CIRI-CIRI PENIPUAN DI INDUSTRI FINTECH
Halo Sobat Sikapi, di era digital saat ini setiap lini
kehidupan tidak lepas dari teknologi, tidak terkecuali produk-produk keuangan.
Beberapa tahun belakangan, industri keuangan berbasis teknologi atau sering
disebut Financial Technology (FinTech)
semakin berkembang di Indonesia. Berbagai macam fitur FinTech digunakan untuk
memudahkan transaksi pembayaran, melakukan investasi, riset keuangan, dan
banyak fitur lain yang bertujuan untuk memudahkan konsumennya. Salah satu
produk dari FinTech yang cukup populer saat ini ialah pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P). P2P merupakan skema layanan keuangan yang
mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online. Menjamurnya
perusahaan Fintech
berbasis P2P memudahkan masyarakat untuk melakukan peminjaman uang. Namun hal ini justru
disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan
penipuan berkedok pinjaman online. Oknum-oknum ini sadar bahwa mereka yang
melakukan pinjaman biasanya dalam keadaaan terdesak dan butuh uang secepatnya. Sudah banyak korban yang
kehilangan uang jutaan rupiah akibat salah memilih lembaga pinjaman online yang
tepat. Apa yang harus Sobat Sikapi lakukan ?
Agar tidak menjadi
korbannya, kenali ciri-ciri penipuan berkedok P2P Lending berikut.
1. Kreditur (Pemberi Pinjaman)
terkesan mengejar-ngejar atau memaksa
Saat akan melakukan
peminjaman biasanya pihak peminjam
lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya. Ada
juga yang memakai trik lain seperti
bersikap wajar saat peminjam menanyakan
informasi, namun
saat follow up mulai merayu dengan berbagai
bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal
2.
Informasi P2P Lending tidak jelas (email, website, alamat)
Perhatikan informasi yang terdapat di website perusahaan,
bila ada hal-hal yang mencurigakan sudah sebaiknya Sobat Sikapi waspada. Perhatikan pula alamat email yang digunakan
perusahaan.
Apabila menggunakan email pribadi dan bukan email resmi perusahaan ini patut untuk dicurigai. Selain
itu, Sobat Sikapi perlu memeriksa alamat
perusahaan yang diinfokan jangan sampai alamat
yang tercantum adalah palsu.
3.
Persyaratan terlalu mudah
Syarat melakukan P2P Lending memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional. Salah
satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat, padahal hal
ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.
4.
Meminta uang muka
Saat melakukan P2P Lending Sobat
Sikapi memang akan dimintai biaya
administrasi yang tidak seberapa. Namun perlu diwaspadai apabila
perusahaan meminta dana yang cukup besar (lebih dari satu juta rupiah) dengan
alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja ini merupakan motif penipuan.
5.
Meminta informasi pribadi secara berlebihan
Sobat Sikapi harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat
privasi seperti pin atau password rekening bank. Pada
umumnya informasi yang dibutuhkan adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.
6. Teliti saat menginstall aplikasi pinjaman online
Demi kemudahan peminjam kini
banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman
online.
Sobat Sikapi harus jeli saat menginstal aplikasi, seperti
pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone. Bentuk permission seperti mengecek kontak
di handphone, riwayat panggilan dan
sms kita seharusnya tidak perlu disetujui.
Hal yang paling penting sebelum Sobat Sikapi melakukan P2P Lending adalah cek terlebih dahulu apakah lembaga pembiayaan yang dipilih
telah terdaftar dan mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebagai pengawas jasa
keuangan telah menerbitkan aturan bagi perusahaan yang bergerak dibidang
FinTech yang tertuang didalam POJK No.77/POJK.01/2016
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Cek
daftar perusahaannya disini https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10460 atau https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-di-OJK-per-Agustus-2018.aspx
Namun alangkah lebih baik apabila
Sobat Sikapi sudah mempersiapkan rencana keuangan sebaik-baiknya
sehingga disaat terdesak pun Sobat Sikapi sudah mempunyai dana
cadangan. Untuk membantu merencanakan keuangan dan melacak pengeluaran dengan
bijak gunakan aplikasi SikapiUangMu yang dapat di download di https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Mobile .