Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Selamat Ulang Tahun yang Ketujuh Otoritas Jasa Keuangan!

Share

SELAMAT ULANG TAHUN YANG KETUJUH OTORITAS JASA KEUANGAN!


Selamat Ulang Tahun yang Ketujuh Otoritas Jasa Keuangan!

Sobat Sikapi, sadarkah kalian dengan logo OJK di berbagai media milik lembaga jasa keuangan? Hal ini karena semua lembaga jasa keuangan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, pada Kamis 22 November 2018 kemarin Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih kita kenal sebagai OJK merayakan ulang tahunnya yang ketujuh lho. Tujuh tahun yang lalu adalah dimulainya era baru pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia, dengan lahirnya OJK sebagai lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh sektor jasa keuangan. Bagaimana OJK melewati tujuh tahun dari awal berdiri tentunya tidak menjadi perjalanan yang mudah. Berbagai dinamika mewarnai bagaimana lembaga ini dibangun dan dioperasikan.

Sobat Sikapi, sekarang menjadi saat yang tepat untuk melihat kembali apakah yang telah OJK lakukan selama ini telah menjawab berbagai tuntutan dari masyarakat, pemerintah maupun stakeholders lainnya.

Latar Belakang Didirikannya OJK

Seperti yang sudah banyak dari kalian ketahui, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.. OJK ini dibentuk untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia lho.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Bapepam-LK, Kementerian Keuangan ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

OJK sendiri dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.

Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non-bank, juga sektor perbankan. Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga perusahaan tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.

Namun demikian, OJK dipercaya menjadi ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau yang lebih dikenal sebagai Satuan Tugas Waspada Investasi.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi:

Regulator

·         Otoritas Jasa Keuangan

·         Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

·         Badan Koordinasi Penanaman Modal

·         Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

·         Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia

Penegak Hukum

·         Kejaksaan Republik Indonesia

·         Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tujuan dibentuknya Satgas Waspada Investasi adalah untuk melindungi masyarakat dan konsumen Indonesia terutama para pelaku investasi di bidang keuangan. Dengan begitu, diharapkan kegiatan investasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan manfaat investasi dalam keuangan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; Menganalisis kasus-kasus; Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.

Selain itu, OJK juga membuka layanan informasi keuangan melalui nomor 157 sebagai upaya prefentif terhadap investasi ilegal. Sambungan telepon tersebut berubah dari sebelumnya 1500655. Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang ingin bertanya seputar industri jasa keuangan ke OJK. Masyarakat yang ingin berinvestasi juga dapat menanyakan terkait legalitas produk atau perusahaan yang akan dituju. Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat setiap hari kerja sejak pukul 08.00 – 17.00 WIB. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu bertanya sebelum berinvestasi agar tidak menyesal di kemudian hari.

Untuk melengkapi penanganan investasi ilegal, OJK menetapkan kebijakan bahwa setiap sektor jasa keuangan memiliki satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). LAPS adalah lembaga independen yang memberikan layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui LAPS dilakukan apabila penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan tidak mencapai kesepakatan.

LAPS menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang mudah diakses, murah, cepat, serta dilakukan oleh profesional yang kompeten dan paham mengenai industri jasa keuangan. Daftar LAPS di sektor jasa keuangan adalah sebagai berikut:

·         Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) untuk sektor pasar modal

·         Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) untuk sektor asuransi

·         Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) untuk sektor dana pensiun

·         Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk sektor perbankan

·         Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) untuk sektor penjaminan

·         Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura Indonesia (BMPPVI) untuk sektor pembiayaan, pergadaian, dan ventura.

Dalam upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK memiliki dua strategi, yaitu:

1. Preventif

Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal, serta knowledge sharing dengan penegak hukum dan regulator di daerah

2. Represif

Membantu melakukan upaya koordinatif antar instansi terkait untuk mempercepat proses penanganan melalui kerangka kerjasama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi atau yang lebih dikenal dengan Satgas Waspada Investasi.

Kasus-kasus dan pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganannya.

Kinerja OJK 2012 - 2017

Sobat Sikapi, dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi nasional, selama lima tahun terakhir, OJK telah menginisiasi program-program yang fokus pada peningkatan kontribusi sektor jasa keuangan pada perekonomian nasional yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan Pemerintah, antara lain: program Jangkau, Sinergi dan Guidelines (JARING), program Asuransi Nelayan, program Asuransi Kerangka Kapal, program AKSI Pangan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), program pembiayaan ekonomi kreatif, program revitalisasi modal ventura, program Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Sektor Riil, Tabungan Simpel, Laku Mikro, pembiayaan sektor strategis pemerintah serta melakukan sinergi dengan lembaga keuangan penyalur KUR untuk mendorong pencapaian target KUR.

