Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Uang dan Harta Benda > Asuransi Pertanian Sejahterakan Petani Kini dan Nanti

Share

ASURANSI PERTANIAN SEJAHTERAKAN PETANI KINI DAN NANTI



Selama ini apabila mendengar kata asuransi maka hal yang terbesit dalam pikiran kita adalah asuransi jiwa, kesehatan, ataupun asuransi kecelakaan kerja. Namun, tahukah Sobat bahwa aset usaha juga dapat diasuransikan? Terdapat beberapa jenis usaha yang dapat diasuransikan, antara lain asuransi aset usaha pertanian, aset usaha ternak sapi/kerbau, hingga asuransi aset perikanan. Dalam kesempatan kali ini, yuk kita kenali lebih jauh mengenai asuransi di bidang pertanian.


Tipe asuransi di bidang pertanian ini bertujuan untuk mencegah kerugian di sisi petani apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses bercocok tanam. Pertanian dinilai menjadi salah satu jenis usaha yang penuh dengan risiko, lho. Tahukah Sobat bahwa usaha pertanian dapat merugi sewaktu-waktu? Misalnya akibat bencana kekeringan, hama, tanah longsor dan hujan berkepanjangan tentu akan mengganggu produktivitas petani. 

Sebagaimana kita ketahui, Indonesia adalah negara agraris di mana sekitar 28,79% penduduk Indonesia bekerja pada sektor pertanian sebagai pekerjaan utama. Indonesia juga adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya karena merupakan negara tropis, namun karena beriklim tropis, ini juga yang dapat menimbulkan gagal panen pada sektor pertanian. Kebanjiran pada musim hujan, kekeringan pada musim kemarau, selain disebabkan pergantian musim, potensi gagal panen juga dapat disebabkan oleh serangan hama, orgasme pengganggu tumbuhan, dan penyakit. Ketika usahanya gagal, bukan hanya para petani yang merugi, masyarakat juga bisa terkena imbasnya. Banyaknya lahan pertanian gagal panen memicu kenaikan harga hingga kelangkaan barang. Itulah mengapa, pemerintah perlu turun tangan untuk mengurangi risiko gagal panen ini. Pertanian menjadi sektor yang layak mendapat perhatian lebih, hal inilah kemudian yang menjadi dasar diterbitkannya Asuransi Pertanian bagi petani untuk melindungi usaha mereka. Keikutsertaan dalam program Asuransi Pertanian memberikan alternatif skema pendanaan yang akan melindungi pesertanya agar dapat kembali membiayai usaha pertanian di musim berikutnya apabila terjadi kegagalan hasil produksi panen.

Sampai di sini, Sobat pasti sudah tahu betapa pentingnya Asuransi Pertanian bagi petani. Namun, pengertian dari asuransi pertanian itu sendiri apa ya? Asuransi Pertanian merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, melalui perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani khususnya tani padi. Para petani khususnya usaha tani padi dapat mengalihkan beban risiko yang ditanggungnya kepada pihak ketiga dengan cara mengasuransikan usahanya yang disebut sebagai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sehingga petani dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha tani yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan. 

Hingga saat ini satu-satunya perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian (Kementan) adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah  untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.

 

Produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Jasindo memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari Pemerintah, dalam hal pertanian produk yang disediakan adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan organisme pengganggu tanaman .

 

Berikut adalah detail produk AUTP:

a. Premi : Rp180.000,- dengan bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp36.000,- per hektar/ per musim tanam

b.  Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp6.000.000,- per hektar (ha).

c.  Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar per pendaftaran.

d. Kriteria lahan : Lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air serta berpengairan teknis, semi teknis dan sederhana.

e.  Ganti rugi   :

·      Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) 

·      Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah) 

·      Intensitas kerusakan =75% (lebih dari sama dengan 75%)

·      Luas kerusakan =75% pada tiap petak alami (lebih dari sama dengan 75%)

 

Dalam AUTP, petani padi hanya perlu membayar premi sebesar Rp36.000,- per ha/ musim tanam, dengan subsidi pemerintah Rp144.000,- per ha/ musim tanam. Jika mengalami musibah baik itu banjir atau kekeringan dan terkena hama penyakit, bisa mendapat penggantian berupa uang sebesar Rp 6 juta per ha. 

