ASURANSI ENGINEERING
Nama Produk
Contraktor All Risk Insurance
Erection All Risk Insurance
Machinery Breakdown Insurance
Electronic Equipment Insurance
Definisi
Memberikan jaminan komprehensif atas kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga pada objek pertanggungan yang diasuransikan di lokasi proyek selama periode pertanggungan
Terdiri atas Engineering Proyek (Konstruksi) yaitu semua aktifitas teknik dalam rangka membangun/merancang suatu struktur baik berupa bangunan prasarana maupun instalasi dan Engineering Non Proyek (Operasional)
a. Proyek (Konstruksi)
Pembangunan struktur bangunan maupun instalasi
Proyek pekerjaan teknik sipil : CAR
Proyek Pekerjaan Pemasangan : EAR
b. Non Proyek (Operasional)
Aktivitas teknik dalam rangka pengoperasian:
Mesin-mesin : MB
Peralatan elektronik : EEI
Manfaat
a. Contractors All Risk Insurance (CAR)
Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan sipil (misal : pembangunan gedung, jembatan, jalan, dsb).
b. Erection All Risk Insurance (EAR)
Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemasangan dan percobaan mesin, peralatan maupun struktur baja (misal : instalasi listrik, air, dsb).
c. Machinery Breakdown Insurance (MB)
Menjamin risiko kerugian akibat kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba pada mesin atau peralatan yang dipertanggungankan. Misal : Chiller, Elevator, Lift, Boiler.
d. Electronic Equipment Insurance (EEI)
Jaminan komprehensif terhadap kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba pada peralatan elektronik yg dipertanggungkan. Misal : Jaringan komputer
Yang Menjadi Tertanggung :
Pemilik / Principal, Bouwheer apabila mereka memiliki tanggung jawab atas pekerjaan / pemasangan
Kontraktor yang melaksanakan proyek, termasuk sub kontraktor
Penyandang dana (Bank, perusahaan leasing)
Arsitek dan Konsultan
Supplier
Obyek Pertanggungan :
Pekerjaan sementara
Pekerjaan persiapan
Material yang disuplai oleh pemilik
Alat-alat konstruksi
Biaya pembersihan
Tanggung jawab hukum pihak III
Surrounding property
Risiko yang Tidak Dijamin :
Perang, huru-hara, pemogokan
Reaksi Nuklir,radiasi nuklir atau kontaminasi radio aktif
Kesengajaan yang dilakukan tertanggung
Penghentian pekerjaan sebagian atau total
Kesalahan perencanaan (faulty design)
Consequential Loss (Sangsi, denda)
Kerugian pada gambar kerja,uang tunai,dokumen berharga
Kerusakan mesin akibat elektrical & mechanical breakdown
Kerugian thd kendaraan yang memiliki nomor polisi atau kapal diperairan atau pesawat udara
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta biasanya terkait dengan:
Harga pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan
Rincian Kontrak
Rincian nilai barang
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
Agen Asuransi yang bersertifikat.
Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
Surat penawaran dari perusahaan
Memastikan agen yang bersertifikat
SPPA
Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.