PELAJARI DAN HINDARI KEJAHATAN PENCUCIAN UANG
Halo
Sobat Sikapi, istilah pencucian uang atau money
laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada
waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan
seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol
ilegal serta perdagangan narkotika. Para mafia ini kemudian membeli perusahaan
yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang
haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari
kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari
sumber yang sah. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats
yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian ini kemudian semakin
maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha
pencucian pakaian ini. Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya
menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi
kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta
kekayaan yang sah. Di Indonesia, tindak pidana ini diatur
dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian
uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:
1.
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan
lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan.
2.
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,
sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang
sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana.
3.
Menerima, menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Dalam
prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar
operasional pencucian uang, yaitu :
·
Placement
Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses
masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahapan ini, pergerakan
uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini,
cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih
kecil agar tidak mudah dicurigai. Di samping itu, terdapat cara lain yaitu
dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang
berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil
tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan
beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.
·
Layering
Layering
merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan
tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi,
atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa
negara. Di sinilah tempat suaka pajak (tax
havens) memperlancar tindak pencucian uang. Defenisi tax havens adalah
wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi
asing tanpa kewajiban membayar pajak. Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas
pantai (offshore banking) serta
transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell
corporation).
·
Integration
Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta
kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan
ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya,
dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai
kembali kegiatan tindak pidana. Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan
melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset,
serta pembiayaan korporasi.
Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak
selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan
kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali sehingga
terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan
lembaga penyedia barang dan jasa sehingga kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu
kejahatan yang terorganisir dengan rapi. Fakta inilah yang menjadi alasan
mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani. Oleh karena itu, peran Penyedia
Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah
terjadinya pencucian uang. Simak! Berikut ini peran PJK dan masyarakat yang
bisa lakukan.
a. Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
o Menerapkan program anti pencucian uang dengan Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) dalam
penerimaan nasabah dimulai dari identifikasi, verifikasi, monitoring, serta
profil nasabah dan pengkiniannya (prinsip mengenali pengguna jasa).
o Melakukan pemantauan dan pengkinian data.
o Memelihara data statistik atas rekening yang
telah dilaporkan.
o Menyampaikan
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar
Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
b. Peran masyarakat nasabah PJK
o Wajib memberikan identitas dan informasi yang
benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan sekurang-kurangnya memuat
identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang
disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya.
o Dalam hal transaksi dilakukan untuk kepentingan
pihak lain, Setiap orang wajib memberikan informasi mengenai identitas diri,
sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut
o Transaksi pengiriman uang melalui sistem
transfer wajib memberikan identitas dan informasi yang benar mengenai pengirim
asal, alamat pengirim asal, penerima kiriman, jumlah uang, jenis mata uang,
tanggal pengiriman uang, sumber dana, dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib diberikan ke PJK.
o Tegas menolak untuk menyimpan dana orang lain
pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal usul sumber dana
o Tegas menolak dana yang tidak diketahui asal
usulnya
c. Peran masyarakat umum
o Tidak membeli harta yang tidak jelas status
kepemilikannya
o Tegas menolak pemberian sumbangan dana tanpa
kejelasan peruntukannya
o Tegas menolak mendanai pembelian bahan kimia
berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme
o Tidak terlibat dalam pengumpulan dana oleh yayasan
bagi kegiatan yang tidak berhubungan dengan fungsi yayasan tersebut
o Tegas menolak membantu pendistribusian buku,
artikel, tulisan yang isinya cenderung anarkis atau radikal.
Sekarang Sobat Sikapi sudah paham kan
tentang kejahatan pencucian uang? Nah Sobat Sikapi, mari kita hindari dan cegah
kejahatan pencucian uang karena sejatinya dapat merugikan negara. Yuk kawal
terus dan laporkan apabila ada
oknum atau pihak yang melakukan kejahatan pencucian uang dan menawarkan kerja
sama dalam kejahatan tersebut. Yuk sikapi uang dengan bijak. Cerdas mengelola,
masa depan sejahtera !