Sobat Sikapi, tahukah kamu jika di bulan April ini,
kita akan merayakan Hari Konsumen Nasional (Harkornas)? Perayaan Harkornas di
Indonesia sendiri, dilatarbelakangi oleh masalah perlindungan konsumen di
Indonesia yang masih menjadi permasalahan dan belum dapat diselesaikan secara
efektif dan efisien.
Berangkat dari hal
tersebut, dibuatlah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang kemudian ditetapkan pada
20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur
serta terjamin sesuai dengan Undang-Undang. Menimbang pada UU Perlindungan
Konsumen tersebut, ditetapkanlah Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang
Hari Konsumen Nasional atau yang kita kenal dengan Harkornas.
Nah, Sobat Sikapi,
jika menurut UU Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa hak yang wajib
dipenuhi oleh semua pelaku usaha. Hak-hak tersebut dicantumkan pada Pasal 4
undang-undang dimana konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Lalu bagaimana dengan
kamu, konsumen dari produk atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK)? Apakah kamu
sebagai konsumen produk jasa keuangan mempunyai hak-hak tertentu? Pastinya,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sejumlah acuan nih,
Sobat Sikapi, mengenai hak-hak apa saja sih yang kita miliki
sebagai konsumen produk atau LJK! Mau tahu apa saja? Yuk, simak artikel
berikut!
Di tahun 2013, OJK telah
mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Perlindungan
Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen). Ketentuan yang
dikeluarkan oleh OJK ini mengatur setidaknya 5 prinsip atau hak yang
harus didapat oleh tiap konsumen LJK, yaitu:
- Hak Mendapatkan Informasi Sejelas-Jelasnya (Prinsip
Transparansi). Sebagai konsumen produk keuangan, kamu
memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan tersebut
dengan sejelas-jelasnya. Aturan OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan,
untuk memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat,
jujur, jelas dan tidak menyesatkan. Misalnya, Sobat Sikapi hendak
mengajukan pinjaman pada bank, sebagai nasabah atau konsumen kamu memiliki
hak untuk menanyakan pada penyedia pinjaman, apa saja persyaratannya,
bagaimana cara hitungan bunga, bagaimana bila terlambat membayar cicilan,
dan lain sebagainya. Kamu juga berhak mendapatkan penjelasan yang memadai
dengan bahasa yang dimengerti. Bila penjelasan dari penyedia produk belum
kamu pahami, kamu berhak meminta penjelasan lagi sampai benar-benar jelas.
ya Sobat Sikapi
- Hak Mendapatkan Perlakuan Yang Adil (Prinsip
Perlakuan yang Adil). Sebagai konsumen, kamu
juga memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk
keuangan, sesuai klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk.
Misalnya, sebuah produk disediakan untuk konsumen dengan penghasilan
minimal Rp 6 juta per bulan. Nah, kalau Sobat Sikapi memenuhi
kategori itu, tapi, dinyatakan tidak bisa melanjutkan kegiatan transaksi,
maka kamu berhak meminta penjelasan penolakan tersebut. Selain itu, pelaku
usaha saja keuangan juga dilarang untuk memakai strategi pemasaran yang
merugikan konsumen, loh. Misalnya, dengan memanfaatkan kondisi
konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.
Selain itu, adil disini maksudnya adalah, kamu juga berhak untuk dilayani
tanpa sikap diskriminatif karena perbedaan agama, ras, suku,
dan lainnya oleh Lembaga Jasa Keuangan apapun dan dimanapun.
- Hak untuk Mendapatkan Pelayanan yang Andal (Prinsip
Keandalan). Dalam hal ini, Sobat Sikapi sebagai konsumen
berhak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, dimana sistem, prosedur,
infrastruktur, dan sumber daya manusia yang diberikan oleh LJK harus
mumpuni dan profesional.
- Hak Mendapatkan Perlindungan Keamanan Data (Prinsip
Kerahasiaan dan Keamanan Data/ Informasi Konsumen). Ketika
membeli sebuah produk keuangan, kamu banyak membagi data pada penyedia
produk. Nah, pahami bahwa kamu memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan data pribadi. OJK melarang perusahaan keuangan membagi data
atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data tersebut hanya
digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh
Konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
- Hak Mengajukan Aduan Bila Ada Masalah (Prinsip
Penanganan Pengaduan Serta Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara
Sederhana, Cepat, Dan Biaya Terjangkau). Konsumen
produk keuangan juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila ada
masalah dalam proses transaksi tersebut. Yang dimaksud dengan “penanganan
pengaduan” dalam hal ini adalah pelayanan dan/atau penyelesaian pengaduan.
Sementara yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa” adalah melaksanakan
kesepakatan mediasi atau putusan ajudikasi. Setiap LJK diwajibkan oleh OJK
untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen di Layanan Konsumen OJK melalui
nomor telepon di 157 atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id .
Wah, ternyata hak-hak kita sebagai konsumen sudah ada yang
mengatur dan yang mengawasi ya, Sobat Sikapi! Mulai sekarang, yuk jadi konsumen
yang cerdas dan kritis terhadap hak-hak yang kita miliki. Tentunya, hal ini
untuk menghindarkan kita dari kerugian di masa mendatang!