Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Reksa Dana

Reksa Dana


Definisi

Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Bentuk hukum Reksa Dana dapat berupa Perseroan atau berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selain itu Reksa Dana juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu Reksa Dana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka. Dalam perkembangannya, saat ini Reksa Dana yang paling banyak berkembang di Indonesia adalah Reksa Dana berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat Terbuka.  Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. 

Produk Reksa Dana terdiri dari reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Reksa dana syariah merupakan jenis reksa dana yang pengelolaannya disesuaikan dengan prinsip syariah yaitu dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk. 

Keuntungan Membeli Reksa Dana 

  • Dikelola oleh ahlinya

Reksa Dana dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman di dunia pasar modal. Manajer investasi memiliki kemampuan untuk memaksimalkan hasil investasi melalui analisis yang mendalam atas keadaan ekonomi dan pasar, pemilihan strategi investasi, dan pemilihan aset yang sesuai.

  • Investasi yang terjangkau

Dengan Reksa Dana, siapa saja dimungkinkan untuk dapat berinvestasi. Cukup dengan dana awal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) investor sudah dapat merasakan investasi di pasar modal. 

  • Risiko yang lebih minimal

Dengan besarnya dana yang ada di Reksa Dana, maka akses untuk melakukan diversifikasi investasi semakin besar. Dengan melakukan diversifikasi investasi, maka risiko yang dihadapi akan semakin kecil.

  • Terjaganya Likuiditas

Investor dapat mencairkan kembali investasinya di setiap hari bursa, yaitu hari kerja yang telah ditetapkan sesuai kalender Bursa Efek Indonesia. Kemudahan ini memberikan Investor keleluasaan untuk mengatur investasinya sesuai dengan kebutuhan.

  • Transparansi

Seluruh informasi Reksa Dana selalu transparan. Investor dapat mengetahui Reksa Dananya diinvestasikan di aset-aset apa saja. Selain itu, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Investor risiko-risiko yang dihadapi serta biaya-biaya yang dikenakan pada Investor.

Risiko Memiliki Reksa Dana 

Reksa Dana adalah produk yang memiliki risiko. Sebelum membeli Reksa Dana, Investor sebaiknya membaca dan memahami prospektus dan laporan kinerja dari Reksa Dana tersebut. Selain itu, kenali dengan baik perusahaan yang menawarkan Reksa Dana tersebut.

Risiko Reksa Dana setidaknya meliputi :

  • Risiko berkurangnya nilai unit

Efek-efek yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Reksa Dana juga dapat mengalami penurunan nilai investasinya, yang dipengaruhi oleh perkembangan pasar uang dan pasar modal (seperti : perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default Emiten, dll). Sehingga dengan demikian, nilai Reksa Dana per unit juga dapat menurun dan mengalami fluktuasi.

Nilai per unit Reksa Dana disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit.

  • Risiko likuidasi

Khusus untuk Reksa Dana Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di Bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada.

  • Mismanajemen pengelolaan

Jika Manajer Investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana tersebut juga akan menurun nilainya. 

Cara Membeli Reksa Dana 

  • Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
  • Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana. Selain itu, investor juga wajib melakukan proses KYC (Know your customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.







Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>