Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Metode Penjualan Produk Diduga Ilegal
METODE PENJUALAN PRODUK DIDUGA ILEGAL
- Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga pemasaran secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai pemasaran berantai;
- Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah;
- Penawaran produk investasi dengan menggunakan media internet/online;
- Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas;
- Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya;
- Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, yang pada umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di tempat yang mewah atau hotel berbintang guna menunjukkan bonafiditas usahanya.