Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Memperluas Akses Keuangan dengan Bank Wakaf Mikro

Share

MEMPERLUAS AKSES KEUANGAN DENGAN BANK WAKAF MIKRO


Hai Sobat Sikapi, Indonesia merupakan sebuah negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang besar yang juga memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dan keuangan syariah dunia. Pada tahun 2018, Indonesia dilaporkan menempati posisi   ke-6 dalam Top 10 Islamic Finance Asset 2018. Ini membuktikan bahwa kiprah produk keuangan syariah dan lembaga keuangan syariah sangat besar di Indonesia.

 

Merujuk kepada pasar syariah yang besar ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah bekerja sama dalam menerbitkan lembaga keuangan kredibel yang dapat mengakomodasi umat sesuai dengan prinsip-prinsip agama. OJK terus mendorong berkembangnya lembaga keuangan syariah, termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM).

 

Sudah tahukah Sobat? Istilah Wakaf sendiri berasal dari bahasa Arab “waqf”, yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.

 

BWM merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang diinisiasi langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada OJK. Tujuan pendirian BWM ini adalah untuk membangun ekosistem inklusi keuangan syariah di lingkungan pesantren yang sebelumnya belum terpapar produk keuangan. BWM menyasar masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan secara formal atau unbankable. Selain itu, untuk memberantas rentenir yang meresahkan masyarakat dengan cara penagihan dan skema utang yang menyulitkan. OJK memfasilitasi pembuatan model bisnis BWM dengan platform LKMS untuk mempertemukan pihak yang memiliki kelebihan dana (donatur) untuk didonasikan kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan usaha dengan imbal hasil sangat rendah.

Lalu siapa saja yang bisa menjadi donatur? Seluruh warga Indonesia, baik perusahaan maupun perorangan yang memiliki kelebihan dana serta memiliki kepedulian dan komitmen untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan bisa menjadi donatur. Dana yang diterima LKMS tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, karena sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah yang dana bagi hasilnya akan digunakan sebagai biaya operasional BWM sehari - hari.

Hingga September 2019, total pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp29,33 miliar dengan melibatkan sekitar 53 pilot project BWM dan 22.668 nasabah. OJK sendiri masih menargetkan pertumbuhan 100 BWM hingga akhir tahun 2019.

 

BWM memiliki empat karakteristik yang membedakannya dengan jenis bank lainnya, yakni:

  • Pengelolaannya untuk kelompok

Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana pinjaman dan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Dengan adanya kelompok, setiap nasabah dapat saling mengingatkan terkait dengan kewajibannya membayar kembali pinjaman dalam bentuk angsuran.

  • Dikelola oleh pesantren

BWM secara khusus dikelola oleh pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha berbentuk LKMS tersebut. Alasan utama dipilihnya pesantren sebagai pengelola BWM adalah pesantren menjadi basis ekonomi keumatan di wilayah pedesaan atau pelosok. Pesantren dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dipercaya dan dihormati masyarakat di lingkungan sekitarnya, sehingga sosialisasi dan penyaluran dana pinjaman akan lebih mudah dilakukan. Namun, meski pengelolaannya dilakukan oleh pesantren, BWM tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja tetapi terbuka bagi kelompok nasabah dari berbagai agama.

  • Diberikan pelatihan dan pendampingan

Kelompok nasabah yang telah disetujui untuk mendapatkan pinjaman diberi pembinaan dalam mengelola usahanya. Pembinaan ini sekaligus bertujuan untuk memantau penggunaan dana pinjaman agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain selain sebagai modal usaha.

  • Menawarkan imbal hasil yang rendah

Kegiatan usaha BWM dijalankan dengan prinsip syariah, sehingga pinjaman dana yang disalurkan kepada kelompok nasabah tidak dibebani dengan bunga. Pembiayaan melalui BWM menerapkan skema pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3% per tahun. Besar pinjaman yang disalurkan mulai dari Rp1 juta dengan sistem pembayaran angsuran per minggu selama 52 minggu atau satu tahun. Namun apabila nasabah membuat permohonan dan dianggap layak maka mereka berhak untuk menerima modal sebesar Rp3 juta.

