TIPS MENGHINDARI PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT
Asuransi memang memberikan perlindungan dalam
setiap langkah kehidupan. Tapi, tidak jarang kita mendengar adanya penolakan terhadap
klaim asuransi, termasuk pada asuransi jiwa kredit.
Sebagai konsumen yang cerdas, kamu harus
mengetahui alasan dibalik penolakan klaim tersebut sehingga mampu menghindarinya
di kemudian hari.
Umumnya, penolakan klaim disebabkan oleh adanya
kesalahan informasi pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), persyaratan pengajuan klaim yang tidak
lengkap, serta klaim diajukan setelah melewati periode pertanggungan
(kadaluwarsa). Berikut sejumlah tips bermanfaat agar kamu terhindar dari
penolakan klaim asuransi:
1. Mengisi SPPAJ secara benar dan jujur.
Dalam pengisian SPPAJ,
debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan
kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan. Pengisian SPPAJ yang
tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan
hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi
untuk membayar klaim.
2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank.
Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh
Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya
kepada debitur.
3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta
pengecualiannya.
Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis
produk yang dipilih. Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang
tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan
klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur. Cari
informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan
asuransi atau bank yang bersangkutan. Sertifikat kepesertaan asuransi pada
umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban debitur.
4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada
ahli waris.
Beban finansial debitur wajib diketahui oleh
ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila
risiko kematian terjadi.
Pada umumnya jika terjadi penolakan klaim, ahli waris
dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank dimana bank
dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam
upaya penyelesaian klaim. Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan
bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas
utang debitur. Oleh karena itu,
sebisa mungkin hindari adanya penolakan klaim dengan melakukan tips di atas.
Ayo,
jadi konsumen cerdas! Lindungi
kreditmu dengan asuransi jiwa kredit!