Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Apa Saja Hak Kamu Sebagai Konsumen Keuaangan? (4) Edisi Konsumen Perasuransian

Share

APA SAJA HAK KAMU SEBAGAI KONSUMEN KEUAANGAN? (4) EDISI KONSUMEN PERASURANSIAN




Masih dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional, pada artikel minggu ini kita masih akan membahas mengenai hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen di sektor keuangan nih, Sobat Sikapi. Dalam kesempatan kali ini, topik yang akan kita bahas adalah hak dan kewajiban kamu sebagai konsumen asuransi. Yuk mari kita simak bareng-bareng artikel berikut, Sobat Sikapi!


Istilah asuransi tentunya sudah tidak asing lagi bagi Sobat Sikapi semua, ya? Secara singkat, usaha asuransi dapat diartikan sebagai aktivitas pengumpulan dana yang bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami peristiwa tersebut. Usaha asuransi memiliki beberapa manfaat, antara lain:

a.   Sebagai mekanisme pengalihan risiko;

b.  Sebagai jaminan atas kerugian atau kebangkrutan yang mungkin dihadapi;

c.   Sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi, karena dengan adanya asuransi pihak-pihak yang berkepentingan bisa memfokuskan dirinya terhadap langkah pembangunan dan tidak mengkhawatirkan risiko-risiko akibat terjadinya peristiwa yang merugikan; dan

d.  Sebagai sarana penghimpunan dana atau investasi.

Usaha perasuransian sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi, Sobat Sikapi. Untuk memahami lebih jauh mengenai ketiga jenis usaha perasuransian tersebut, di artikel ini kita akan memberikan penjelasan mengenai ketiganya. Pertama, asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Kedua, asuransi umum yaitu usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Ketiga, reasuransi yaitu usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

Nah bagi kita sebagai konsumen, umumnya hanya familiar dengan perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum karena produk dari kedua perusahaan asuransi tersebut yang biasanya kita gunakan. Sedangkan untuk perusahaan reasuransi sendiri, konsumen yang memanfaatkan usahanya bukan individu perorangan melainkan perusahaan asuransi untuk melindungi diri mereka terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain.

 Seperti halnya produk dan/atau layanan jasa keuangan lainnya, selain manfaat, produk asuransi juga pasti memiliki risiko, Sobat Sikapi! Sebagai konsumen yang cerdas, tentunya kita harus memahami apa saja risiko yang mungkin dihadapi tersebut, antara lain:

a.   Klaim ditolak;

b.  Dikenakan denda untuk pembayaran premi yang terlambat; dan

c.   Penurunan nilai investasi atau rugi (untuk produk unit-link).

 Selanjutnya, mari kita masuk ke topik utama dalam artikel kita kali ini, yaitu hak dan kewajiban sebagai konsumen asuransi atau yang disebut dengan pemegang polis. Pertama, mari kita bahas apa saja hak kita sebagai pemegang polis asuransi yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi. Bagi Sobat Sikapi yang juga merupakan pemegang polis asuransi, yuk pahami hal-hal berikut:

a.   Memperoleh informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;

b.  Memperoleh informasi terbaru yang mudah diakses;

c.   Mendapatkan hak untuk mempelajari polis pada masa tenggang (cooling-off period). Apabila konsumen menemukan ketidaksesuaian data atau penawaran di bagian perjanjian atau ikhtisar polis maka konsumen memiliki hak untuk membatalkan polis pada masa tenggang ini yaitu terhitung 14 hari setelah polis diterima oleh konsumen. Premi yang telah dibayarkan oleh konsumen dapat dikembalikan dengan dikurangi biaya administrasi yang dibutuhkan. Apabila perubahan atau pembatalan oleh konsumen terjadi setelah cooling-off period berakhir, maka konsumen harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian atau ikhtisar polis asuransi.

d.  Mendapatkan penjelasan bila pengajuan klaim ditolak;

e.   Mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban  pemegang polis;

f.    Mendapatkan penjelasan tentang biaya-biaya yang mungkin timbul dan perlu dibayarkan; dan

g.   Mendapatkan kesempatan untuk memilih apabila ditawarkan produk dalam bentuk paket produk.

