Masih
dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, pada artikel minggu ini kita
masih akan membahas mengenai hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen di sektor
keuangan nih, Sobat Sikapi. Dalam
kesempatan kali ini, topik yang akan kita bahas adalah hak dan kewajiban kamu
sebagai konsumen asuransi. Yuk mari kita simak bareng-bareng artikel berikut,
Sobat Sikapi!
Istilah
asuransi tentunya sudah tidak asing lagi bagi Sobat Sikapi semua, ya? Secara singkat, usaha asuransi dapat
diartikan sebagai aktivitas pengumpulan dana yang bertujuan untuk memberikan
ganti rugi kepada konsumen yang mengalami peristiwa tersebut. Usaha asuransi
memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.
Sebagai mekanisme
pengalihan risiko;
b. Sebagai
jaminan atas kerugian atau kebangkrutan yang mungkin dihadapi;
c.
Sebagai
perangsang pertumbuhan ekonomi, karena dengan adanya asuransi pihak-pihak yang
berkepentingan bisa memfokuskan dirinya terhadap langkah pembangunan dan tidak
mengkhawatirkan risiko-risiko akibat terjadinya peristiwa yang merugikan; dan
d. Sebagai
sarana penghimpunan dana atau investasi.
Usaha
perasuransian sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu asuransi jiwa, asuransi
umum, dan reasuransi, Sobat Sikapi. Untuk memahami lebih jauh mengenai ketiga
jenis usaha perasuransian tersebut, di artikel ini kita akan memberikan
penjelasan mengenai ketiganya. Pertama, asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan
usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan
pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak
dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain
kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu
tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan dan/atau
didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Kedua, asuransi umum yaitu usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan
penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,
biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Ketiga, reasuransi yaitu usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko
yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan
reasuransi lainnya.
Nah
bagi kita sebagai konsumen, umumnya hanya familiar dengan perusahaan asuransi
jiwa dan asuransi umum karena produk dari kedua perusahaan asuransi tersebut
yang biasanya kita gunakan. Sedangkan untuk perusahaan reasuransi sendiri,
konsumen yang memanfaatkan usahanya bukan individu perorangan melainkan perusahaan
asuransi untuk melindungi diri mereka terhadap risiko asuransi dengan
memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain.
Seperti
halnya produk dan/atau layanan jasa keuangan lainnya, selain manfaat, produk
asuransi juga pasti memiliki risiko, Sobat Sikapi! Sebagai konsumen yang
cerdas, tentunya kita harus memahami apa saja risiko yang mungkin dihadapi
tersebut, antara lain:
a.
Klaim
ditolak;
b. Dikenakan
denda untuk pembayaran premi yang terlambat; dan
c.
Penurunan
nilai investasi atau rugi (untuk produk unit-link).
Selanjutnya,
mari kita masuk ke topik utama dalam artikel kita kali ini, yaitu hak dan
kewajiban sebagai konsumen asuransi atau yang disebut dengan pemegang polis.
Pertama, mari kita bahas apa saja hak kita sebagai pemegang polis asuransi yang
harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Bagi Sobat Sikapi yang juga merupakan pemegang
polis asuransi, yuk pahami hal-hal berikut:
a.
Memperoleh
informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak
menyesatkan;
b. Memperoleh
informasi terbaru yang mudah diakses;
c.
Mendapatkan
hak untuk mempelajari polis pada masa tenggang (cooling-off period). Apabila konsumen menemukan ketidaksesuaian
data atau penawaran di bagian perjanjian atau ikhtisar polis maka konsumen
memiliki hak untuk membatalkan polis pada masa tenggang ini yaitu terhitung 14
hari setelah polis diterima oleh konsumen. Premi yang telah dibayarkan oleh
konsumen dapat dikembalikan dengan dikurangi biaya administrasi yang
dibutuhkan. Apabila perubahan atau pembatalan oleh konsumen terjadi setelah cooling-off period berakhir, maka konsumen
harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan pada
perjanjian atau ikhtisar polis asuransi.
d. Mendapatkan
penjelasan bila pengajuan klaim ditolak;
e.
