Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Peran OJK Melawan Penawaran Investasi Ilegal
PERAN OJK MELAWAN PENAWARAN INVESTASI ILEGAL
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).
Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sehingga Perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, dalam upaya untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat, OJK memiliki dua strategi, yaitu:
Preventif
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal
Knowledge sharing dengan penegak hukum dan regulator di daerah
Represif
Membantu melakukan upaya koordinatif antarinstansi terkait untuk mempercepat proses penanganan melalui kerangka kerjasama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana dan Pengelolaan Investasi atau yang lebih dikenal dengan Satgas Waspada Investasi.
Kasus-kasus dan pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal yang dilaporkan ke OJK akan dikoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk penanganannya.