 Setelah paham hak-hak, tentunya harus tahu juga kewajiban kamu sebagai pemegang polis asuransi ya, Sobat Sikapi! Apa saja sih kewajiban sebagai seorang pemegang polis asuransi? Mari kita lihat di poin-poin berikut:

a.   Memastikan bahwa jenis asuransi yang dipilih adalah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Sebagai contoh, apabila kamu menginginkan perlindungan untuk diri maka dapat memilih asuransi jiwa dan menyesuaikan premi yang dipilih sesuai dengan kemampuan, Sobat Sikapi. Selanjutnya, apabila kamu tipe traveler, maka dapat memilih asuransi perjalanan;

b.  Mengisi dan menandatangani formulir atau aplikasi asuransi dengan itikad baik, jujur, dan lengkap. Khususnya untuk produk asuransi nih, Sobat Sikapi, ketidakjujuran kamu dalam melakukan pengisian formulir atau aplikasi di awal dapat berakibat dengan tidak dipenuhinya pengajuan klaim di kemudian hari. Jadi, jujur dan beritikad baik benar-benar poin yang harus kamu patuhi ketika memilih untuk menggunakan produk asuransi;

c.   Memberikan informasi dan dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan;

d.  Membaca dan memahami dengan baik semua ketentuan yang tertera dalam perjanjian asuransi. Dalam asuransi terdapat polis asuransi dan ikhtisar atau lembar pernyataan. Calon pemegang polis harus membaca seluruh ketentuan dalam dokumen tersebut secara lengkap. Ikhtisar tersebut berisi antara lain data tertanggung, data pemegang polis, uang pertanggungan, lingkup jaminan, periode asuransi, biaya tambahan, premi, ketentuan pengecualian dan lain sebagainya. Pemegang polis diwajibkan untuk membaca dokumen tersebut secara teliti untuk memastikan data yang tertera telah sesuai dengan data yang diberikan sebelumnya dan sesuai dengan kesepakatan untuk menghindari kemungkinan dirugikan di kemudian hari.

Khususnya terkait ketentuan pengecualian, setiap jenis asuransi memiliki daftar untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam perlindungan yang ditawarkan. Sebagai contoh, asuransi jiwa tidak akan menyetujui klaim terhadap kematian yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu seperti bunuh diri, olahraga ekstrem, atau hal-hal lain yang dilarang secara hukum;

e.   Menandatangani perjanjian asuransi dengan lengkap sebagai bukti bahwa kamu setuju atas perjanjian tersebut;

f.    Membayar premi secara tepat waktu. Perusahaan asuransi akan menjatuhkan masa tenggang atau deadline pembayaraan premi sesuai dengan hari yang telah disepakati, Sobat Sikapi. Apabila kamu tidak menggunakan fitur auto debit, maka kamu harus mengingat deadline waktu pembayaran premi dan membayarnya tepat waktu untuk menghindari denda; dan

g.   Membayar biaya-biaya lain yang mungkin timbul sesuai perjanjian asuransi yaitu misalnya denda atas keterlambatan pembayaran premi, dan lain-lain.

 Nah, gimana Sobat Sikapi? Sudah semakin paham dengan hak dan kewajiban kamu sebagai pemegang polis asuransi, kan? Wajib hukumnya membaca secara lengkap perjanjian asuransi yang kamu sepakati dengan Perusahaan Asuransi. Hal ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari. Apabila kamu mengalami pelanggaran hak sebagai konsumen keuangan dan tidak menemukan solusi dengan perusahaan asuransi yang kamu gunakan, selanjutnya bisa menghubungi Kontak OJK di 157 atau e-mail di konsumen@ojk.go.id. Ingat untuk selalu menjadi konsumen keuangan yang bijaksana dan cermat dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan ya, Sobat Sikapi!


Rating

Senang
79%
Puas
5%
Menginspirasi
16%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>