Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Pinjaman > Jenis Kredit Dan Pembiayaan > Kredit Pemilikan Rumah > Ingin Punya Rumah atau Apartemen? KPR Syariah Bisa Jadi Salah Satu Solusi!

Share

INGIN PUNYA RUMAH ATAU APARTEMEN? KPR SYARIAH BISA JADI SALAH SATU SOLUSI!

                
 

Halo Sobat Sikapi, bagaimana kabar kamu memasuki awal bulan Juni dan minggu ketiga di bulan Ramadhan? Bagi yang menjalankan ibadah puasa, semoga ibadahnya lancar dan selalu dalam keadaan sehat ya. Masih dalam edisi bulan Ramadhan, kali ini kita akan melanjutkan seri artikel yang membahas mengenai keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah. Setelah minggu lalu selesai mengenal lebih dekat mengenai asuransi syariah, kali ini kita akan membahas mengenai Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen (KPR/KPA) dengan Prinsip Syariah. Dalam prinsip syariah, KPR/KPA ini disebut dengan istilah KPR Syariah atau Pembiayaan Kepemilikan Rumah dan Apartemen.

 

Nah, bagi Sobat Sikapi yang sudah memasuki usia kerja dan berkeluarga, tentu salah satu tujuan keuangan yang ingin dicapai adalah memiliki hunian sendiri. Hunian ini bisa dalam bentuk rumah atau apartemen yang lebih praktis dan cenderung berada di dalam kota. Namun seperti yang kita tahu, harga rumah dan apartemen terus naik dari waktu ke waktu, khususnya apabila kita mencari hunian di kota-kota besar. Tingginya harga rumah dan apartemen tersebut menjadikan kemungkinan kita untuk membeli secara tunai semakin kecil, tentunya dengan mempertimbangkan rata-rata penghasilan individu saat ini. Salah satu alternatif pembelian hunian ini adalah dengan memanfaatkan salah satu produk keuangan yaitu Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA) yang disediakan oleh bank konvensional atau KPR Syariah yang disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). KPR Syariah dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya.

 

Bagaimana sih prosedur pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen dengan prinsip syariah? Apakah ada perbedaan dengan KPR/KPA dari bank konvensional? Nah, di artikel kali ini kita akan membahas mengenai KPR syariah sebagai salah produk keuangan yang bisa kamu ‘lirik’ sebagai alternatif ketika ingin membeli rumah dan apartemen. Yuk simak bareng-bareng Sobat Sikapi!

 

Seperti namanya, KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi. Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

 

Akad apa saja yang digunakan?

 

Jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia adalah:

1.      Akad jual beli atau akad murabahah

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah). 

 

2.      Akad Musyarakah Mutanaqisah (kerja sama – sewa)

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank 80% dan nasabah 20%). Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank. Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

 

3.      Akad lainnya: Istishna, Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

 

Apa saja fitur KPR Syariah?

1.      Apabila kamu memilih akad murabahah (jual-beli) maka cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan bersifat tetap dan tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia (BI rate). Tentunya berbeda dengan KPR/KPA di bank konvensional yang suku bunga akan mengikuti naik-turun BI rate;

2.      Proses permohonan yang mudah serta cepat;

3.      Fleksibel untuk membeli rumah baru maupun bekas;

4.      Plafon pembiayaan yang besar;

5.      Jangka waktu pembiayaan yang panjang; dan

6.      Fasilitas auto debit dari tabungan induk.

 

Dari sisi prosedur, apa saja yang perlu Sobat Sikapi persiapkan? Yuk simak persyaratan berikut:

1.      Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum;

2.      Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan;

3.      Tidak melebihi maksimum pembiayaan;

4.      Besar cicilan tidak melebihi 40% penghasilan bulanan bersih;

5.      Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya;

6.      Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak; dan

7.      Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.

 

Apabila persyaratan tersebut sudah Sobat Sikapi penuhi, berikut tahapan yang harus kamu lakukan untuk mengajukan KPR syariah:

 

1.      Pilih properti yang akan dibeli

Bila Sobat sikapi ingin membeli properti dari pengembang, carilah informasi bank yang telah bekerja sama dengan pengembang agar prosesnya lebih mudah dan cepat.

2.      Persiapkan persyaratan pengajuan KPR

Pastikan kamu sudah memenuhi syarat umum pengajuan yang telah dibahas pada poin sebelumnya.

3.      Cari informasi biaya KPR dan biaya jual-beli properti

Untuk membeli properti dengan KPR tidak hanya memperhitungkan down payment (DP) atau uang muka, tetapi juga ada komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan agunan, biaya pajak dan balik nama terkait jual beli properti yang Sobat Sikapi lakukan. Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga mengenakan biaya penilaian agunan.

 

Terakhir, berikut beberapa tips yang perlu Sobat Sikapi perhatikan ketika akan memanfaatkan produk KPR syariah:

1.      Pastikan pengembang yang dipilih mempunyai riwayat dan reputasi usaha yang baik serta beritikad menyelesaikan pembangunan rumah;

2.      Pilih bank dengan reputasi dan layanan yang baik serta menawarkan angsuran dan biaya yang kompetitif;

3.      Pilih produk yang menawarkan fitur sesuai kebutuhan Sobat Sikapi;

4.      Siapkan dokumen dengan lengkap sejak awal pengajuan;

5.      Pastikan Sobat Sikapi mengisi formulir aplikasi dengan data yang benar;

6.      Perkirakan kemampuan Sobat Sikapi dalam membayar angsuran; dan

7.      Pilih jangka waktu yang sesuai dengan kemampuan mengangsur Sobat Sikapi.

 

Bagaimana Sobat Sikapi? Sudah memiliki alternatif baru untuk membeli rumah dan apartemen idaman kamu kan? Apapun produk keuangan yang kamu pilih untuk gunakan dalam membantu mewujudkan tujuan keuangan kamu, harus selalu diingat bahwa pilihlah produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing ya. Jangan malas untuk membaca dan mencari tahu sebanyak-banyak mengenai produk dan jasa keuangan sebelum kamu memutuskan untuk menggunakannya. Ingat Sobat Sikapi, sikapi uang dengan bijak, cerdas mengelola, masa depan sejahtera! 

Rating

Senang
64%
Puas
12%
Menginspirasi
14%
Tidak Peduli
10%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Baca selengkapnya >>
Mau Punya Kartu Kredit? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut
Baca selengkapnya >>
Mengenal Lembaga Jasa Keuangan Khusus: PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)
Baca selengkapnya >>
Hati-hati Developer Rumah Bodong, Ini Tips Amannya!
Baca selengkapnya >>
Mengenal Kejahatan Carding dan Antisipasinya
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Pinjam Dana di Fintech? Kenali Layanan Pendanaan Produktif dan Konsumtif
Baca selengkapnya >>
Sobat, Begini Alur Mengajukan Kredit Kendaraan Bermotor
Baca selengkapnya >>
Sepele! Tapi Bisa Bikin Pengajuan Kredit/Pembiayaan Ditolak
Baca selengkapnya >>
Wujudkan Resolusi Rumah Impian Melalui KPR
Baca selengkapnya >>
Apa itu Limit Kredit dalam Kartu Kredit dan Paylater?
Baca selengkapnya >>