Sementara itu, untuk meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap produk keuangan, OJK telah menerbitkan buku literasi keuangan pada berbagai jenjang edukasi formal (SD, SMP, SMA, dan universitas) dan non formal, operasionalisasi SiMolek secara rutin dan melakukan edukasi kepada komunitas. Pelaksanaan edukasi yang dilakukan secara rutin memberikan hasil yang menggembirakan di mana berdasarkan survei yang dilakukan OJK kepada 9.680 responden menunjukkan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan Indonesia tahun 2016 meningkat masing-masing sebesar 7,9% dan 8,1% menjadi 29,7% dan 67,8% dibandingkan posisi pada tahun 2013. Berbagai inisiatif juga dilakukan dalam rangka mendukung perlindungan konsumen antara lain implementasi layanan pengaduan konsumen (kontak OJK 157), pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), pelaksanaan pengawasan market conduct, dan penerbitan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan.

Kinerja OJK dari Segi Edukasi dan Perlindungan Konsumen tahun 2018

Sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 21 tahun 2011 bahwa salah satu tujuan pembentukan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sepanjang triwulan I-2018, OJK melaksanakan edukasi keuangan sebanyak sembilan kali edukasi keuangan di Kota Jambi, Purwokerto, Bukittinggi, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Atambua, Palangka Raya, Botang dan Jakarta. Kegiatan edukasi keuangan tersebut dihadiri oleh Pelaku UMKM, Nelayan, Masyarakat Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), Karyawan, dan Mahasiswa dengan total peserta sebanyak 1.019 orang. Para peserta edukasi tersebut diberikan materi mengenai Pengenalan OJK, IJK, dan Waspada Investasi Ilegal, Perencanaan Keuangan, Kewirausahaan, dan Pengenalan Produk Jasa Keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat seperti materi Pengenalan KUR, Tabungan, Tabungan emas, Pasar Modal, Asuransi, Laku Pandai, dan Financial Technology.

Selanjutnya, sebagai upaya preventif terhadap maraknya penyebaran modus investasi ilegal yang merugikan masyarakat, OJK melaksanakan kegiatan waspada investasi ilegal. Kegiatan edukasi waspada investasi tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah yang banyak terjadi modus penawaran investasi ilegal. Kegiatan tersebut diikuti oleh Aparatur Sipil Negara, Pelaku UMKM, Ibu Rumah Tangga, Civitas Akademika, dan Karyawan.

Selama triwulan I-2018, OJK melaksanakan program edukasi waspada investasi ilegal kepada masyarakat di enam Kota/Kabupaten yaitu Jambi, Purbalingga, Lombok Timur, Padang, Palangka Raya, dan Lampung. Selain materi waspada investasi, peserta dibekali dengan materi perencanaan keuangan dan pengenalan produk jasa keuangan yang menjadi pilihan oleh masyarakat sebagai bentuk investasi yang legal seperti investasi di Pasar Modal Indonesia.

Selain itu, OJK juga bekerjasama dengan Kemenristekdikti menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bagi dosen perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan serta mempersiapkan SDM yang dapat mengajarkan kembali materi literasi keuangan kepada mahasiswa sebagai salah satu essential life skill dalam menghadapi dunia kerja maupun memiliki usaha mandiri.

Lalu, OJK bersinergi dengan Kemendikbud menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bagi guru IPS tingkat SMP di wilayah Provinsi Aceh dan tingkat SD di wilayah Ternate. Kegiatan tersebut masing-masing diikuti oleh 100 orang Guru IPS tingkat SMP dan 91 orang Guru IPS tingkat SD. Materi yang disampaikan kepada peserta antara lain sekilas tentang OJK, maju berkat pembiayaan , bank mempermudah transaksi kita , asuransi melindungi kita, sumber pendanaan melalui pergadaian, pasar modal mencerahkan masa depan, dana pensiun menyejahterakan masa tua, dan ekonomi syariah.

OJK meluncurkan modul buku literasi keuangan untuk siswa SD dan SMP versi E-Learning sebagai salah satu upaya untuk menyediakan materi literasi keuangan berbasis IT bagi kalangan pelajar. Modul E-Learning ini bertujuan untuk menarik minat pelajar dan pengguna E-Learning secara umum mempelajari bidang keuangan melalui pembelajaran yang interaktif dan inovatif, antara lain dalam bentuk animasi dan permainan. Melalui Modul E-Learning ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelajar di seluruh wilayah Indonesia yang telah tersambung ke jaringan internet dalam mengakses materi literasi keuangan.

Terkait pelayanan konsumen, pada triwulan I-2018 OJK menerima 20.750 layanan yang terdiri dari 1.460 penerimaan informasi, 19.272 pertanyaan dan 18 pengaduan. Layanan pertanyaan dapat diselesaikan mencapai 97,1% (18.706 layanan), sedangkan layanan pengaduan selesai 100% (18 pengaduan). Guna mempermudah konsumen dan/atau masyarakat dalam mengakses layanan konsumen, OJK menyediakan berbagai kanal penerimaan layanan antara lain melalui media email, telepon, surat, faksimili dan walk in.

Terkait investasi ilegal, OJK melakukan update berkala terhadap daftar investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK dalam Investor Alert Portal (IAP). Daftar entitas dalam IAP bersumber dari hasil identifikasi dan verifikasi atas informasi dan/atau pertanyaan masyarakat melalui layanan konsumen OJK serta entitas yang secara resmi telah dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. IAP dapat diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id atau mobile apps Sikapiuangmu yang tersedia di Playstore dan Apple Store.