 

Lalu bagaimana ya dengan skema pembiayaan di BWM?

Pada proses awal, masyarakat harus mengikuti seleksi calon nasabah melalui Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut-turut dengan materi kedisiplinan, kekompakan, solidaritas dan keberanian untuk berusaha. Kemudian dibentuk kelompok dengan nama Halaqoh Mingguan (HALMI) yang terdiri dari 3-5 kelompok yang masing-masing kelompoknya beranggotakan lima orang. Kemudian kelompok ini dididik setiap pekan sekali, solidaritasnya, komitmen berusaha, dan kebersamaan. Pada pertemuan pertama kelompok ini akan dilakukan pencairan pembiayaan. Selanjutnya dilakukan pertemuan HALMI dengan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, penyampaian materi misalnya pengembangan usaha dan ekonomi rumah tangga.

BWM pada dasarnya diharapkan mampu memberikan pembiayaan yang mudah dan murah khususnya bagi pelaku UMKM tanpa memberatkan mereka dalam membangun usahanya. Namun, tidak semua pesantren bisa mendirikan BWM. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum pesantren bisa dinyatakan layak untuk mendirikan BWM. Tim khusus OJK yang dibantu oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pertama-tama akan melihat apakah ada kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya, apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro dan bagaimana produktivitasnya, lalu komitmen serta kesiapan dari pesantren tersebut juga akan dinilai.

 

Sampai di sini, tentu Sobat bisa melihat bahwa BWM dibuat untuk memberikan akses keuangan yang mudah dan murah kepada masyarakat khususnya dalam aspek permodalan usaha. Masyarakat yang dapat mengajukan diri ke BWM tentunya adalah masyarakat produktif yang layak untuk diberikan permodalan untuk usahanya. Masyarakat yang dimaksud adalah yang sudah memulai usaha mereka namun belum berkembang, tapi mempunyai komitmen dan semangat untuk membangun usahanya menjadi lebih maju. Pemerintah bersama OJK terus bergerak untuk menambah unit BWM di Indonesia. Diharapkan seluruh segmen masyarakat dapat mencicipi akses keuangan yang transparan, akomodatif, dan sesuai dengan syariat agama. Nah, Nah, apakah sudah ada BWM di sekitar rumah Sobat?

Berikut daftar BWM yang sudah berdiri di seluruh Indonesia per September 2019.

No.

