Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Ciri-Ciri Penipuan di Industri Fintech

Share

CIRI-CIRI PENIPUAN DI INDUSTRI FINTECH


Halo Sobat Sikapi, di era digital saat ini setiap lini kehidupan tidak lepas dari teknologi, tidak terkecuali produk-produk keuangan. Beberapa tahun belakangan, industri keuangan berbasis teknologi atau sering disebut Financial Technology (FinTech) semakin berkembang di Indonesia. Berbagai macam fitur FinTech digunakan untuk memudahkan transaksi pembayaran, melakukan investasi, riset keuangan, dan banyak fitur lain yang bertujuan untuk memudahkan konsumennya. Salah satu produk dari FinTech yang cukup populer saat ini ialah pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P).  P2P merupakan skema layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.
Menjamurnya perusahaan Fintech berbasis P2P memudahkan masyarakat untuk melakukan peminjaman uang. Namun hal ini justru disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok pinjaman online. Oknum-oknum ini sadar bahwa mereka yang melakukan pinjaman biasanya dalam keadaaan terdesak dan butuh uang secepatnya. Sudah banyak korban yang kehilangan uang jutaan rupiah akibat salah memilih lembaga pinjaman online yang tepat. Apa yang harus Sobat Sikapi lakukan ?

Agar tidak menjadi korbannya, kenali ciri-ciri penipuan berkedok P2P Lending berikut.

1.    Kreditur (Pemberi Pinjaman) terkesan mengejar-ngejar atau memaksa

Saat akan melakukan peminjaman biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya. Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, namun saat follow up  mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal

2.    Informasi P2P Lending tidak jelas (email, website, alamat)

Perhatikan informasi yang terdapat di website perusahaan, bila ada hal-hal yang mencurigakan sudah sebaiknya Sobat Sikapi waspada. Perhatikan pula alamat email yang digunakan perusahaan. Apabila menggunakan email pribadi dan bukan email resmi perusahaan ini patut untuk dicurigai. Selain itu, Sobat Sikapi perlu memeriksa alamat perusahaan yang diinfokan jangan sampai  alamat yang tercantum adalah palsu.

3.    Persyaratan terlalu mudah

Syarat melakukan P2P Lending memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional. Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat, padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.

4.    Meminta uang muka

Saat melakukan P2P Lending Sobat Sikapi memang akan dimintai biaya administrasi yang tidak seberapa. Namun perlu diwaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar (lebih dari satu juta rupiah) dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja ini merupakan motif penipuan. 

5.    Meminta informasi pribadi secara berlebihan

Sobat Sikapi harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti pin atau password rekening bank. Pada umumnya informasi yang dibutuhkan adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.

6.    Teliti saat menginstall aplikasi pinjaman online

Demi kemudahan peminjam kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman online. Sobat Sikapi harus jeli saat menginstal aplikasi, seperti pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphoneBentuk permission seperti mengecek kontak di handphone, riwayat panggilan dan sms kita seharusnya tidak perlu disetujui.

 

Hal yang paling penting sebelum Sobat Sikapi melakukan P2P Lending adalah cek terlebih dahulu apakah lembaga pembiayaan yang dipilih telah terdaftar dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  OJK sebagai pengawas jasa keuangan telah menerbitkan aturan bagi perusahaan yang bergerak dibidang FinTech yang tertuang didalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Cek daftar perusahaannya disini https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10460 atau https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Agustus-2018.aspx 

 

Namun alangkah lebih baik apabila Sobat Sikapi sudah mempersiapkan rencana keuangan sebaik-baiknya sehingga disaat terdesak pun Sobat Sikapi sudah mempunyai dana cadangan. Untuk membantu merencanakan keuangan dan melacak pengeluaran dengan bijak gunakan aplikasi SikapiUangMu yang dapat di download di https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Mobile .

 

Rating

Senang
42%
Puas
12%
Menginspirasi
27%
Tidak Peduli
18%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v