Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Modus Operandi Penipuan Berkedok Investasi

Share

MODUS OPERANDI PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI

Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi :

    Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK). Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek. Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

    Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

    Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.

    Rating

    Senang
    36%
    Puas
    23%
    Menginspirasi
    23%
    Tidak Peduli
    18%

    Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

    Selengkapnya >>

    v

    Artikel Terpopuler

    Definisi dan Jenis Obligasi
    Baca selengkapnya >>
    Reksa Dana
    Baca selengkapnya >>
    Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
    Baca selengkapnya >>
    Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
    Baca selengkapnya >>
    Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
    Baca selengkapnya >>

    Artikel Terbaru

    Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
    Baca selengkapnya >>
    Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
    Baca selengkapnya >>
    Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
    Baca selengkapnya >>
    DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
    Baca selengkapnya >>
    Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
    Baca selengkapnya >>