TRANSFORMASI LAYANAN KEUANGAN DENGAN FINTECH
Mari bangkit dan bersama membangun
perekonomian nasional, menjadi masyarakat yang berdaya saing menuju kehidupan
yang lebih sejahtera.
Masyarakat
Indonesia terkenal cepat beradaptasi dengan perubahan teknologi informasi. Hal
ini tercermin dari tingginya jumlah pengguna internet. Lembaga riset digital
marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100
juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan
pengguna aktif smartphone terbesar
keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika.
Fenomena
kebangkitan teknologi informasi berbasis mobile
telah membangkitkan layanan jasa keuangan yang didesain sesuai dengan kebutuhan
konsumen dalam genggaman. Sinergi antara sektor jasa keuangan dengan teknologi
informasi atau yang saat ini lebih populer disebut dengan Financial Technology
(Fintech) bertujuan untuk memaksimalkan penggunaaan teknologi dalam
mempercepat layanan jasa keuangan.
Berkembangnya
industri Fintech dibuktikan dengan mulai bermunculannya usaha ini yang sepanjang tahun 2016 lalu jumlah penyelenggara
Fintech start-up meningkat hingga 3
kali lipat.
Industri Fintech dianggap mampu
membantu meningkatkan inklusi keuangan, sebab jaringan internet yang luas dan dapat
menjangkau hampir seluruh wilayah, nyatanya memudahkan masyarakat dalam
mendapatkan akses berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan yang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Selain memudahkan masyarakat
dalam mengakses layanan/ jasa keuangan melalui teknologi smartphone/ laptop, industri Fintech juga diyakini mampu menambah daya saing perekonomian
nasional bila terus dikembangkan.
Namun karena keberadaannya terhitung
baru, tidak semua masyarakat mempercayakan keamanan data pribadi serta dana
yang dimilikinya dalam menggunakan jasa industri Fintech. Demi mengatasi
kekhawatiran tersebut serta melindungi kepentingan konsumen, OJK turut menyediakan
payung hukum dalam penyelenggaran industri FinTech,
khususnya bagi layanan pinjam meminjam uang. Akhir tahun
2016 lalu, OJK telah resmi memberlakukan aturan mengenai Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau biasa dikenal sebagai
Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending.
Dengan aturan yang ada, pelaku industri Fintech wajib melakukan registrasi pada
OJK agar lembaganya tercatat sah.
Dengan memanfaatkan LPMUBTI/ Fintech
P2P Lending, pemberi pinjaman dapat bertemu dengan penerima pinjaman
dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang secara langsung melalui
sistem elektronik secara online tanpa
perlu saling mengenal. Keunggulan utama dari Fintech P2P Lending ini antara lain:
1. Tersedianya
dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara online untuk keperluan para pihak;
2. Tersedianya
kuasa hukum untuk mempermudah transaksi secara online;
3. Penilaian
risiko terhadap para pihak, pengiriman informasi tagihan (collection), penyediaan informasi status pinjaman kepada para
pihak dapat disediakan secara online;
dan
4. Penyediaan
akun khusus berupa escrow account dan
virtual account di perbankan kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam
sistem perbankan.
Industri Fintech P2P Lending diharapkan dapat bertumbuh serta mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat, terlebih bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Implementasi Fintech P2P Lending di Indonesia juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing perekonomian negara.
Karenanya, jangan
ragu untuk bangkit bersama mendorong perekonomian
nasional bangsa melalui pemanfaatan Fintech. Namun sebelum itu, jangan lupa
pastikan bahwa perusahaan Fintech yang Anda pilih sudah resmi terdaftar dan
diawasi oleh OJK.
Selamat
Hari Kebangkitan Nasional!