Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Unit Link > Asuransi Satelit

Share

ASURANSI SATELIT

Nama Produk

Satelite Insurance

Definisi

Memberikan jaminan menyeluruh atas resiko yang terjadi pada pesawat terbang.

Manfaat

Ada 5 (lima) jenis jaminan :

a. Pre-launch

Menjamin kerugian atau kerusakan satelit atau komponennya sejak keluar dari lokasi pabrik, selama berjalanan ke launch site, through testing, fueling, dan terintegrasi dengan launcher sampai mesin launcher's rocket menyala untuk meluncur.

b. Launch

Menjamin periode sejak mesin menyala sampai satelit terpisah dari final stage of the launch vehicle, atau dapat juga berlanjut sampai selesainya fase testing di orbit. Biasanya periode selama 12 bulan, namun untuk fase testing di orbit 45 s.d. 60 hari. Kesalahan peluncuran adalah probability paling besar dari klaim satelit ini

c. In Orbit

Menjamin kerugian atau kerusakan fisik satelit selama di orbit atau selama penempatan orbit. Kerugian dapat disebabkan oleh obyek di sekitar satelit, temperatur extrim dan radiasi. Karena tidak memungkinkan memperbaiki satelit begitu sudah menempati orbit, maka pada prinsipnya jaminan ini berbentuk product guarantee.

d. Ground Risk

Ground station biasanya dioperasikan oleh lembaga pemerintah yang memiliki otoritas (misal : NASA), sehingga kegagalan relatif kecil. Dalam hal kegagalan yang terjadi biasanya diluar kontrol Tertanggung (seperti gempa bumi).

Jaminan yang diberikan adalah biaya mendapatkan lokasi, memperbaiki computer systems, software backup, dan hal lain yang diperlukan.

e. Third party liability

Merupakan statutory requirement dari pemerintah dimana tempat peluncuran satelit dilakukan tanpa melihat negara pemilik satelit.

Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

    Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko. Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan:
      Jenis pesawat/satelit Spesifikasi pesawat/satelit Penggunaan pesawat/satelit Nilai pertanggungan pesawat/satelit Periode pertanggungan Loss record /pengalaman klaim Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.


      Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

      Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

        Agen Asuransi yang bersertifikat. Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

        Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

          Surat penawaran dari perusahaan Memastikan agen yang bersertifikat SPPA Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis. Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan. Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

          Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

          Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:

            Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak. Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

            Rating

            Senang
            62%
            Puas
            0%
            Menginspirasi
            25%
            Tidak Peduli
            12%

            Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

            Selengkapnya >>

            v

            Artikel Terpopuler

            Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
            Baca selengkapnya >>
            Ayo Pahami Risiko Unit Link!
            Baca selengkapnya >>
            Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
            Baca selengkapnya >>
            Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
            Baca selengkapnya >>
            Asuransi Pengangkutan
            Baca selengkapnya >>

            Artikel Terbaru

            Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
            Baca selengkapnya >>
            Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
            Baca selengkapnya >>
            Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
            Baca selengkapnya >>
            Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
            Baca selengkapnya >>
            Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
            Baca selengkapnya >>