Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah > Nyicil Rumah Nggak Perlu Takut, Asal Perhatikan Hal-Hal Berikut

Share

NYICIL RUMAH NGGAK PERLU TAKUT, ASAL PERHATIKAN HAL-HAL BERIKUT


Calon menantu
ideal adalah yang sudah punya rumah sendiri.

Begitu slogan dari para orang tua yang seringkali bikin kita minder ngelamar pujaan hati.

Meningkatnya harga kebutuhan tiap tahun, serta harga properti yang ikut serta melambung tinggi seringkali membuat mental kita ciut untuk beli properti. Mau nabung, tapi kok rasanya sulit bisa terkumpul dalam waktu dekat. 

Nggak perlu muter otak untuk mencari jalan untuk dapat uang agar bia beli rumah. Kamu lupa bahwa ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?

Dengan fasilitas tersebut, bank dapat membantu kamu memperoleh rumah dengan cara dicicil dalam waktu yang fleksibel, umumnya maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing bank. Dengan begitu, beli rumah jadi tidak seberat yang dibayangkan. Kamu bisa pilih mau skema KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah.

Selain mencicil dengan fasilitas KPR melalui lembaga jasa keuangan, sekarang banyak merebak pembelian rumah dengan cara mencicil langsung kepada developer (pengembang) dengan akad syariah. Lazimnya akad yang digunakan adalah Istishna. Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, kemudian disetujui oleh pengembang. Tidak ada sistem denda dalam skema ini, begitu pula perbankan dan perusahaan asuransi tidak ikut dilibatkan.

Perlu dipahami, karena peran bank ditiadakan, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) menjadi tidak diperlukan, melainkan kemampuan membayar konsumen hanya melalui dinilai melalui rekam jejak di rekening koran mereka. Oleh karena itu, kamu harus melakukan self assessment untuk mengukur kemampuan bayar cicilan bulanan agar terhindar dari risiko kamu gagal membayar di kemudian hari. Lalu, karena tidak ada peranan dari industri keuangan tertentu, kamu tidak dapat ‘mengadu’ ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila timbul sengketa di kemudian hari.

Sekarang pilihan ada di tanganmu, mau memanfaatkan fasilitas yang mana?

Tetapi mungkin kemudian muncul keraguan dalam benakmu, apa fasilitas cicilan atau pembiayaan sudah sepenuhnya aman dan menguntungkan? Jangan lupa bahwa tetap berlaku sejumlah syarat dan ketentuan 

Penting pula diperhatikan track record pengembang sebelum memutuskan untuk membeli sebuah properti. Karena tidak sedikit ulah developer (pengembang) yang mengecewakan konsumen. Beberapa pengaduan konsumen terkait KPR diantaranya adalah:

1. Pengaduan seputar prilaku bisnis pengembang, seperti:

a. Memberikan Harga Tak Sesuai dengan Penawaran

Adanya dugaan penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal, dengan alasan unit dengan harga lama telah terjual habis (sold out).

b. Penolakan Pengajuan KPR ke Bank

Hindari bertransaksi dengan pengembang sebelum pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang diminati.  Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.

c.  Ingkar Janji (Wanprestasi)

Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji. Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.

Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang diberikan juga tidak sesuai, misalnya: konsumen dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.

d.  Sertifikat Tak Kunjung Diberikan Meskipun Kredit Lunas

Jenis permasalahan ini merupakan salah satu permasalahan KPR terbanyak dimana pihak bank tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas.

 

Tidak semua pengembang ‘nakal’ melakukan ulah tersebut diatas. Berikut adalah tips melunasi KPR  yang akan membantu keinginanmu memiliki rumah:

1. Hitung kemampuan kamu membayar cicilan bulanan. Jangan sampai terjerat kredit macet lantaran membeli rumah di luar kemampuanmu, karena terjebak iming-iming penawaran menarik dari pengembang maupun bank. Cicilan bulanan yang ideal adalah 30% – 35% dari gaji bulanan. Jika kamu memiliki cukup uang, ada baiknya kamu membayar DP lebih banyak agar cicilan bulanan menjadi lebih ringan.

2.  Sesuaikan penawaran yang disebutkan secara verbal oleh salesman perbankan  dengan penawaran yang benar-benar berlaku (tertera pada brosur, leaflet, iklan). Salesmen bisa melakukan berbagai cara agar calon konsumen tertarik memanfaatkan produknya.

3. Siapkan dan mintakan keterangan dari bank maupun pengembang, mengenai biaya-biaya lain selain uang muka yang harus kamu persiapkan. Biaya tersebut diantaranya terdiri dari:

a.   Biaya Administrasi/ Biaya Provisi

b.   Pajak

c.   Asuransi Jiwa

d.   Asuransi Rumah/ Kebakaran

e.   Biaya Appraisal dan Notaris

4.Jika di tengah masa cicilan kamu mendapatkan uang berlebih, utamakan penggunaan uang tersebut untuk membayar atau melunasi cicilan KPR kamu. Tapi jangan lupa cek apakah proses pelunasan tersebut akan memberikanmu sejumlah keuntungan, seperti: mengurangi bunga berjangka yang ditetapkan, atau malah akan membebanimu dengan sejumlah biaya tambahan seperti biaya penalti pelunasan maju. Jangan lupa tanyakan keterangan lebih lanjut pada bank yang bersangkutan, ya. 

Yuk, wujudkan rumah imipianmu sekarang juga. Jika tidak diniatkan dari sekarang, mau nunggu sampai kapan?

#SikapiUangmu dengan bijak. Cerdas mengelola, masa depan sejahtera!

Rating

Senang
28%
Puas
2%
Menginspirasi
63%
Tidak Peduli
7%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>