Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Investor Alert Portal > Daftar Perusahaan Fintech yang tidak Terdaftar atau Berizin di OJK periode Juli 2019
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH YANG TIDAK TERDAFTAR ATAU BERIZIN DI OJK PERIODE JULI 2019
Satgas Waspada Investasi terus melakukan pengawasan pada kegiatan usaha peer to peer lending yang menjalankan usahanya di Indonesia. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Sampai bulan Juli 2019, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi adalah sebanyak 1087 entitas. Informasi mengenai daftar perusahaan Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK dapat diakses melalui link berikut.