SADARI, AMATI, IKUTI PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY
SADARI, AMATI, IKUTI PERKEMBANGAN FINANCIAL
TECHNOLOGY
Hari-hari
terakhir ini, kita dihebohkan dengan berita kesiapan dan kesigapan Pemerintah
dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 atau disingkat 4IR. Revolusi Industri
4.0 banyak menekankan pada perkembangan teknologi yang semakin pesat, didukung
dengan keberadaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan
buatan. Hal ini menjadi fokus pembahasan
oleh hampir semua negara loh, Sobat
Sikapi!
Banyak sekali
jenis perkembangan teknologi yang akan atau bahkan sudah mulai terjadi di
Revolusi Industri 4.0, termasuk di industri keuangan atau perbankan. Nah, di artikel kali ini, kita akan
membahas mengenai perkembangan teknologi di dunia perbankan yaitu Financial Technology atau biasa dikenal
dengan FinTech.
FinTech
sendiri sudah menjadi perhatian tersendiri bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan
dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, dimana
OJK sesuai dengan segala kewenangannya menyiapkan sejumlah regulasi untuk
mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang
menggunakan kemajuan teknologi atau FinTech tersebut terutama tentang layanan
pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, Sobat Sikapi.
FinTech sendiri
merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang Keuangan
yang pertama kali muncul di tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di
Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang, yang dewasa ini sudah merambah
ke berbagai macam jenis aplikasi untuk berbagai macam jenis transaksi.
FinTech di
luar Indonesia memang sangat beragam, tapi di Indonesia sendiri, inovasi ini
juga memiliki banyak jenis loh, Sobat Sikapi, antara lain adalah:
1.
Startup pembayaran
2.
Peminjaman atau lending
3.
Perencanaan keuangan atau personal finance
4.
Investasi ritel
5.
Pembiayaan atau crowdfunding
6.
Remitansi
7.
Riset keuangan
Perkembangan pengguna FinTech
juga terus berkembang loh, Sobat
Sikapi. Dari yang awalnya 7% di tahun 2006-2007, di tahun 2017 kemarin sudah
menginjak angka 78% atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total
nilai transaksi FinTech di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan
mencapai Rp 202,77 Triliun!
Secara global, industri FinTech
terus berkembang pesar didukung dengan ketertarikan masyarakat dan juga
pebisnis di seluruh dunia. Mengapa FinTech begitu digemari? Mari kita simak
alasannya berikut ini:
1.
FinTech memudahkan berbagai proses dalam bidang
keuangan, mulai dari jangkauan hingga variasi layanan yang diberikan, apalagi
dilihat dari segi efektifitas dan efisiensinya.
2.
Perkembangan teknologi yang menungjang FinTech
terus bermunculan dan mendukung inovasi yang bisa diberikan FinTech itu
sendiri.
3.
Fleksibilitas dari Fintech itu sendiri juga
tidak bisa dipungkiri loh, Sobat
Sikapi. Oleh karena itu, industri ini juga menjadi “lahan subur” bagi banyak
pebisnis untuk mengembangkan industri FinTech sendiri atau menggunakannya
sebagai penunjang bisnis mereka.
4.
Penggunaan teknologi, software, dan data yang terkumpul oleh FinTech bisa dijadikan
bagian dari analisis risiko.
Tertarik untuk mendaftar menjadi
Perusahaan FinTech di Indonesia? Caranya adalah dengan mempersiapkan beberapa
persyaratan sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 sebagai berikut:
1.
Form registrasi yang ditandatangani oleh
Direktur.
2.
Akta Pendirian Perusahaan dan amandemen (bila
ada) dengan anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah
disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang.
3.
Daftar nama pemegang saham dan pemilik yang diuntungkan.
4.
Curriculum
Vitae (CV) Dewan Direktur, Komisioner, dan Pemegang Saham (memiliki
setidaknya 20% saham).
5.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan.
6.
Surat Keterangan Domisili penyelenggara dari
instansi yang berwenang.
7.
Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa
dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data
kegiatan operasional.
8.
Bukti pemenuhan syarat permodalan.
9.
Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait
hak dan keajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui
oleh OJK.
Sudah mulai lebih memahami kan soal
FinTech, Sobat Sikapi? Tertarik ngga untuk terjun ke industri ini? Untuk
informasi lebih lanjut mengenai Financial
Technology dan perkembangannya, silahkan unggah Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan di www.ojk.go.id dan simak terus update terbaru kita di sikapiuangmu.ojk.go.id mengenai
daftar perusahaan FinTech terbaru yang dikeluarkan oleh OJK ya, Sobat Sikapi ??