Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Berkenalan dengan Perusahaan Sekuritas dan Manajer Investasi
BERKENALAN DENGAN PERUSAHAAN SEKURITAS DAN MANAJER INVESTASI
Halo Sobat
Sikapi, kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan pasar modal. Seperti yang
kita ketahui, pasar modal mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (jangka
panjang) dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan. Nah, produk investasi di pasar modal sendiri
di antaranya saham, obligasi, sukuk, dan reksa dana. Untuk bisa berinvestasi
saham maupun obligasi di pasar modal, Sobat Sikapi harus melalui perantara
Perusahaan Efek. Oleh karena itu, mari mengenal Perusahaan Efek lebih dalam.
Perusahaan Efek
adalah pihak yang telah mendapatkan izin
dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer),
Penjamin Emisi Efek (Underwriter), dan Manajer Investasi. Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu
kegiatan usaha namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan. Hal tersebut
tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdaya perusahaan
tersebut.
Perusahaan Efek
di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Sekuritas dan Manajer
Investasi. Perusahaan Sekuritas sendiri adalah perusahaan yang telah
mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain
yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal.
Kegiatan usaha
yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
a. Melakukan kegiatan jual beli Efek (surat
berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
b. Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi dapat
dilakukan di Bursa Efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC).
2. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
a. Membantu calon Emiten (perusahaan terbuka) dalam
melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial
Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek
yang tidak terjual.
b. Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal
masyarakat dengan nama go public.
Jika Sobat
Sikapi ingin membeli saham, kalian harus membuka rekening saham melalui
perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek
dari OJK.
Sedangkan,
Manajer Investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK
untuk melakukan kegiatan usaha Manajer
Investasi. Saat ini, Manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan
yang mengelola portofolio reksa dana yang merupakan kumpulan dana dari
masyarakat.
Manajer
Investasi melakukan kegiatan usaha yaitu:
1. Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu
berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual
yang disusun sesuai peraturan Pengawas Pasar Modal.
2. Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk
kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam
peraturan Pengawas Pasar Modal.
3. Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan
Pengawas Pasar Modal.
Setelah mengenal
Perusahaan Efek, Sobat Sikapi juga perlu mengenal profesi-profesi di Perusahaan
Efek. Orang perseorangan yang melakukan kegiatan (bekerja) di Perusahaan Efek
wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil
Perusahaan Efek (WPE). Adapun izin perorangan pada Perusahaan Efek yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI). Untuk
mendapatkan izin tersebut dari OJK, Sobat Sikapi harus dinyatakan lulus ujian
yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi. Tanda kelulusan tersebut
menjadi dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK. Seseorang
dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin.
1. Wakil Perantara Pedagang Efek (Broker/Dealer)
WPPE
adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek
yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk dapat
menjalankan profesi sebagai broker,
seseorang harus memperoleh izin Wakil Perantara Pedagang Efek dari OJK.
2. Wakil Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
WPEE
adalah orang perseorangan yang membantu mempersiapkan perusahaan yang ingin
melakukan IPO agar perusahaan yang dibantunya itu dapat menjual efeknya kepada
masyarakat umum.
Underwriter memiliki kekhususan
tersendiri dalam melaksanakan fungsinya. Bagi pihak yang mempunyai izin WPEE
ini diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai WPPE, namun tidak berlaku
sebaliknya.
3. Wakil Manajer Investasi
WMI
merupakan orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan
efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Seseorang yang
bertindak sebagai manajer investasi harus memiliki izin WMI dari OJK.
Sobat Sikapi mau
jadi pemilik perusahaan melalui investasi saham? Pilih perusahaan sekuritas
yang Sobat Sikapi inginkan.
Namun, Sobat Sikapi juga harus cermat dalam memilih
perusahaan efek tempat membuka rekening efek agar investasi kalian dapat
memberikan hasil yang maksimal.