DOMPET AMAN, HATI TENANG DENGAN GADAI SYARIAH
Menjelang Lebaran bagi Sobat yang merayakan biasanya pengeluaran mendadak meningkat. Biasanya lagi nih pengeluaran yang diluar kebiasaan ini sebenarnya untuk memenuhi keinginan semata alias gak butuh-butuh banget. Tapi kalau memang ada kebutuhan yang memang harus dipenuhi dan kas udah ngepres banget, Sobat bisa memanfaatkan pergadaian. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Gadai sendiri ada yang konvensional dan syariah, ada yang dikelola oleh pemerintah dan swasta. Di bulan Ramadhan ini yuk kita kenalan sama gadai syariah.
Dalam kehidupan setiap manusia membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya dalam hal tolong menolong atau saling melengkapi. Misalnya adalah utang piutang yang tak dapat dihindari. Utang piutang dengan jaminan dikenal dengan gadai, sedangkan pihak atau lembaga yang menjalankan usaha utang piutang dengan jaminan disebut pergadaian.
Transaksi hukum gadai dalam fikih Islam disebut al rahn. Rahn mempunyai banyak definisi, salah satunya dalam bahasa Arab rahn memiliki pengertian tetap dan berkelanjutan. Adapun definisi rahn dalam istilah syariah, dijelaskan para ulama dengan ungkapan, “Menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya.” Sistem transaksi utang piutang dengan gadai diperbolehkan dalam Islam karena ada dalil-dalil dari Al Qur’an, Sunnah, dan ijtihad yang menjadi landasan. Jadi Sobat tidak perlu ragu lagi dalam bertransaksi gadai syariah. Ayat Al Qur’an yang dapat dijadikan dasar hukum perjanjian gadai adalah Q.S. Al Baqarah ayat 282 dan 283. Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa yang dijadikan rujukan dalam Gadai Syariah, yaitu:
1. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas
Dalam Islam dianjurkan jika ingin melakukan gadai menggunakan gadai syariah karena akan meminimalisir perbuatan riba. Pada gadai syariah tidak ada riba yang ada adalah upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut (ujrah), biaya tersebut hanya ditetapkan sekali dan dibayar dimuka sehingga tidak ada unsur riba.
Rukun Rahn
Dalam pelaksanaannya, mayoritas ulama memandang terdapat empat rukun rahn, yaitu:
- Barang yang digadaikan (marhun)
- Utang (marhun bihi)
- Ijab qabul (shighat)
- Dua pihak yang bertransaksi yaitu, pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin)
Salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah adanya akad. Akad yang digunakan dalam transaksi rahn adalah:
1. Qardh al-hasan, akad ini digunakan rahin untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu rahinakan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya:
a. Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.
b. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
2. Mudharabah, akad yang diberikan bagi rahin yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya:
a. Marhun dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti: emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain.
b. Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
3. Ba’i Muqayyadah, akad ini diberikan kepada rahin untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Marhun adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.
4. Ijarah, akad yang objeknya adalah pertukaran manfaat untuk masa tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah. Pada akad ini, nasabah menitipkan barang jaminannya di pergadaianselama masa pinjaman. Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biaya sewa/ fee) dari nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah.
Rahn dapat memberikan manfaat bila dijalankan sesuai aturan. Rahn bisa menyelamatkan dari krisis dan menghilangkan kegundahan di hati pemberi gadai, serta bisa berusaha dan berdagang dengan dana tersebut. Sedangkan pihak penerima gadai (murtahin) akan merasa tenang dan aman atas haknya dan mendapatkan keuntungan secara syar’i, bila dilandasi dengan niat baik maka mendapatkan pahala dari Allah. Sedangkan bagi masyarakat, adalah dapat memperluas interaksi perdagangan dan saling memberikan bantuan, kecintaan, dan kasih sayang di antara manusia, karena ini termasuk tolong menolong di dalam kebaikan dan takwa. Di samping itu, dapat menjadi solusi dalam kondisi krisis yang dihadapi oleh masyarakat.
Bila Sobat ingin bertransaksi pada gadai syariah, Sobat bisa langsung datang ke perusahaan pergadaian, salah satunya ke PT Pegadaian (Persero). Sampai saat ini belum terlalu banyak perusahaan gadai yang menyediakan fasilitas gadai syariah, namun pemerintah terus mendorong perusahaan-perusahaan pergadaian lainnya untuk melakukan konversi menjadi syariah karena melihat peluang yang besar di Indonesia. Pergadaian menjadi solusi praktis bagi Sobat yang membutuhkan dana di saat terdesak. Islam pun tidak melarang hal ini selama tidak bertentangan dengan ajaran dan prinsip-prinsip syariah. Selalu berhati-hati Sobat dalam melakukan gadai, Sobat bisa baca artikel ini sebelum melakukan transaksi dan pastikan perusahaan gadai tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sumber:
Buku Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi Seri “Industri Jasa Keuangan Syariah”
https://dsnmuiinstitute.com/literasi/meminjam-uang-di-lembaga-gadai-syariah/
https://www.kompasiana.com/merry89/552a57a1f17e619078d6249b/operasional-gadai-syariah?page=all