SELAMAT ULANG TAHUN YANG KETUJUH OTORITAS JASA KEUANGAN!
Selamat Ulang Tahun yang Ketujuh
Otoritas Jasa Keuangan!
Sobat
Sikapi, sadarkah kalian dengan logo OJK di berbagai media milik lembaga jasa
keuangan? Hal ini karena semua lembaga jasa keuangan di Indonesia diwajibkan
untuk mendaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, pada Kamis
22 November 2018 kemarin Otoritas Jasa Keuangan atau yang lebih kita kenal
sebagai OJK merayakan ulang tahunnya yang ketujuh lho. Tujuh tahun yang lalu adalah dimulainya era baru pengaturan
dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia, dengan lahirnya OJK sebagai
lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi
terhadap seluruh sektor jasa keuangan. Bagaimana OJK melewati tujuh tahun dari
awal berdiri tentunya tidak menjadi perjalanan yang mudah. Berbagai dinamika
mewarnai bagaimana lembaga ini dibangun dan dioperasikan.
Sobat
Sikapi, sekarang menjadi saat yang tepat untuk melihat kembali apakah yang
telah OJK lakukan selama ini telah menjawab berbagai tuntutan dari masyarakat,
pemerintah maupun stakeholders
lainnya.
Latar Belakang Didirikannya OJK
Seperti
yang sudah banyak dari kalian ketahui, OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor Perbankan, Pasar Modal,
dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.. OJK ini dibentuk untuk
mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga
meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia lho.
Tugas
pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari
Bapepam-LK, Kementerian Keuangan ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan
pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga
Keuangan Mikro pada 2015.
OJK
sendiri dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta
mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan pembentukan
OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa
keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi
Ilegal
Dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan
non-bank, juga sektor perbankan. Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran
investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
sehingga perusahaan tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan
demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.
Namun
demikian, OJK dipercaya menjadi ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan
Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau
yang lebih dikenal sebagai Satuan Tugas Waspada Investasi.
Satuan
Tugas (Satgas) Waspada Investasi ini merupakan hasil kerjasama beberapa
instansi terkait, yang meliputi:
Regulator
·
Otoritas Jasa Keuangan
·
Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia
·
Badan Koordinasi Penanaman Modal
·
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia
·
Kementerian Komunikasi dan Informasi
Republik Indonesia
Penegak
Hukum
·
Kejaksaan Republik Indonesia
·
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan
dibentuknya Satgas Waspada Investasi adalah untuk melindungi masyarakat dan
konsumen Indonesia terutama para pelaku investasi di bidang keuangan. Dengan
begitu, diharapkan kegiatan investasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik
dan manfaat investasi dalam keuangan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Menginventarisasi
kasus-kasus investasi ilegal; Menganalisis kasus-kasus; Menghentikan atau
menghambat maraknya kasus investasi bodong; Memberikan edukasi dan sosialisasi
kepada masyarakat; Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi
terkait; Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.
Selain
itu, OJK juga membuka layanan informasi keuangan melalui nomor 157 sebagai
upaya prefentif terhadap investasi ilegal. Sambungan telepon tersebut berubah
dari sebelumnya 1500655. Layanan ini disediakan bagi masyarakat yang ingin
bertanya seputar industri jasa keuangan ke OJK. Masyarakat yang ingin berinvestasi
juga dapat menanyakan terkait legalitas produk atau perusahaan yang akan
dituju. Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat setiap hari kerja sejak pukul
08.00 – 17.00 WIB. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu bertanya sebelum
berinvestasi agar tidak menyesal di kemudian hari.
Untuk
melengkapi penanganan investasi ilegal, OJK menetapkan kebijakan bahwa setiap
sektor jasa keuangan memiliki satu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
(LAPS). LAPS adalah lembaga independen yang memberikan layanan penyelesaian
sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui LAPS dilakukan
apabila penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan tidak
mencapai kesepakatan.
LAPS
menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang mudah diakses, murah, cepat,
serta dilakukan oleh profesional yang kompeten dan paham mengenai industri jasa
keuangan. Daftar LAPS di sektor jasa keuangan adalah sebagai berikut:
·
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
(BAPMI) untuk sektor pasar modal
·
Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi
Indonesia (BMAI) untuk sektor asuransi
·
Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)
untuk sektor dana pensiun
·
Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) untuk sektor perbankan
·
Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan
Penjaminan Indonesia (BAMPPI) untuk sektor penjaminan
·
Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian
dan Ventura Indonesia (BMPPVI) untuk sektor pembiayaan, pergadaian, dan
ventura.
