MENGENAL ASURANSI SOSIAL KHUSUS BAGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Kata Jack Ma, punya asuransi itu ngga bikin
kamu bangkrut, justru kalau kamu gak punya asuransi akan membuat orang yang
kamu cintai jadi bangkrut. Nah lho kok bisa? Sebegitu pentingnya kah asuransi
sampai sampai seorang pendiri salah satu e-commerce
terbesar di dunia, Alibaba bilang seperti itu?
Pasti penting dong, asuransi itu untuk
melindungi kita dari berbagai risiko karena tiap langkah yang kita ambil pasti
punya risiko. Bahkan pemerintah membentuk asuransi atau jaminan sosial khusus
bagi anggota masyarakat, ini yang disebut asuransi sosial. Tujuan pembentukan
asuransi sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama
pegawai dan pensiunan. Ada beberapa asuransi sosial di Indonesia, Sobat Sikapi
bisa sebutin apa aja?
Ada yang pernah dengar ASABRI? ASABRI ini
adalah salah satu asuransi sosial yang dibentuk pemerintah. Asuransi sosial
wajib ini peruntukannya khusus banget, khusus untuk Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) karena itu namanya ASABRI – Asuransi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia. Angkatan bersenjata yang dimaksud disini adalah
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian
Pertahanan atau Polri. Kepesertaan ASABRI ini sifatnya wajib lho sejak pengangkatan
pertama sampai dengan yang bersangkutan pensiun, berhenti, atau meninggal
dunia. Jadi, meskipun tidak “bersenjata” tapi masih bekerja atau berstatus
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan atau Polri tetap
wajib memiliki ASABRI.
Dulunya prajurit TNI, anggota Polri dan PNS
Kementerian Pertahanan atau Polri menjadi peserta Taspen. Namun seiring
berjalannya waktu, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen
mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen, karena ada beberapa ketentuan pada
Taspen yang kurang sesuai bagi kelompok ini. Akhirnya untuk menindaklanjuti hal
tersebut dibentuklah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Perum ASABRI) pada Agustus 1971, baru deh pada tahun 1991
bentuk badan hukumnya berubah menjadi perusahan perseroan, PT ASABRI (Persero).
Tujuan dibentuknya ASABRI tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan
perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya
penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.
Tingkat risiko pekerjaan yang dimiliki peserta asuransi ini lebih tinggi saat
bertugas dibanding peserta asuransi sosial yang lain oleh karena itu dirasa
perlu membentuk model asuransi tersendiri.
Karena adanya tingkat risiko yang berbeda
pada pesertanya dibandingkan dengan risiko pada umumnya ASABRI memiliki
beberapa program. Secara
keseluruhan kewajiban premi peserta adalah 10% dari total gaji pokok, tunjangan
istri, dan tunjungan anak. Lalu, akan dibagikan ke beberapa komponen atau
program sebagai berikut:
- Tabungan Hari Tua (THT) iuran sebesar 3,25% berasal dari
potongan penghasilan tiap bulan. Program ini bertujuan untuk menjamin agar
peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan/ peserta berhenti karena
mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun misalnya
meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif. Tabungan yang bersumber dari
iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya dan akan diberikan
pada saat peserta pensiun.
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,41% dari gaji
pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh pemberi kerja. Manfaat program JKK
diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalan dari rumah ke
tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan
dan operasi, dan atau penyakit yang timbul akibat kerja. Bila harus menjalani
perawatan, semua prosesnya akan ditanggung oleh Pemerintah melalui PT ASABRI.
Program ini terdiri dari JKK - Gugur dan JKK - Tewas. Santunan JKK - Gugur atau
meninggal akibat membela negara diberikan sebesar Rp 400 juta ditambah
beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp 30 juta. Sementara santunan JKK -
Tewas atau meninggal dunia dalam kerja, dalam latihan diberikan sebesar Rp275
juta dan beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp 30 juta.
- Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas
risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus,
yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam
status dinas aktif. Iuran program JKm sebesar 0,67% dari gaji pokok setiap
bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja. Manfaat program diberikan berupa Santunan
Kematian Sekaligus (SKS). Bagi Perwira atau PNS dengan jabatan pimpinan tinggi
madya, pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas Rp 17 juta. Bagi
Bintara atau Tamtama atau PNS dengan jabatan pelaksana memperoleh santunan
sebesar Rp 15,5 juta. Juga diberikan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar tiga kali
gaji pokok terakhir dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Diberikan juga
beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta sebesar Rp 15 juta.
- Program Pensiun, iurannya sebesar 4,75% dari gaji pokok +
tunjangan istri + tunjangan anak. Terdapat dua manfaat yang bisa didapatkan
dari program ini, yaitu Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan kepada penerima
pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang kedua,
Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP) yang diberikan kepada peserta yang
diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun,
tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon.
PT ASABRI juga terus melakukan inovasi dan
peningkatan pelayanan. Proses klaim kini semakin cepat dan mudah, bila
berkas-berkas (persyaratan administrasi) sudah lengkap dan benar dana bisa cair
tidak sampai sehari. Untuk mengajukan klaimnya secara umum berikut persyaratan
administrasi yang harus dilengkapi:
-
Daftar Riwayat Hidup
-
Kartu Tanda Peserta
ASABRI (KTPA)
-
SKEP Pemberhentian
-
Surat Keterangan
Pemberhentian Penghasilan (SKPP)
-
SKEP Pengangkatan
Pertama sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, CPNS Kemhan/Polri
-
Daftar Pembayaran
Penghasilan Bentuk KU107 dari Pemegang Kas (Pekas)
-
Identitas diri
(KTP/SIM/PASPOR)
-
Buku Tabungan bagi
yang memilih Giral
Nah, banyak banget kan manfaatnya, asuransi
lainnya juga gak kalah memberikan manfaat lho. Jadi penting banget Sobat Sikapi
untuk punya proteksi diri dengan asuransi. Asuransi juga banyak bentuknya
tinggal sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kita. Jangan sampai menyesal
di masa depan ya. Cerdas Mengelola Masa Depan Sejahtera.
********
Sumber:
http://www.asabri.co.id/
https://www.wartaekonomi.co.id/read184903/modernisasi-asabri-lakukan-transformasi-bisnis.html
https://www.antaranews.com/berita/609599/pt-asabri-jamin-asuransi-sosial-para-peserta#mobile-nav