Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > SADARI, AMATI, IKUTI PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY

Share

SADARI, AMATI, IKUTI PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY






SADARI, AMATI, IKUTI PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY


 

Hari-hari terakhir ini, kita dihebohkan dengan berita kesiapan dan kesigapan Pemerintah dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 atau disingkat 4IR. Revolusi Industri 4.0 banyak menekankan pada perkembangan teknologi yang semakin pesat, didukung dengan keberadaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.  Hal ini menjadi fokus pembahasan oleh hampir semua negara loh, Sobat Sikapi!

Banyak sekali jenis perkembangan teknologi yang akan atau bahkan sudah mulai terjadi di Revolusi Industri 4.0, termasuk di industri keuangan atau perbankan. Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas mengenai perkembangan teknologi di dunia perbankan yaitu Financial Technology atau biasa dikenal dengan FinTech.

FinTech sendiri sudah menjadi perhatian tersendiri bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, dimana OJK sesuai dengan segala kewenangannya menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau FinTech tersebut terutama tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, Sobat Sikapi.

FinTech sendiri merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang Keuangan yang pertama kali muncul di tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang, yang dewasa ini sudah merambah ke berbagai macam jenis aplikasi untuk berbagai macam jenis transaksi.  

FinTech di luar Indonesia memang sangat beragam, tapi di Indonesia sendiri, inovasi ini juga memiliki banyak jenis loh, Sobat Sikapi, antara lain adalah:

1.       Startup pembayaran

2.       Peminjaman atau lending

3.       Perencanaan keuangan atau personal finance

4.       Investasi ritel

5.       Pembiayaan atau crowdfunding

6.       Remitansi

7.       Riset keuangan

                Perkembangan pengguna FinTech juga terus berkembang loh, Sobat Sikapi. Dari yang awalnya 7% di tahun 2006-2007, di tahun 2017 kemarin sudah menginjak angka 78% atau tercatat sebanyak 135-140 perusahaan, dengan total nilai transaksi FinTech di Indonesia pada tahun 2017 tersebut diperkirakan mencapai Rp 202,77 Triliun!

                Secara global, industri FinTech terus berkembang pesar didukung dengan ketertarikan masyarakat dan juga pebisnis di seluruh dunia. Mengapa FinTech begitu digemari? Mari kita simak alasannya berikut ini:

1.       FinTech memudahkan berbagai proses dalam bidang keuangan, mulai dari jangkauan hingga variasi layanan yang diberikan, apalagi dilihat dari segi efektifitas dan efisiensinya.

2.       Perkembangan teknologi yang menungjang FinTech terus bermunculan dan mendukung inovasi yang bisa diberikan FinTech itu sendiri.

3.       Fleksibilitas dari Fintech itu sendiri juga tidak bisa dipungkiri loh, Sobat Sikapi. Oleh karena itu, industri ini juga menjadi “lahan subur” bagi banyak pebisnis untuk mengembangkan industri FinTech sendiri atau menggunakannya sebagai penunjang bisnis mereka.

4.       Penggunaan teknologi, software, dan data yang terkumpul oleh FinTech bisa dijadikan bagian dari analisis risiko.

 

                Tertarik untuk mendaftar menjadi Perusahaan FinTech di Indonesia? Caranya adalah dengan mempersiapkan beberapa persyaratan sesuai dengan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 sebagai berikut:

1.       Form registrasi yang ditandatangani oleh Direktur.

2.       Akta Pendirian Perusahaan dan amandemen (bila ada) dengan anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang.

3.       Daftar nama pemegang saham dan pemilik yang diuntungkan.

4.       Curriculum Vitae (CV) Dewan Direktur, Komisioner, dan Pemegang Saham (memiliki setidaknya 20% saham).

5.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan.

6.       Surat Keterangan Domisili penyelenggara dari instansi yang berwenang.

7.       Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional.

8.       Bukti pemenuhan syarat permodalan.

9.       Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan keajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.

          Sudah mulai lebih memahami kan soal FinTech, Sobat Sikapi? Tertarik ngga untuk terjun ke industri ini? Untuk informasi lebih lanjut mengenai Financial Technology dan perkembangannya, silahkan unggah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id dan simak terus update terbaru kita di sikapiuangmu.ojk.go.id mengenai daftar perusahaan FinTech terbaru yang dikeluarkan oleh OJK ya, Sobat Sikapi ??

Rating

Senang
17%
Puas
71%
Menginspirasi
10%
Tidak Peduli
2%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>