Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Daftar Perusahaan yang Tak Mendapatkan Izin oleh OJK

Share

DAFTAR PERUSAHAAN YANG TAK MENDAPATKAN IZIN OLEH OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar daftar perusahaan atau kegiatan yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK. Tercatat 262 perusahaan atau kegiatan dalam daftar ini yang bergerak di sejumlah bidang semisal investasi uang, valas,

online, emas, saham luar negeri, pakaian, pulsa, produk pertanian, produk peralatan elektronik, penanaman modal usaha, perkebunan, dan lain-lain.

Sementara itu, sejak beroperasinya OJK pada awal 2013, masyarakat telah memanfaatkan layanan berupa penyampaian informasi, penerimaan informasi dari masyarakat dan pengaduan. Sampai dengan 31 Oktober 2014, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 26.204 layanan yang terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi.

Untuk informasi lebih jauh dan melihat daftarnya, silakan klik link berikut: Daftar Laporan Mengenai Ratusan Perusahaan yang Diduga Investasi Ilegal. Untuk mengunggah daftar perusahaan atau kegiatan yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK, klik logo PDF di artikel ini.

Rating

Senang
30%
Puas
25%
Menginspirasi
14%
Tidak Peduli
32%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v