Selama triwulan I-2018 ada sebanyak 65 entitas baru yang diunggah dalam IAP dan dua entitas yang diperbaharui datanya. Hingga Maret 2018, terdapat 193 entitas yang perlu diwaspadai oleh masyarakat. Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan investasi pada entitas yang namanya tercantum dalam IAP tersebut. Selain itu, OJK juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi sejenis melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mulai beroperasi pada 2 Januari 2018 dan berjalan dengan lancar di semua kantor OJK di 37 kota. Masyarakat dapat mengakses layanan SLIK OJK melalui Kontak OJK 157 (sebelumnya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor-kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya. Masyarakat yang ingin memperoleh Informasi mengenai debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya dapat mendatangi pusat layanan SLIK di kantor-kantor OJK seluruh Indonesia pada pukul 09.00 – 15.00 WIB. Salah satu kelebihan SLIK adalah cakupan Informasi yang lebih luas dan tidak lagi terbatas hanya pada industri perbankan.

Milestone OJK dalam bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen




Penghargaan OJK 2012 – 2017

Sobat Sikapi, pencapaian OJK selama tujuh tahun terakhir atas kinerja yang telah ditorehkan mendapatkan apresiasi yang baik dari berbagai lembaga. Selama periode 2012 – 2018, OJK mendapatkan beberapa penghargaan di antaranya:

1. OJK meraih penghargaan tingkat internasional di International Finance News (IFN) Award 2014 untuk kategori The Best Regulator Promoting Islamic Finance dari RedMoney-IFN News, lembaga khusus yang bergerak di bidang publikasi dan pelatihan keuangan syariah global.

2. OJK meraih Juara 2 di kategori Advertorial dan Juara 2 di kategori Stand Terbaik dalam Anugerah Media Humas (AMH) 2014. AMH adalah penghargaan yang diberikan oleh Badan Koordinasi Kehumasan kepada instansi pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kementerian, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia sebagai apresiasi terhadap hasil karya humas dalam menciptakan media komunikasi yang tepat sasaran, efisien, dan efektif.

3. OJK meraih peringkat VI sebagai Media Exposure terbanyak pada 2015 untuk kategori Lembaga Negara di ajang The 1st PR Indonesia Media Relations Awards & Summit (PRIMAS) 2016. Penghargaan diberikan untuk mengapresiasi kementerian, lembaga, BUMN, dan swasta yang memiliki eksposur pemberitaan terbanyak di 2015.

4. OJK meraih dua penghargaan Anugerah Media Humas 2015 antara lain sebagai Juara II Terbaik kategori Pelayanan Informasi melalui Internet dan Juara II Terbaik kategori Stand Pameran.

5. OJK meraih penghargaan dari KPK sebagai “Kementerian dan Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik 2016. Penghargaan tersebut didapatkan karena dalam pengendalian gratifikasi OJK terdapat inovasi terkait kemudahan prosedur pelaporan gratifikasi, kualitas laporan gratifikasi dan ketersediaan infrastruktur sistem pengendalian gratifikasi.

6. OJK meraih penghargaan Silver Winner pada kategori “The Best of Government In House Magazine (InMA 2017) yang diberikan oleh Serikat Perusahaan Pers. Penghargaan ini diberikan untuk majalah internal “Integrasi” yang rutin diterbitkan oleh OJK yang ditujukkan kepada pegawai OJK baik di Kantor Pusat maupun KR/KOJK.

7. OJK meraih penghargaan Global Inclusion Award 2017 regional Asia dan Pasifik (CYFI Country Award) dalam The Global Inclusion Awards 2017 yang diselenggarakan Child and Youth Finance International (CYFI). The Country Award adalah penghargaan yang diberikan kepada otoritas atau pemerintah yang dianggap berhasil menciptakan iklim regulasi yang memperhatikan aspek keuangan bagi anak dan pemuda/i, serta memiliki tujuan untuk memperluas jangkauan pendidikan keuangan yang berkualitas melalui jalur pendidikan formal dan non-formal.

8. Sebagai bidang yang menangani masyarakat secara langsung. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) berkomitmen bisa menyediakan contact center yang dapat dipercaya oleh masyarakat, informative, solutif dan mampu merespons dengan cepat. Kerja keras Insan EPK berbuah manis ketika Kontak OJK 157 mampu mengukir prestasi di tingkat nasional. OJK ikut berpartisipasi dalam lomba The Best Contact Center Indonesia 2018. Lomba ini diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) yang diikuti oleh sejumlah perusahaan dari kementerian, perbankan, lembaga pemerintah, perusahaan multi nasional, perusahaan pelayanan jasa dan lain-lain. EPK berhasil menyabet delapan penghargaan dari seluruh kategori yang ada.

Sobat Sikapi, OJK dengan dukungan berbagai pihak akan terus berupaya meningkatkan kinerjanya agar fungsi dan tugasnya dapat dilakukan dengan baik dan keberadaannya lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.




Rating

Senang
67%
Puas
17%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
17%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>