Dalam
upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan
meresahkan masyarakat, OJK memiliki dua strategi, yaitu:
1. Preventif
Melakukan
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan
penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal, serta knowledge sharing dengan penegak hukum dan regulator di daerah
2. Represif
Membantu
melakukan upaya koordinatif antar instansi terkait untuk mempercepat proses
penanganan melalui kerangka kerjasama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan
Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi atau yang
lebih dikenal dengan Satgas Waspada Investasi.
Kasus-kasus
dan pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan
dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganannya.
Kinerja OJK 2012 - 2017
Sobat
Sikapi, dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi nasional, selama lima tahun terakhir,
OJK telah menginisiasi program-program yang fokus pada peningkatan kontribusi
sektor jasa keuangan pada perekonomian nasional yang dalam pelaksanaannya
bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan Pemerintah, antara lain: program
Jangkau, Sinergi dan Guidelines (JARING), program Asuransi Nelayan, program
Asuransi Kerangka Kapal, program AKSI Pangan, program Asuransi Usaha Tani Padi
(AUTP), program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS), program pembiayaan ekonomi
kreatif, program revitalisasi modal ventura, program Reksa Dana Penyertaan
Terbatas (RDPT) Sektor Riil, Tabungan Simpel, Laku Mikro, pembiayaan sektor
strategis pemerintah serta melakukan sinergi dengan lembaga keuangan penyalur
KUR untuk mendorong pencapaian target KUR.
Sementara
itu, untuk meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap produk keuangan,
OJK telah menerbitkan buku literasi keuangan pada berbagai jenjang edukasi
formal (SD, SMP, SMA, dan universitas) dan non formal, operasionalisasi SiMolek
secara rutin dan melakukan edukasi kepada komunitas. Pelaksanaan edukasi yang
dilakukan secara rutin memberikan hasil yang menggembirakan di mana berdasarkan
survei yang dilakukan OJK kepada 9.680 responden menunjukkan bahwa tingkat
literasi dan inklusi keuangan Indonesia tahun 2016 meningkat masing-masing
sebesar 7,9% dan 8,1% menjadi 29,7% dan 67,8% dibandingkan posisi pada tahun
2013. Berbagai inisiatif juga dilakukan dalam rangka mendukung perlindungan
konsumen antara lain implementasi layanan pengaduan konsumen (kontak OJK 157),
pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), pelaksanaan
pengawasan market conduct, dan penerbitan Strategi Perlindungan Konsumen
Keuangan.
Kinerja OJK dari Segi Edukasi dan
Perlindungan Konsumen tahun 2018
Sesuai
dengan amanat Undang – Undang Nomor 21 tahun 2011 bahwa salah satu tujuan
pembentukan OJK adalah melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sepanjang triwulan I-2018, OJK melaksanakan edukasi keuangan sebanyak sembilan
kali edukasi keuangan di Kota Jambi, Purwokerto, Bukittinggi, Kabupaten Maluku
Tengah, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Atambua, Palangka Raya, Botang dan
Jakarta. Kegiatan edukasi keuangan tersebut dihadiri oleh Pelaku UMKM, Nelayan,
Masyarakat Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), Karyawan, dan Mahasiswa
dengan total peserta sebanyak 1.019 orang. Para peserta edukasi tersebut
diberikan materi mengenai Pengenalan OJK, IJK, dan Waspada Investasi Ilegal,
Perencanaan Keuangan, Kewirausahaan, dan Pengenalan Produk Jasa Keuangan yang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat seperti materi Pengenalan KUR,
Tabungan, Tabungan emas, Pasar Modal, Asuransi, Laku Pandai, dan Financial Technology.
Selanjutnya,
sebagai upaya preventif terhadap maraknya penyebaran modus investasi ilegal
yang merugikan masyarakat, OJK melaksanakan kegiatan waspada investasi ilegal.
Kegiatan edukasi waspada investasi tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah
yang banyak terjadi modus penawaran investasi ilegal. Kegiatan tersebut diikuti
oleh Aparatur Sipil Negara, Pelaku UMKM, Ibu Rumah Tangga, Civitas Akademika,
dan Karyawan.
