Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Daftar Perusahaan Fintech Peer To Peer Lending Ilegal (Juli 2018 - Oktober 2019)

Share

DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - OKTOBER 2019)

Berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK telah menindak perusahaan-perusahaan fintech peer to peer lending illegal yang tidak berizin dan merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi atau pertanyaan mengenai perusahaan Fintech dapat menghubungi nomor kontak OJK 157 atau melalui e-mail: konsumen@ojk.go.id

Berikut daftar fintech peer to peer lending illegal dari tahun 2018 sampai Oktober 2019

 

Rating

Senang
67%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
33%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v