Mendapatkan
penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemegang polis;
f.
Mendapatkan
penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dan perlu dibayarkan; dan
g.
Mendapatkan
kesempatan untuk memilih apabila ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.
Setelah
paham hak-hak, tentunya harus tahu juga kewajiban kamu sebagai pemegang polis
asuransi ya, Sobat Sikapi! Apa saja sih kewajiban sebagai seorang pemegang
polis asuransi? Mari kita lihat di poin-poin berikut:
a.
Memastikan
bahwa jenis asuransi yang dipilih adalah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Sebagai contoh, apabila kamu menginginkan perlindungan untuk diri maka dapat
memilih asuransi jiwa dan menyesuaikan premi yang dipilih sesuai dengan
kemampuan, Sobat Sikapi. Selanjutnya, apabila kamu tipe traveler, maka dapat memilih asuransi perjalanan;
b. Mengisi
dan menandatangani formulir atau aplikasi asuransi dengan itikad baik, jujur,
dan lengkap. Khususnya untuk produk asuransi nih, Sobat Sikapi, ketidakjujuran
kamu dalam melakukan pengisian formulir atau aplikasi di awal dapat berakibat
dengan tidak dipenuhinya pengajuan klaim di kemudian hari. Jadi, jujur dan beritikad baik benar-benar poin yang harus kamu
patuhi ketika memilih untuk menggunakan produk asuransi;
c.
Memberikan
informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;
d. Membaca
dan memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian asuransi.
Dalam asuransi terdapat polis asuransi dan ikhtisar atau lembar pernyataan. Calon
pemegang polis harus membaca seluruh ketentuan dalam dokumen tersebut secara
lengkap. Ikhtisar tersebut berisi antara lain data tertanggung, data pemegang
polis, uang pertanggungan, lingkup jaminan, periode asuransi, biaya tambahan,
premi, ketentuan pengecualian dan lain sebagainya. Pemegang polis diwajibkan
untuk membaca dokumen tersebut secara teliti untuk memastikan data yang tertera
telah sesuai dengan data yang diberikan sebelumnya dan sesuai dengan
kesepakatan untuk menghindari kemungkinan dirugikan di kemudian hari.
Khususnya terkait ketentuan
pengecualian, setiap jenis asuransi memiliki daftar untuk hal-hal yang tidak
termasuk dalam perlindungan yang ditawarkan. Sebagai contoh, asuransi jiwa
tidak akan menyetujui klaim terhadap kematian yang disebabkan oleh faktor-faktor
tertentu seperti bunuh diri, olahraga ekstrem, atau hal-hal lain yang dilarang
secara hukum;
e.
Menandatangani
perjanjian asuransi dengan lengkap sebagai bukti bahwa kamu setuju atas
perjanjian tersebut;
f.
Membayar premi
secara tepat waktu. Perusahaan asuransi akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan premi sesuai dengan
hari yang telah disepakati, Sobat Sikapi. Apabila kamu tidak menggunakan fitur auto debit,
maka kamu harus mengingat deadline
waktu pembayaran premi dan membayarnya tepat waktu untuk menghindari denda; dan
g.
Membayar
biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian asuransi yaitu misalnya
denda atas keterlambatan pembayaran premi, dan lain-lain.
Nah,
gimana Sobat Sikapi? Sudah semakin
paham dengan hak dan kewajiban kamu sebagai pemegang polis asuransi, kan? Wajib
hukumnya membaca secara lengkap perjanjian asuransi yang kamu sepakati dengan
Perusahaan Asuransi. Hal ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan terjadi di kemudian hari. Apabila kamu mengalami pelanggaran hak
sebagai konsumen keuangan dan tidak menemukan solusi dengan perusahaan asuransi
yang kamu gunakan, selanjutnya bisa menghubungi Kontak OJK di 157 atau e-mail
di konsumen@ojk.go.id. Ingat untuk selalu menjadi konsumen keuangan yang
bijaksana dan cermat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan ya,
Sobat Sikapi!