Beranda > Investasi > Waspada Investasi > Satuan Tugas Waspada Investasi
SATUAN TUGAS WASPADA INVESTASI
Profil Satuan Tugas
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012.
Satuan Tugas (Satgas) ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, yang meliputi :
Regulator : OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;
Penegak Hukum : Polri, Kejaksaan Agung;
Pendukung : Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.
Tugas Utama Satgas
Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal;
Menganalisis kasus-kasus;
Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong;
Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat;
Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait;
Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.
Kontak Satgas Waspada Investasi
Telp : (021) 385 7821 ext 20610
Fax : (021) 345 3591
Twitter : @satgasinvestasi