Nama BWM

Nama Pondok Pesantren

Daerah

1

BWM Pondok Pesantren Mawaridussalam

Pesantren Mawaridussalam

Sumatera Utara

2

BWM PPM Al Kautsar

Pesantren Modern Al Kautsar

Lima Puluh Kota

3

BWM Pesantren As’ad

Pondok Pesantren As'ad

Jambi

4

BWM Minhadlul Ulum

Pondok Pesantren Minhadlul Ulum

Lampung

5

BWM An Nawawi Tanara

Pondok Pesantren An Nawawi Tanara

Serang

6

BWM El Manahij

Pondok Pesantren Manahijussadat

Lebak

7

BWM Lan Taburo

Pondok Pesantren La Tansa

Lebak

8

BWM Berkah Bersama Baiturrahman

Pondok Pesantren Baiturrahman

Ciparay

9

BWM Berkah Utama Ciganitri

Pesantren Persis 84 Bandung

Bandung

10

BWM Amal Dana Bergulir

Pesantren Cinta Rasul

Bogor

11

BWM Barokah Pesantren Al Masthuriyah

Pondok Pesantren Al-Masthuriyah

Cisaat

12

BWM Buntet Pesantren

Pondok Pesantren Buntet

Cirebon

13

BWM KHAS Kempek

Pondok Pesantren Khas Kempek

Cirebon

14

BWM Ranah Indah Darussalam

Pondok Pesantren Darussalam

Ciamis

15

BWM Nahdlatul Wathon Cijantung

Pondok Pesantren Al-Qur'an Cijantung

Ciamis

16

BWM Alhidayah Karangsuci

Pondok Pesantren Al Hidayah Karangsuci

Banyumas

17

BWM Al Ihya Baitul Auqof

Pondok Pesantren Al Ihya Ulumuddin

Cilacap

18

BWM Almuna Berkah Mandiri

Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak

Bantul

19

BWM Usaha Mandiri Sakinah

Universitas Aisyiyah Yogyakarta

Sleman

20

BWM Sunan Pandan Aran

Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran

Sleman

21

BWM Sunan Gunung Jati Ba’alawy

Pesantren Sunan Gunung Jati Ba'alawy

Semarang

22

BWM Ponpes Futuhiyyah

Pesantren Futuhiyah Mranggen Demak

Demak

23

BWM Assa Berkah Sejahtera

Pesantren Assa'idiyyah Mejobo Kudus

Kudus

24

BWM Bankwakaf Alpansa

Pesantren Al Muttaqien Pancasila Sakti

Klaten

25

BWM  Bankwakaf Al Manshur

Pesantren Al Manshur Barokahing Gusti

Klaten

26

BWM Bankwakaf Imam Syuhodo

Pesantren Imam Syuhodo Sukoharjo

Sukoharjo

27

BWM Sinar Mandiri Sejahtera

Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Tuban

Tuban

28

BWM Al Fithrah Wava Mandiri

Pesantren Assalfi Al Fitrah

Surabaya

29

BWM Berkah Rizqi Lirboyo

Pesantren Lirboyo

Kediri

30

BWM Amanah Makmur Sejahtera

Pesantren Al Amien

Kediri

31

BWM Denanyar Sumber Barokah

Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar

Jombang

32

BWM Tebuireng Mitra Sejahtera

Pesantren Tebuireng

Jombang

33

BWM Bahrul Ulum Barokah Sejahtera

Pesantren Bahrul Ulum Tambak Beras

Jombang

34

BWM Sinar Sukses Bersama

Pesantren An Nur 2 Malang

Malang

35

BWM Alpen Barokah Mandiri

Pesantren Al Amien Prenduan Sumenep

Sumenep

36

BWM Al Azhar Jember

Pendidikan Islam Al-Azhar Al-Hamidy

Jember

37

BWN Al Falah

Pesantren Al-Falah

Jember

38

BWM Minhajut Thullab

Pesantren Minhajut Thullab

Banyuwangi

39

BWM Taawun Mitra Umat

Pesantren Terpadu Al Mujahidin Balikpapan

Balikpapan

40

BWM Ummul Mukminin

Pesantren Putri Ummul Mukminin Aisyiyah

Makassar

41

BWM Honai Sejahtera Papua

Pesantren Yaa Bunayya

Jayapura

42

BWM Fajar Pelita Harapan

Pesantren Fataha Siak

Siak

43

BWM Alhidayah Rokan Hulu

Yayasan Majelis Zikir Alhidayah Asia Pasifik

Rokan Hulu

44

BWM APIK Kaliwungu Kendal

Pesantren APIK Kaliwungu Kendal

Kendal

45

BWM Al Anshor Peduli

Pesantren Al Anshor Maluku

Ambon

46

BWM Syubbanul Wathon Maslahah

Pesantren Syubbanul Wathon API

Magelang

47

BWM Kariman Birajuda Al Karimiyyah

Pondok Pesantren Al Karimiyvah

Sumenep

48

BWM Mantenan Aman Makmur

Pondok Pesantren Manetan Udan Awu

Blitar

49

BWM Ahmad Taqiuddin Mansur “ATQIA”

Pondok Pesantren Al Manshuriyah

Lombok Tengah

50

BWM Bangkit Nusantara

Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin Rembang

Rembang

51

BWM Pesantren Hidayatulloh Trenggalek

Pondok Pesantren Hidayatulloh Trenggalek

Trenggalek

52

BWM Babul Maghfirah

Pondok Pesantren Babul Maghfirah Aceh Besar

Aceh

53

BWM Bita Amanah Umat

Pesantren Darul Arqam Garut

Garut


Rating

Senang
36%
Puas
36%
Menginspirasi
14%
Tidak Peduli
14%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>
Pengelolaan Keuangan Tahun Baru: Resolusi dan Tips ala Keluarga Sikapi
Baca selengkapnya >>
Ibu, Sang Pahlawan Keuangan Keluarga
Baca selengkapnya >>