Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Saham > Mau Muter Duit Kamu? Yok Ke Pasar Modal, Nggak Perlu Ragu!

Share

MAU MUTER DUIT KAMU? YOK KE PASAR MODAL, NGGAK PERLU RAGU!

96 Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE


Dengan berinvestasi, kamu bisa menikmati keuntungan lebih besar daripada sekedar menyimpan kekayaanmu di tabungan. Mungkin, jenis investasi yang sudah sering terdengar di telingamu adalah emas, properti, tanah, dan lain sebagainya. Bagaimana dengan produk di pasar modal, apa kamu sudah pernah dengar? Produk di pasar modal menarik untuk dijadikan salah satu alternatif berinvestasi kamu, lho. Beberapa keuntungan bisa kamu dapatkan, diantaranya mempercepat pengembangan kekayaanmu, dan kamu juga bisa menjadi salah satu pemilik perusahaan terbaik di negara ini. Keren kan?

Tapi tunggu dulu, sebelum memulai berinvestasi di pasar modal, ada baiknya kamu memahami dengan baik apa itu pasar modal serta produk-produknya 

Apa sih, pasar modal itu? Bisa beli apa di pasar modal?

Sama seperti di pasar biasa, di pasar modal kamu juga bisa ‘berbelanja’ produk. Hanya saja, jenis produk yang bisa kamu ‘belanjakan’ berbeda dengan produk pasar biasa yang menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok. Di pasar modal, kamu bisa ‘berbelanja’ surat berharga (efek), yaitu surat bernilai yang dapat diperdagangkan.

Mudahnya, pasar modal adalah sebuah ‘pasar’, yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak pemilik dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Pembeli di pasar modal adalah seorang investor, sedangkan penjual dapat berupa perusahaan publik atau intitusi lain seperti pemerintah, yang membutuhkan sejumlah dana tambahan untuk menjalankan berbagai tujuan dalam rangka pengembangan perusahaan/ institusi. Dengan menempatkan sejumlah dana pada, investor akan memperoleh keuntungan finansial dari hasil pengembangan tersebut.

Jenis-jenis efek yang diperjualbelikan di pasar modal adalah sebagai berikut:

1.  Obligasi

Obligasi adalah surat perjanjian utang piutang jangka menengah maupun jangka panjang yang berisikan berisi janji dari penerbit efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pembeli obligasi tersebut.

2.  Sukuk

Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan (bukan berbasis utang) yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi. Sukuk dapat mengembalikan pokok investasi ditambah dengan imbal hasil (return) yang jelas, serta sudah memiliki landasan regulasi dan fatwa yang jelas. Sama seperti obligasi, pada sukuk sudah diperjanjikan sampai kapan masa berlaku efek dan berapa hasil yang akan diterima.

3. Saham

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.

Saham dapat didefinisikan surat berharga bukti penyertaan atau kepemilikan individu maupun institusi dalam suatu perusahaan. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pembeli saham menjadi pemilik sebagian perusahaan sesuai dengan porsi besar saham yang dibeli.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang akan kamu peroleh dengan memiliki saham, yaitu keuntungan perusahaan (dividen) dan selisih keuntungan harga beli dan jual saham (capital gain). Meskipum memiliki risiko, sebenarnya kamu tidak perlu takut untuk berinvestasi saham, karena sebelum saham ditawarkan kepada publik, sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan dan dinyatakan efektif oleh OJK.

4. Reksa dana

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana pemilik modal yang mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Seperti yang telah disebutkan pada artikel sebelumnya, berinvestasi di pasar modal tidak membutuhkan modal yang besar. Dengan uang Rp100.000,- saja, kamu sudah bisa membeli produk saham dan reksa dana. Bukan jumlah dananya yang terutama, namun sikap disiplin untuk secara teratur berinvestasilah yang terpenting, agar hasilnya dapat dinikmati kemudian.

Setelah memahami berbagai produk yang bisa kamu ‘belanjakan’ di pasar modal, kini kamu paham kan betapa menariknya berinvestasi di pasar modal? Tapi jangan terburu-buru, ya.

Perlu diingat bahwa sama seperti investasi dalam bentuk lainnya, berinvestasi di pasar modal juga mengandung risiko yang harus dicermati dan dipelajari. Pertama, adalah risiko yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan tersebut atau risiko tidak sistemik. Kedua, adalah risiko yang tidak berkaitan dengan perusahaan, namun keadaan pasar secara keseluruhan atau risiko sistemik. Risiko sistemik dapat berupa risiko inflasi, nilai tukar mata uang, atau suku bunga bank sentral.

Semakin besar keuntungan yang diharapkan, akan semakin besar pula risikonya. Karena itu, alangkah baiknya selain mengenali jenis produk, kamu juga mengenali karakteristik pribadi kamu, sejauh mana batas risiko yang bisa kamu terima. Kira-kira produk apa, ya, yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuanganmu? Apa kamu termasuk tipe orang yang berani mengambil risiko (agresif), sedang-sedang saja (moderat), atau malah menghindarinya (konservatif)?

Tertarik dan ingin mempelajari lebih lanjut mengenai pasar modal? Silakan klik halaman berikut: (link) untuk mendownload Buku Seri Literasi Keuangan Segmen Profesional – Pasar Modal dan (link) berikut untuk Segmen Pelajar Perguruan Tinggi.

Rating

Senang
17%
Puas
11%
Menginspirasi
64%
Tidak Peduli
7%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>