NYICIL RUMAH NGGAK PERLU TAKUT, ASAL PERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT
Calon menantu ideal adalah yang sudah punya rumah sendiri.
Begitu
slogan dari para orang tua yang seringkali bikin kita minder ngelamar pujaan hati.
Meningkatnya
harga kebutuhan tiap
tahun, serta harga properti yang ikut
serta melambung tinggi seringkali membuat mental kita ciut untuk beli properti.
Mau nabung, tapi kok rasanya sulit bisa terkumpul dalam waktu dekat.
Nggak perlu muter otak untuk mencari jalan untuk dapat
uang agar bia beli rumah. Kamu lupa bahwa ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
(KPR)?
Dengan
fasilitas tersebut, bank dapat membantu kamu memperoleh rumah dengan cara
dicicil dalam waktu yang fleksibel, umumnya maksimal 20 tahun atau disesuaikan
dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing bank. Dengan begitu,
beli rumah jadi tidak seberat yang dibayangkan. Kamu bisa pilih mau skema
KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah.
Selain mencicil dengan fasilitas
KPR melalui lembaga jasa keuangan,
sekarang
banyak merebak pembelian rumah dengan cara mencicil langsung kepada developer (pengembang) dengan akad syariah. Lazimnya akad yang digunakan adalah Istishna. Istishna adalah jual beli
barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon
konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya
menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, kemudian disetujui
oleh pengembang. Tidak ada sistem denda dalam skema ini,
begitu pula perbankan dan perusahaan asuransi tidak ikut dilibatkan.
Perlu dipahami, karena peran
bank ditiadakan, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank
Indonesia (BI Checking) menjadi tidak
diperlukan, melainkan kemampuan membayar konsumen hanya melalui dinilai melalui
rekam jejak di rekening koran mereka. Oleh karena itu, kamu harus melakukan self assessment untuk mengukur kemampuan
bayar cicilan bulanan agar terhindar dari
risiko kamu gagal membayar di kemudian hari. Lalu,
karena tidak ada peranan dari industri keuangan tertentu, kamu tidak dapat ‘mengadu’ ke Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) apabila timbul sengketa di kemudian hari.
Sekarang pilihan ada di
tanganmu, mau memanfaatkan fasilitas yang mana?
Tetapi
mungkin kemudian muncul keraguan dalam benakmu, apa fasilitas cicilan atau
pembiayaan sudah sepenuhnya aman dan menguntungkan? Jangan lupa bahwa tetap berlaku
sejumlah syarat dan ketentuan
Penting
pula diperhatikan track record pengembang sebelum
memutuskan untuk membeli sebuah properti. Karena tidak sedikit ulah developer
(pengembang) yang mengecewakan konsumen. Beberapa pengaduan konsumen terkait KPR diantaranya adalah:
1. Pengaduan seputar prilaku
bisnis pengembang, seperti:
a. Memberikan Harga Tak Sesuai
dengan Penawaran
Adanya dugaan
penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal, dengan alasan unit dengan
harga lama telah terjual habis (sold out).
b. Penolakan
Pengajuan KPR ke Bank
Hindari bertransaksi dengan pengembang sebelum
pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang
diminati. Berdasarkan pengaduan yang
diterima,
banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun
terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan
hasil analisa bank terhadap konsumen.
c. Ingkar
Janji (Wanprestasi)
Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji.
Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak
sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang
diberikan juga tidak sesuai, misalnya: konsumen dijanjikan akan diberikan
Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB). Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat
melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan
Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.
d. Sertifikat
Tak Kunjung Diberikan Meskipun Kredit Lunas
Jenis permasalahan ini merupakan salah satu
permasalahan KPR terbanyak dimana pihak bank tidak
segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit
sudah lunas.
Tidak semua pengembang ‘nakal’
melakukan
ulah tersebut diatas. Berikut adalah tips
melunasi KPR yang
akan membantu keinginanmu
memiliki rumah:
1. Hitung kemampuan kamu
membayar cicilan bulanan. Jangan sampai terjerat kredit macet lantaran membeli
rumah di luar kemampuanmu, karena terjebak iming-iming penawaran menarik dari
pengembang maupun bank. Cicilan bulanan yang ideal adalah 30% – 35% dari gaji
bulanan. Jika kamu memiliki cukup uang, ada baiknya kamu membayar DP lebih
banyak agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
2. Sesuaikan
penawaran yang disebutkan secara verbal oleh salesman perbankan dengan penawaran yang benar-benar berlaku
(tertera pada brosur, leaflet, iklan). Salesmen
bisa melakukan berbagai cara agar calon konsumen tertarik memanfaatkan
produknya.
3. Siapkan
dan mintakan keterangan dari bank maupun pengembang, mengenai biaya-biaya lain
selain uang muka yang harus kamu persiapkan. Biaya tersebut diantaranya terdiri
dari:
a. Biaya Administrasi/ Biaya Provisi
b. Pajak
c. Asuransi Jiwa
d. Asuransi Rumah/ Kebakaran
e. Biaya Appraisal dan
Notaris
4.Jika di tengah masa cicilan kamu mendapatkan
uang berlebih, utamakan penggunaan uang tersebut untuk membayar atau melunasi
cicilan KPR kamu. Tapi jangan lupa cek apakah proses pelunasan tersebut akan memberikanmu
sejumlah keuntungan, seperti: mengurangi bunga berjangka yang ditetapkan, atau malah akan membebanimu dengan sejumlah biaya tambahan seperti
biaya penalti pelunasan maju. Jangan
lupa tanyakan keterangan lebih lanjut pada bank yang bersangkutan, ya.
Yuk, wujudkan rumah imipianmu sekarang juga. Jika tidak diniatkan dari
sekarang, mau nunggu sampai kapan?
#SikapiUangmu dengan bijak. Cerdas mengelola, masa depan sejahtera!