Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Properti > Asuransi Engineering

Share

ASURANSI ENGINEERING

Nama Produk

    Contraktor All Risk Insurance Erection All Risk Insurance Machinery Breakdown Insurance Electronic Equipment Insurance


    Definisi

    Memberikan jaminan komprehensif atas kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga pada objek pertanggungan yang diasuransikan di lokasi proyek selama periode pertanggungan

    Terdiri atas Engineering Proyek (Konstruksi) yaitu semua aktifitas teknik dalam rangka membangun/merancang suatu struktur baik berupa bangunan prasarana maupun instalasi dan Engineering Non Proyek (Operasional)

    a. Proyek (Konstruksi)

    Pembangunan struktur bangunan maupun instalasi

      Proyek pekerjaan teknik sipil : CAR Proyek Pekerjaan Pemasangan : EAR

      b. Non Proyek (Operasional)

      Aktivitas teknik dalam rangka pengoperasian:

        Mesin-mesin : MB Peralatan elektronik : EEI

        Manfaat

        a. Contractors All Risk Insurance (CAR)

        Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan sipil (misal : pembangunan gedung, jembatan, jalan, dsb).

        b. Erection All Risk Insurance (EAR)

        Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemasangan dan percobaan mesin, peralatan maupun struktur baja (misal : instalasi listrik, air, dsb).

        c. Machinery Breakdown Insurance (MB)

        Menjamin risiko kerugian akibat kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba pada mesin atau peralatan yang dipertanggungankan. Misal : Chiller, Elevator, Lift, Boiler.

        d. Electronic Equipment Insurance (EEI)

        Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba pada peralatan elektronik yg dipertanggungkan. Misal : Jaringan komputer

        Yang Menjadi Tertanggung :

          Pemilik / Principal, Bouwheer apabila mereka memiliki tanggung jawab atas pekerjaan / pemasangan Kontraktor yang melaksanakan proyek, termasuk sub kontraktor Penyandang dana (Bank, perusahaan leasing) Arsitek dan Konsultan Supplier

          Obyek Pertanggungan :

            Pekerjaan sementara Pekerjaan persiapan Material yang disuplai oleh pemilik Alat-alat konstruksi Biaya pembersihan Tanggung jawab hukum pihak III Surrounding property

            Risiko yang Tidak Dijamin :

              Perang, huru-hara, pemogokan Reaksi Nuklir,radiasi nuklir atau kontaminasi radio aktif Kesengajaan yang dilakukan tertanggung Penghentian pekerjaan sebagian atau total Kesalahan perencanaan (faulty design) Consequential Loss (Sangsi, denda) Kerugian pada gambar kerja,uang tunai,dokumen berharga Kerusakan mesin akibat elektrical & mechanical breakdown Kerugian thd kendaraan yang memiliki nomor polisi atau kapal diperairan atau pesawat udara


              Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

                Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan:
                  Harga pertanggungan Jangka waktu pertanggungan Rincian Kontrak Rincian nilai barang


                  Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

                  Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

                    Agen Asuransi yang bersertifikat. Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

                    Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

                      Surat penawaran dari perusahaan Memastikan agen yang bersertifikat SPPA Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan. Jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.

                      Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

                      Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

                        Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

                        Rating

                        Senang
                        76%
                        Puas
                        5%
                        Menginspirasi
                        10%
                        Tidak Peduli
                        10%

                        Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

                        Selengkapnya >>

                        v

                        Artikel Terpopuler

                        Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
                        Baca selengkapnya >>
                        Ayo Pahami Risiko Unit Link!
                        Baca selengkapnya >>
                        Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
                        Baca selengkapnya >>
                        Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
                        Baca selengkapnya >>
                        Asuransi Pengangkutan
                        Baca selengkapnya >>

                        Artikel Terbaru

                        Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
                        Baca selengkapnya >>
                        Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
                        Baca selengkapnya >>
                        Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
                        Baca selengkapnya >>
                        Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
                        Baca selengkapnya >>
                        Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
                        Baca selengkapnya >>