Selama
triwulan I-2018, OJK melaksanakan program edukasi waspada investasi ilegal
kepada masyarakat di enam Kota/Kabupaten yaitu Jambi, Purbalingga, Lombok
Timur, Padang, Palangka Raya, dan Lampung. Selain materi waspada investasi,
peserta dibekali dengan materi perencanaan keuangan dan pengenalan produk jasa
keuangan yang menjadi pilihan oleh masyarakat sebagai bentuk investasi yang
legal seperti investasi di Pasar Modal Indonesia.
Selain
itu, OJK juga bekerjasama dengan Kemenristekdikti menyelenggarakan kegiatan
edukasi keuangan bagi dosen perguruan tinggi di wilayah Jawa Timur. Kegiatan
tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan serta mempersiapkan SDM
yang dapat mengajarkan kembali materi literasi keuangan kepada mahasiswa
sebagai salah satu essential life skill
dalam menghadapi dunia kerja maupun memiliki usaha mandiri.
Lalu,
OJK bersinergi dengan Kemendikbud menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan
bagi guru IPS tingkat SMP di wilayah Provinsi Aceh dan tingkat SD di wilayah
Ternate. Kegiatan tersebut masing-masing diikuti oleh 100 orang Guru IPS
tingkat SMP dan 91 orang Guru IPS tingkat SD. Materi yang disampaikan kepada
peserta antara lain sekilas tentang OJK, maju berkat pembiayaan , bank
mempermudah transaksi kita , asuransi melindungi kita, sumber pendanaan melalui
pergadaian, pasar modal mencerahkan masa depan, dana pensiun menyejahterakan
masa tua, dan ekonomi syariah.
OJK
meluncurkan modul buku literasi keuangan untuk siswa SD dan SMP versi E-Learning sebagai salah satu upaya
untuk menyediakan materi literasi keuangan berbasis IT bagi kalangan pelajar.
Modul E-Learning ini bertujuan untuk
menarik minat pelajar dan pengguna E-Learning
secara umum mempelajari bidang keuangan melalui pembelajaran yang interaktif
dan inovatif, antara lain dalam bentuk animasi dan permainan. Melalui Modul E-Learning ini diharapkan dapat
menjangkau lebih banyak pelajar di seluruh wilayah Indonesia yang telah
tersambung ke jaringan internet dalam mengakses materi literasi keuangan.
Terkait
pelayanan konsumen, pada triwulan I-2018 OJK menerima 20.750 layanan yang
terdiri dari 1.460 penerimaan informasi, 19.272 pertanyaan dan 18 pengaduan. Layanan
pertanyaan dapat diselesaikan mencapai 97,1% (18.706 layanan), sedangkan
layanan pengaduan selesai 100% (18 pengaduan). Guna mempermudah konsumen
dan/atau masyarakat dalam mengakses layanan konsumen, OJK menyediakan berbagai
kanal penerimaan layanan antara lain melalui media email, telepon, surat,
faksimili dan walk in.
Terkait
investasi ilegal, OJK melakukan update berkala terhadap daftar investasi yang
tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK dalam Investor Alert Portal (IAP). Daftar entitas dalam IAP bersumber
dari hasil identifikasi dan verifikasi atas informasi dan/atau pertanyaan
masyarakat melalui layanan konsumen OJK serta entitas yang secara resmi telah
dihentikan kegiatannya oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. IAP dapat diakses
melalui minisite
sikapiuangmu.ojk.go.id atau mobile apps
Sikapiuangmu yang tersedia di Playstore dan Apple Store.
Selama
triwulan I-2018 ada sebanyak 65 entitas baru yang diunggah dalam IAP dan dua
entitas yang diperbaharui datanya. Hingga Maret 2018, terdapat 193 entitas yang
perlu diwaspadai oleh masyarakat. Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan
investasi pada entitas yang namanya tercantum dalam IAP tersebut. Selain itu,
OJK juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi
terkait penawaran investasi sejenis melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id,
atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mulai beroperasi pada 2 Januari 2018 dan
berjalan dengan lancar di semua kantor OJK di 37 kota. Masyarakat dapat mengakses
layanan SLIK OJK melalui Kontak OJK 157 (sebelumnya 1500655) ataupun langsung
mengunjungi kantor-kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus
untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan
lainnya. Masyarakat yang ingin memperoleh Informasi mengenai debitur perbankan
dan layanan jasa keuangan lainnya dapat mendatangi pusat layanan SLIK di
kantor-kantor OJK seluruh Indonesia pada pukul 09.00 – 15.00 WIB. Salah satu
kelebihan SLIK adalah cakupan Informasi yang lebih luas dan tidak lagi terbatas
hanya pada industri perbankan.
