Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Investor Alert Portal > Daftar Perusahaan Fintech yang tidak Terdaftar atau Berizin di OJK periode Juli 2019

Share

DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH YANG TIDAK TERDAFTAR ATAU BERIZIN DI OJK PERIODE JULI 2019

Satgas Waspada Investasi terus melakukan pengawasan pada kegiatan usaha peer to peer lending yang menjalankan usahanya di Indonesia. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.


Sampai bulan Juli 2019, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi adalah sebanyak 1087 entitas. Informasi mengenai daftar perusahaan Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK dapat diakses melalui link berikut.

Rating

Senang
36%
Puas
18%
Menginspirasi
11%
Tidak Peduli
36%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>