Namun perlu diperhatikan bahwa ada pengecualian polis di mana asuransi pertanian tidak menjamin kerusakan fisik dan/ atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari:

    Kebakaran; Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis; Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung; Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung; Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; Ledakan oleh alat jenis bahan peledak; Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan; Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami; Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.


    Sejak pertama kali diluncurkan, asuransi pertanian kian mendapatkan tren positif. Mengulik tahun pertama diterbitkannya, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan mengatakan, realisasi AUTP empat tahun terakhir (2015-2018) menunjukkan tren positif dengan total lahan sawah yang diasuransikan mencapai 2,5 juta ha dari target 3,5 juta ha atau 72,50%.
    Hingga Juli 2019 realisasi AUTP terdapat 375.278,28 ha yang sudah terlindungi program AUTP dari target 2019 yang seluas 1 juta hektare. Dan hingga Juli 2019 Jasindo telah membayar klaim AUTP sebesar Rp 10,9 miliar dengan total lahan yang diklaim seluas 1.824,49 ha.

     

    SIAP Sebagai Solusi
    Jasindo sudah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Aplikasi SIAP merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan Jasindo untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi.

    Sebelumnya, sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok resmi. Kelompok ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan. Pasalnya, melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992. 
    Setelah bergabung dalam sebuah kelompok dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam atau ternak dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

    SIAP hadir sebagai jawaban atas keluhan para Dinas Pertanian di seluruh Indonesia dan beberapa pihak lainnya mengenai penyajian data atau pendaftaran asuransi tani. Adanya aplikasi SIAP ini tentunya dapat menyempurnakan penyajian data, memudahkan pendaftaran petani, bahkan mengatasi masalah kurangnya tenaga dari Jasindo yang sempat menjadi keluhan di berbagai daerah. Kini SIAP hadir untuk meningkatkan pelayanan dengan mempermudah sistem, mendukung pertanian 4.0, serta monitoring pelaksanaan AUTP secara real time. Pendaftaran dan klaim AUTP pun dapat lebih praktis dan mudah.

     

    Sangat bermanfaat sekali kan, Sobat? Pemerintah sedang berusaha keras untuk melindungi usaha petani Indonesia, salah satunya dengan melakukan subsidi untuk meringankan beban petani kita untuk membayar premi asuransi sehingga usaha mereka terlindungi.

    Kondisi kerugian yang dialami petani terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Biasanya petani akan langsung pergi ke tengkulak untuk meminjam modal membangun kembali usaha mereka yang gagal, dan ketika musim panen tiba akhirnya hasil panen tersebut akan dijual sangat murah ke tengkulak sebagai bayarannya. Tentunya kita semua hendak memutus rantai ini agar petani kita dapat hidup dengan sejahtera. Namun sayangnya, belum banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang menjual produk asuransi pertanian. OJK bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan perusahaan asuransi BUMN, menginisiasi perusahaan asuransi baik BUMN maupun swasta untuk menyiapkan produk asuransi pertanian bagi masyarakat.

    Sumber:
    https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book4/reader.html
    https://jasindo.co.id/product/ritel/agri
    https://m.detik.com/news/kolom/d-4304718/masihkah-indonesia-negara-agraris
    http://agroindonesia.co.id/2019/02/asuransi-pertanian-capai-25-juta-ha/
    https://keuangan.kontan.co.id/news/hingga-juli-klaim-asuransi-tani-padi-mencapai-rp-109-miliar 

     

    Rating

    Senang
    61%
    Puas
    29%
    Menginspirasi
    7%
    Tidak Peduli
    4%

    Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

    Selengkapnya >>

    v

    Tips Terpopuler

    Asuransi Syariah
    Baca selengkapnya >>
    Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
    Baca selengkapnya >>
    Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
    Baca selengkapnya >>
    Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
    Baca selengkapnya >>
    Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
    Baca selengkapnya >>

    Tips Terbaru

    Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
    Baca selengkapnya >>
    Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
    Baca selengkapnya >>
    Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
    Baca selengkapnya >>
    Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
    Baca selengkapnya >>
    Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
    Baca selengkapnya >>