Milestone OJK dalam bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen
Penghargaan OJK 2012 – 2017
Sobat
Sikapi, pencapaian OJK selama tujuh tahun terakhir atas kinerja yang telah
ditorehkan mendapatkan apresiasi yang baik dari berbagai lembaga. Selama
periode 2012 – 2018, OJK mendapatkan beberapa penghargaan di antaranya:
1.
OJK meraih penghargaan tingkat internasional di International Finance News
(IFN) Award 2014 untuk kategori The Best Regulator Promoting Islamic Finance
dari RedMoney-IFN News, lembaga khusus yang bergerak di bidang publikasi dan
pelatihan keuangan syariah global.
2.
OJK meraih Juara 2 di kategori Advertorial dan Juara 2 di kategori Stand
Terbaik dalam Anugerah Media Humas (AMH) 2014. AMH adalah penghargaan yang
diberikan oleh Badan Koordinasi Kehumasan kepada instansi pemerintah provinsi,
kabupaten, kota, kementerian, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, TNI, dan Polri di
seluruh Indonesia sebagai apresiasi terhadap hasil karya humas dalam
menciptakan media komunikasi yang tepat sasaran, efisien, dan efektif.
3.
OJK meraih peringkat VI sebagai Media Exposure terbanyak pada 2015 untuk
kategori Lembaga Negara di ajang The 1st PR Indonesia Media Relations Awards
& Summit (PRIMAS) 2016. Penghargaan diberikan untuk mengapresiasi
kementerian, lembaga, BUMN, dan swasta yang memiliki eksposur pemberitaan
terbanyak di 2015.
4.
OJK meraih dua penghargaan Anugerah Media Humas 2015 antara lain sebagai Juara
II Terbaik kategori Pelayanan Informasi melalui Internet dan Juara II Terbaik
kategori Stand Pameran.
5.
OJK meraih penghargaan dari KPK sebagai “Kementerian dan Lembaga dengan Sistem
Pengendalian Gratifikasi Terbaik 2016. Penghargaan tersebut didapatkan karena
dalam pengendalian gratifikasi OJK terdapat inovasi terkait kemudahan prosedur
pelaporan gratifikasi, kualitas laporan gratifikasi dan ketersediaan
infrastruktur sistem pengendalian gratifikasi.
6.
OJK meraih penghargaan Silver Winner pada kategori “The Best of Government In
House Magazine (InMA 2017) yang diberikan oleh Serikat Perusahaan Pers.
Penghargaan ini diberikan untuk majalah internal “Integrasi” yang rutin
diterbitkan oleh OJK yang ditujukkan kepada pegawai OJK baik di Kantor Pusat
maupun KR/KOJK.
7.
OJK meraih penghargaan Global Inclusion Award 2017 regional Asia dan Pasifik
(CYFI Country Award) dalam The Global Inclusion Awards 2017 yang
diselenggarakan Child and Youth Finance International (CYFI). The Country Award
adalah penghargaan yang diberikan kepada otoritas atau pemerintah yang dianggap
berhasil menciptakan iklim regulasi yang memperhatikan aspek keuangan bagi anak
dan pemuda/i, serta memiliki tujuan untuk memperluas jangkauan pendidikan
keuangan yang berkualitas melalui jalur pendidikan formal dan non-formal.
8.
Sebagai bidang yang menangani masyarakat secara langsung. Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen (EPK) berkomitmen bisa menyediakan contact center yang dapat dipercaya oleh masyarakat, informative,
solutif dan mampu merespons dengan cepat. Kerja keras Insan EPK berbuah manis
ketika Kontak OJK 157 mampu mengukir prestasi di tingkat nasional. OJK ikut
berpartisipasi dalam lomba The Best Contact Center Indonesia 2018. Lomba ini
diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) yang diikuti
oleh sejumlah perusahaan dari kementerian, perbankan, lembaga pemerintah,
perusahaan multi nasional, perusahaan pelayanan jasa dan lain-lain. EPK
berhasil menyabet delapan penghargaan dari seluruh kategori yang ada.
Sobat
Sikapi, OJK dengan dukungan berbagai pihak akan terus berupaya meningkatkan
kinerjanya agar fungsi dan tugasnya dapat dilakukan dengan baik dan
keberadaannya lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.