Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Kredit

Asuransi Kredit


Nama Produk

    Asuransi Kredit Asuransi Kredit PHK

    Definisi

      Asuransi Kredit

      Asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila Meninggal dunia karena kecelakaan Meninggal dunia karena sakit (alami) Cacat tetap karena kecelakaan, sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur), maka terhadap resiko-resiko tersebut perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.


        Asuransi Kredit PHK

        Asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit/debitur apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya kepada Bank atau Pemberi kredit (kreditur), maka terhadap resiko-resiko tersebut perusahaan Asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.

        Manfaat

        Dalam program Asuransi kredit ada 3 jenis pertanggungan yang dijamin yaitu:

          Pembayaran sisa pinjaman tanpa tunggakan dan bunga Pembayaran sisa pinjaman ditambah tunggakan dan bunga maks 3 bulanPembayaran sebesar pinjaman awal (full limit)

          Debitur yang dapat dijamin adalah yang berusia 20 – 64 tahun dengan maksimal usia pada saat kredit lunas adalah 65 tahun dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan rumusan:
          x + n = 65.
          x = usia  
          n = masa Asuransi/masa pinjaman

          Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

            Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan:
              Usia Jumlah pinjaman Masa/lama pinjaman Kondisi Fisik dan kesehatan Kebiasaan hidup Lingkungan tempat tinggal Lingkungan tempat kerja Biasanya terdapat 3 ketentuan yang dipersyaratkan sebelum jaminan diberikan yaitu:

                Free Coverdimana penanggung dapat menerima calon tertanggung secara otomatis dengan catatan kondisi tertanggung sedang dalam keadaan sehat dan atau tidak dirawat karena menderita suatu penyakit tertentu.

                  Non Medicaldimana calon tertanggung wajib mengisi lembaran Surat Keterangan Kesehatan Tertanggung terlebih dahulu saat mengajukan permintaan Asuransi, dan apabila dalam SKKT kondisi kesehatan kurang baik atau pernah sakit maka persyaratan berikutnya adalah Medical

                    Medical; dimana calon tertanggung wajib mengisi SKKT/Surat Pernyataan Debitur melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, penerimaan pertanggungan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.


                    Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

                    Produk tersebut bisa didapatkan korporasi melalui:

                      Agen Asuransi yang bersertifikat. Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

                      Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?

                        Surat penawaran dari perusahaan Memastikan agen yang bersertifikat SPPA Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan. Jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.

                        Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?

                        Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

                          Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.







                          Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

                          Selengkapnya >>

                          v

                          Artikel Terpopuler

                          Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
                          Baca selengkapnya >>
                          Ayo Pahami Risiko Unit Link!
                          Baca selengkapnya >>
                          Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
                          Baca selengkapnya >>
                          Asuransi Pengangkutan
                          Baca selengkapnya >>
                          Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
                          Baca selengkapnya >>