Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Bentuk Umum Produk Diduga Ilegal yang Ditawarkan

Share

BENTUK UMUM PRODUK DIDUGA ILEGAL YANG DITAWARKAN

  • Fixed income products, dimana produk ini menawarkan imbal hasil (return) yang dijanjikan secara fixed (tetap) dan tidak akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar;
  • Simpanan yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan; 
  • Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrumen keuangan atau pada sektor riil; 
  • Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.


Rating

Senang
38%
Puas
12%
Menginspirasi
25%
Tidak Peduli
25%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Definisi dan Jenis Obligasi
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana
Baca selengkapnya >>
Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana: Investasi pas Bagi yang Serba Terbatas
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Kenali SIPF, Investor Pasar Modal Semakin Aman dan Nyaman
Baca selengkapnya >>
Kenali Isu Penting dalam Kegiatan OJK-OECD Conference on Financial Inclusion, Financial Consumer Protection and Financial Literacy in Asia and the Pacific 2021
Baca selengkapnya >>
Reksa Dana Pasar Uang Syariah: Pilihan untuk Simpan Dana Darurat, Halal dan Cuan!
Baca selengkapnya >>
DAFTAR PERUSAHAAN FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL (JULI 2018 - JANUARI 2020)
Baca selengkapnya >>
Membeli Saham Syariah Sekaligus Vs Membeli Saham Syariah Sebagian
Baca selengkapnya >>