Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Kendaraan Bermotor > Jasa Raharja Lindungi Kita

Share

JASA RAHARJA LINDUNGI KITA


JASA RAHARJA LINDUNGI KITA

Hai Sobat Sikapi, ada nggak diantara kalian disini yang sehari-harinya berkegiatan menggunakan angkutan umum? Pasti semua diantara kita pernah menggunakan angkutan umum. Apalagi di kota-kota besar, angkutan umum adalah salah satu moda transportasi yang dibutuhkan dan paling bermanfaat mengurai kepadatan. Banyak sekali berita tentang kecelakaan lalu lintas disekitar kita baik kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu risiko yang dekat dengan kita, khususnya bagi kita yang sehari-hari berkendara dari satu tempat ke tempat lain. Karena setiap yang kita lakukan selalu memiliki risiko maka sangat penting untuk melindungi diri kita salah satunya dengan asuransi. Tahukah Sobat kalau setiap pengguna jalan baik yang menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi telah dilindungi dengan asuransi? Saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka berhak menerima santunan akibat dari kecelakaan lalu lintas. Asuransi menjadi salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan mengalihkan risiko dari satu pihak (Tertanggung) ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi (Penanggung).

Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Lalu bagaimana sebenarnya Pembayaran Premi atau Iuran Asuransi Jasa Raharja? Ketika Sobat membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Sobat otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), begitupun saat Sobat menggunakan transportasi umum, tarif yang Sobat bayarkan sudah termasuk Premi Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.


Berapa besar santunan yang diberikan Jasa Raharja?
Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi. Berikut besaran santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017:

JENIS SANTUNAN

JENIS ALAT ANGKUTAN

DARAT, LAUT (RP.)

UDARA (RP.)

Meninggal Dunia

Rp 50.000.000,-

Rp 50.000.000,-

Cacat Tetap (Maksimal)

Rp 50.000.000,-

Rp 50.000.000,-

Perawatan (Maksimal)

Rp 20.000.000,-

Rp 25.000.000,-

Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)

Rp 4.000.000,-

Rp 4.000.000,-

Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K

Rp 1.000.000,-

Rp 1.000.000,-

Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance

Rp 500.000,-

Rp 500.000,-

  

Bagaimana cara mengklaim santunan dari Jasa Raharja?
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
  • Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).

2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban. Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id

3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.


Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.

Nah, setelah paham dengan Asuransi Jasa Raharja apabila Sobat Sikapi atau kerabat mengalami kecelakaan lalu lintas seperti di atas, sebaiknya segera memproses asuransinya agar mendapat santunan dari Jasa Raharja untuk meringankan biaya korban kecelakaan.

Namun, kita harus tetap berhati-hati dan semoga saja kita semua selalu diberi keselamatan dan dihindarkan dari mara bahaya ya, Sobat Sikapi!

Rating

Senang
19%
Puas
17%
Menginspirasi
58%
Tidak Peduli
5%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Kenali Pilihan Sobat: Fitur Asuransi Kendaraan yang Tepat
Baca selengkapnya >>
Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>