Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Kegiatan > Perlindungan Konsumen > Hati-hati Pencantuman Nama OJK Oleh Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Share

HATI-HATI PENCANTUMAN NAMA OJK OLEH PIHAK TIDAK BERTANGGUNG JAWAB




Hai Sobat Sikapi, perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat berbagai informasi bisa kita peroleh dan transaksi dapat kita lakukan secara 
real time dan cepat dengan sistem online. Namun, selain manfaat positif ternyata perkembangan teknologi ini justru disalahgunakan oleh beberapa pihak. Akhir-akhir ini banyak ditemukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan OJK maupun pejabat OJK tidak sesuai ketentuan dan tentunya tanpa persetujuan OJK. Modus yang digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini beragam, ada yang menggunakan media telepon, sms, bahkan online melalui chatting WhatsApp ataupun media sosial. Baru-baru ini ditemukan beberapa entitas yang mencantumkan nama OJK di username maupun di informasi detail halamannya, padahal setelah ditelaah lebih lanjut entitas tersebut menjalankan kegiatan keuangan tidak dibawah pengawasan OJK dan menjalankan kegiatan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Berikut beberapa contoh entitas yang mencantumkan nama OJK tidak sesuai ketentuan.



  

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga Negara yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank) sehingga berbagai kegiatan tersebut dapat berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sehingga, OJK tidak mempunyai produk yang diperjual-belikan. Pencantuman nama OJK seharusnya sudah melewati prosedur tersendiri dan atas persetujuan pihak terkait. Lebih lanjut, harus Sobat Sikapi ketahui bahwa OJK tidak pernah meminta data pribadi konsumen dan menarik dana dari konsumen atau masyarakat.

Sobat Sikapi, sebagai masyarakat yang bijak dan cerdas kita harus tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang diberikan namun tanpa prosedur dan informasi yang jelas, ya! Apabila Sobat menemukan hal-hal mencurigakan yang mencantumkan atau mengatasnamakan OJK, Sobat bisa segera melaporkannya melalui Layanan Konsumen OJK ke e-mail konsumen@ojk.go.id atau kontak ke 157 untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat. Yuk, lebih teliti dan selalu berhati-hati ya, Sobat Sikapi! :D

 

Rating

Senang
35%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
65%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v