Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Usaha > Ingin Penghasilan Tambahan atau Dapat Pinjaman? Fintech Bisa Jadi Pilihan

Share

INGIN PENGHASILAN TAMBAHAN ATAU DAPAT PINJAMAN? FINTECH BISA JADI PILIHAN

Pasti kamu sudah sering mendengar nama “fintech”. Layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) sekarang sedang “naik daun” sebagai salah satu alternatif berinvestasi atau mendapatkan pinjaman. Adanya fasilitas tersebut menghadirkan pilihan buat kamu yang ingin mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis!

Jika pemanfaatannya dioptimalkan, keberadaan layanan fintech dapat mendorong kemampuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan akses pendanaan, mendorong pemerataan tingkat kesejahteraan penduduk, membantu pemenuhan kebutuhan pembiayaan dalam negeri yang masih sangat besar, serta meningkatkan inklusi keuangan.

Terdapat beberapa layanan yang disediakan oleh perusahaan fintech, di Indonesia yaitu pinjaman (lending), pembayaran, perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, dan riset keuangan. Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia, mayoritas perusahaan fintech saat ini bergerak di bidang peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman langsung.

Melalui P2P lending, perusahaan fintech dapat menghubungkan 2 (dua) pihak, yaitu:

1. Pihak yang membutuhkan dana/ peminjam (borrower): Warga Negara Indonesia (WNI) berupa perseorangan maupun badan hukum; dan

2. Pihak penyedia dana (investor): WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) berupa perseorangan, badan hukum, maupun lembaga internasional.

Nah, dengan adanya pemanfaatan teknologi, biaya operasional menjadi lebih minim dan aktivitas pinjam meminjam dana menjadi lebih efisien. Model pemberian pinjaman tanpa agunan ini mendukung akses pendanaan kepada UMKM yang belum bisa dijangkau oleh perbankan dan lembaga pembiayaan jenis lain atau unbankable. Meskipun begitu, nasabah yang bankable tetap diperbolehkan untuk menjadi peminjam (borrower). Dengan akses layanan yang lebih luas, Fintech dapat membantu program pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah pelosok.

Selain mempermudah akses para pelaku usaha terhadap sumber pendanaan, kehadiran P2P lending juga membuka ruang alternatif investasi bagi para pemberi pinjaman.

Khususnya bagi layanan pinjaman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pastinya dalam rangka menjaga kepentingan konsumen agar tetap terlindungi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap fintech penyelenggara P2P lending harus mendaftar dan memperoleh izin paling lambat pada Juni 2017, dan memiliki modal perusahaan sebesar Rp1 miliar dan Rp2,5 miliar setelah pengajuan izin. Sehingga, tidak sembarang perusahaan yang bisa menyelenggarakan bisnis fintech. Per bulan Oktober tahun 2017, sudah ada 24 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, kamu bisa cek di link berikut: (link).

Setiap perusahaan fintech diwajibkan untuk melindungi data dan informasi pribadi penerima dana dan investor (pengguna jasa) dan memperlakukan mereka semua secara adil. Apabila terjadi sengketa, perusahaan fintech juga wajib menyelesaikannya secara sederhana, cepat, dan biaya ringan tanpa mengenakan biaya pengaduan kepada pengguna. Layanan fintech juga mengedepankan transparansi, karena setiap perjanjian yang dilakukan harus dituangkan dalam sebuah dokumen elektronik, serta perusahaan fintech diwajibkan untuk menyediakan akses informasi kepada investor  atas penggunaan dananya, yang terdiri dari:

a. jumlah dana yang dipinjamkan kepada investor;

b. tujuan pemanfaatan dana oleh investor;

c. besaran bunga pinjaman; dan

d. jangka waktu pinjaman.

         Meskipun menyediakan banyak kemudahan, kamu harus tetap memerhatikan risiko dalam pemanfaatan layanan fintech, salah satunya ialah risiko kehilangan dana. Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun force majeur dari setiap transaksi yang dilakukan bisa saja terjadi. Oleh karena itu, kamu harus berhati-hati dalam memilih calon peminjam dana. Pastikan calon peminjam memiliki reputasi yang baik, agar kamu terhindar dari risiko gagal bayar serta penyalahgunaan dana/ fraud.

Rating

Senang
53%
Puas
2%
Menginspirasi
9%
Tidak Peduli
36%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Apa yang Dimaksud Dengan Restrukturisasi Kredit?
Baca selengkapnya >>
Apa Saja yang Perlu Diketahui Pemegang Kartu Kredit?
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Yuk Kenali Usaha Gadai
Baca selengkapnya >>
Tujuan Pergadaian
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Peran TPAKD dalam Mendukung Pelaku Usaha Mikro di Masa Pandemi
Baca selengkapnya >>
Bagaimana Proses Penyusunan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN PERGADAIAN BERIZIN DAN/ATAU TERDAFTAR DI OJK PER DESEMBER 2021
Baca selengkapnya >>
Mendorong Penguatan Sektor Pertanian Melalui Penerbitan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian
Baca selengkapnya >>
KUR Super Mikro, Pahlawan Bagi Pekerja Terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga Produktif
Baca selengkapnya >>