Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Dana Pensiun > Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) > Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti

Share

MENGENAL DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, PERENCANAAN KESEJAHTERAAN PURNABAKTI

Apa yang dimaksud dengan dana pensiun?
Saat ini, masih banyak yang berpendapat bahwa program pensiun hanya dapat dinikmati oleh pegawai negeri dan perusahaan BUMN. Padahal, sejak ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun pada tahun 1992, siapapun dapat memiliki program pensiun.

Dana pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan.
Dana pensiun merupakan badan hukum dengan manajemen, kegiatan operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya. Dana pensiun mengumpulkan dan mengelola dana untuk pemenuhan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun.
Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)?
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, bagi sebagian atau seluruh karyawannya. Pemberi kerja yang mendirikan dana pensiun disebut Pendiri. Kepesertaan DPPK hanya terbatas pada sebagian atau seluruh karyawan pendiri. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa kepesertaan dana pensiun terbuka pula bagi karyawan pemberi kerja yang ikut dalam dana pensiun. Pemberi kerja yang mengikutsertakan karyawannya ke dana pensiun yang didirikan pemberi kerja lain disebut Mitra Pendiri.

Apa yang dimaksud dengan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti(PPMP)?
PPIP adalah program pensiun dimana besar iuran pensiun ditetapkan di awal dan dicatat ke rekening masing-masing peserta. Hak manfaat pensiun peserta adalah akumulasi iuran dan hasil pengembangan. Dalam PPIP risiko pengembangan dana ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
PPMP pada dasarnya adalah program pensiun selain PPIP. Besar manfaat pensiun didasarkan pada rumus yang ditetapkan di awal. Rumus manfaat pensiun umumnya dikaitkan dengan masa kerja. Risiko pengembangan dana PPMP umumnya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Namun, pendiri dapat menetapkan skema program pensiun yang memungkinkan pemberi kerja dan peserta menanggung risiko secara bersama-sama.

Apa keuntungan mendirikan/mengikuti DPPK?
Bagi pemberi kerja, mendirikan dana pensiun berarti berperan aktif dalam memelihara kesinambungan penghasilan karyawannya hingga masa purnatugas. Hal ini dapat meningkatkan motivasi bekerja karyawan yang pada akhirnya meningkatkan kinerja pemberi kerja. Penyelenggaraan program pensiun juga dapat meningkatkan daya saing pemberi kerja di pasar tenaga kerja untuk menarik tenaga kerja yang berkualitas.
Dengan mendirikan/mengikuti DPPK, pemberi kerja dapat menikmati fasilitas perpajakan. Iuran untuk program pensiun merupakan faktor pengurang pajak penghasilan. Dari sisi dana pensiun, iuran yang diterima dan sebagian hasil pengembangan kekayaan dana pensiun bukan merupakan obyek pajak penghasilan.

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003, manfaat pensiun juga dapat digunakan sebagai bagian dari pembayaran pesangon.

Apa kewajiban pemberi kerja dalam program pensiun?
Kewajiban utama pemberi kerja di dana pensiun adalah mendanai program pensiun. Secara berkala pemberi kerja harus menyetor iuran ke dana pensiun. Khusus untuk PPMP, karena (seluruh atau sebagian) risiko pengembangan dana berada di pemberi kerja, pemberi kerja perlu mempersiapkan diri untuk menutupi kekurangan dana (defisit) program pensiun. Namun, di sisi lain, tidak tertutup kemungkinan pemberi kerja “libur” menyetor iuran karena keberhasilan pengelolaan kekayaan dana pensiun.
Pemberi kerja yang bertindak sebagai pendiri dana pensiun memiliki tanggung jawab lebih untuk menetapkan skema program pensiun yang ingin dijalankan. Skema tersebut ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP), dan ditetapkan berbeda untuk setiap dana pensiun. Selain itu, pendiri menunjuk pengurus dan dewan pengawas dana pensiun.

Bagaimana cara mendirikan/mengikuti DPPK?
1. Pemberi kerja dapat mendirikan atau mengikuti DPPK.
Apabila pemberi kerja bermaksud mendirikan DPPK, pemberi kerja selaku pendiri perlu mengajukan permohonan pendirian dana pensiun ke OJK. Sebagai pendiri, pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk menetapkan desain dan peraturan terkait dengan program pensiun.
Alternatif lain yang dapat dipilih adalah pemberi kerja mengikuti DPPK yang telah ada. Ini berarti pemberi kerja menjadi mitra pendiri pada DPPK yang didirikan pemberi kerja lain. Sebagai konsekunsinya, selaku mitra pendiri, pemberi kerja harus tunduk pada Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri dana pensiun tersebut.

Hal-hal apa yang perlu menjadi pertimbangan?
2. Kemampuan finansial
Memiliki program pensiun sendiri (DPPK) pada dasarnya tidak berarti membutuhkan biaya yang besar. Namun, dalam memilih desain program pensiun yang tepat pemberi kerja perlu memperhatikan kemampuan finansialnya. Skema tertentu lebih mahal daripada skema yang lain, dan sebaliknya, sehingga penentuan desai program pensiun harus dilakukan secermat mungkin dan memperhitungkan prospek keuangan pemberi kerja dalam jangka panjang.
3. Kesiapan operasional
Penyelenggaraan DPPK membutuhkan kesiapan operasional, seperti sumber daya manusia untuk mengelola dan mengawasi dana pensiun, sistem administrasi dan pembukuan, dan infrastruktur lain. Dalam hal pemberi kerja menilai dirinya tidak memiliki kesiapan operasional, sebaiknya pemberi kerja mengikutsertakan karyawannya di DPPK yang telah ada (tidak mendirikan sendiri) atau di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPLK adalah adalah dana pensiun yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri. 

Rating

Senang
38%
Puas
17%
Menginspirasi
26%
Tidak Peduli
19%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Artikel Terpopuler

Mengenal Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perencanaan Kesejahteraan Purnabakti
Baca selengkapnya >>
Ayo Pahami Risiko Unit Link!
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kredit dan Asuransi Kredit PHK
Baca selengkapnya >>
Asuransi Pengangkutan
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>

Artikel Terbaru

Punya Fasilitas Perlindungan Asuransi dari Kantor, Perlukah Membeli Asuransi Kesehatan Lainnya?
Baca selengkapnya >>
Sekali Merengkuh Dayung, Dua Tiga Keuntungan Terlampaui
Baca selengkapnya >>
Punya Pinjaman Tanpa Rasa Cemas? Asuransi Jiwa Kredit Jawabannya!
Baca selengkapnya >>
Nikmati Perjalanan Mudik yang Aman, Nyaman, dan Terlindungi dengan Asuransi
Baca selengkapnya >>
Hidup Berkah Dengan Dana Pensiun Syariah
Baca selengkapnya >>