Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Uang dan Harta Benda

Asuransi Uang dan Harta Benda


Asuransi Harta Benda
Merupakan produk asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba.  

Keuntungan/Manfaat

  1. Memberikan perlindungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap dan/atau penyebab lainnya yang dijamin dalam polis.
  2. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran

Risiko
Premi hangus apabila tidak terjadi klaim.

Mekanisme Kepemilikan

  1. Langsung ke perusahaan asuransi jiwa
  2. Melalui agen asuransi
  3. Melalui perusahaan pialang asuransi


Asuransi Uang

Memberikan konpensasi atau penggantian kepada tertanggung dalam hal uang dicuri apakah dari tempat usahanya, dari rumahnya sendiri atau uang tersebut dibawa oleh tertanggung atau orang lain yang ditunjuknya atau ditugaskannya ke atau dari bank.

Jenis-jenis dan manfaat asuransi uang

a. Cash in Save

Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) yang disimpan dalam safe atau strong room terhadap resiko pencurian atau perampokan atau usaha pencurian atau perampokan setelah pencuri atau perampok masuk dengan cara paksa dan kekerasan ke dalam lokasi dimana safe atau strong room tersebut dijamin. Jaminan dapat juga meliputi jaminan atas kerugian atau kerusakan safe atau strong room milik tertanggung sebagai akibat dari pencurian atau perampokan atau usaha pencurian atau perampokan.

b. Cash in Transit

Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) selama uang atau harta benda tersebut berada dalam perjalanan dibawa oleh tertanggung sendiri atau oleh orang lain yang ditugaskannya ke atau dari Bank sejak uang atau harta benda itu diterima oleh tertanggung atau orang lain yang ditugaskan dari pegawai bank hingga uang atau harta benda itu diterima di tempat tertanggung atau ditempat lain yang ditetapkan oleh tertanggung dan disebutkan dalam polis terhadap resiko pencurian atau perampokan yang didahului atau disertai kekerasan/ancaman dan atau tindakan menakuti terhadap tertanggung atau orang lain yang ditugaskannya.

c. Cash in Cashier Box

Menjamin uang atau harta benda lain yang oleh polis tersebut dipersamakan dengan uang (seperti cek, uang kontan, wesel atau materai) sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan atau usaha-usaha pencurian atau perampokan selama jam kerja.

d. Hole In One

Memberikan kompensasi atau penggantian sebesar hadiah yang diperjanjikan kepada pemain golf dalam hal terjadi “hole in one” dalam suatu pertandingan golf.

e. Glass Insurance

Memberikan kompensasi atau penggantian atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab pecahnya kaca gedung yang diasuransikan.

f. Billboard Insurance

Memberikan kompensasi atau penggantian atas risiko-risiko yang dijamin dalam polis sebagai penyebab rusaknya billboard yang diasuransikan.

Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

  • Agen Asuransi yang bersertifikat
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA)
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan


Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>