Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Tips : Apa yang sebaiknya dilakukan saat Kendaraan Anda akan disita oleh Perusahaan Pembiayaan?

Share

TIPS : APA YANG SEBAIKNYA DILAKUKAN SAAT KENDARAAN ANDA AKAN DISITA OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN?

  1. Mintalah identitas petugas eksekusi
Mintalah surat tugas atau surat kuasa eksekusi dan dokumen terkait, seperti copy : perjanjian, sertipikat fidusia, riwayat pembayaran, dan Surat Peringatan 1 sampai dengan 3 Cocokan data identitas dan surat tugas serta data obyek jaminan yang akan dieksekusi tersebut Jika data tidak sesuai, maka Debitur berhak menolak petugas tersebut dan segeralah menghubungi Perusahaan Pembiayaan terkait untuk meminta klarifikasi. Namun jika data sesuai, selanjutnya pastikan memang Debitur Didera Janji (menunggak pembayaran) Jika Debitur TIDAK menunggak, tunjukan bukti pembayaran dan segera minta petugas eksekusi mengklarifikasi kepada perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan Jika debitur MEMANG menunggak, maka ada 2 opsi penyelesaian yang dapat dipilih :
    Debitur akan melunasi seketika seluruh hutang pembiayaan, atau Menyerahkan obyek jaminan Fidusia untuk dieksekusi, dimana hasil lelangnya nanti akan dikompensasikan dengan kewajiban debitur (jika nilainya lebih akan dikembalikan, namun jika kurang wajib dilunasi kekurangannya) Jika Debitor memutuskan untuk menyerahkan obyek jaminan fidusia, maka obyek tersebut dapat diserahkan kepada petugas eksekusi yang sah, dengan terlebih dahulu memeriksa dan mengambil barang milik pribadi Debitur (jika ada) dan menandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) sebagai pihak yang menyerahkan. Pastikan meminta 1 (satu) copy BAPK, yang juga terdapat tanda tangan petugas eksekusi sebagai pihak yang menerima Jika Debitur memutuskan untuk melunasi seketika, maka atas kesepakatan dengan petugas yang berwenang di kantor Perusahaan Pembiayaan, dapat membayar pelunasannya ke rekening Perusahaan Pembiayaan secara langsung dan tidak diperkenankan menitipkan pada petugas eksekusi; Pelunasan seluruh kewajiban Debitur secara seketika harus dilakukan segera guna menghindari dilakukannya pelelangan. Jika petugas eksekusi Perusahaan Pembiayaan melakukan tindakan melawan hukum dalam melakukan proses eksekusi, maka Debitur dapat menghubungi aparat yang berwajib untuk meminta perlindungan hukum.

    Rating

    Senang
    58%
    Puas
    0%
    Menginspirasi
    17%
    Tidak Peduli
    25%

    Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

    Selengkapnya >>

    v