Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Sosial > Mengenal Asuransi Sosial Khusus Bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Share

MENGENAL ASURANSI SOSIAL KHUSUS BAGI ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA


Kata Jack Ma, punya asuransi itu ngga bikin kamu bangkrut, justru kalau kamu gak punya asuransi akan membuat orang yang kamu cintai jadi bangkrut. Nah lho kok bisa? Sebegitu pentingnya kah asuransi sampai sampai seorang pendiri salah satu e-commerce terbesar di dunia, Alibaba bilang seperti itu?

 

Pasti penting dong, asuransi itu untuk melindungi kita dari berbagai risiko karena tiap langkah yang kita ambil pasti punya risiko. Bahkan pemerintah membentuk asuransi atau jaminan sosial khusus bagi anggota masyarakat, ini yang disebut asuransi sosial. Tujuan pembentukan asuransi sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama pegawai dan pensiunan. Ada beberapa asuransi sosial di Indonesia, Sobat Sikapi bisa sebutin apa aja?

 

Ada yang pernah dengar ASABRI? ASABRI ini adalah salah satu asuransi sosial yang dibentuk pemerintah. Asuransi sosial wajib ini peruntukannya khusus banget, khusus untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) karena itu namanya ASABRI – Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Angkatan bersenjata yang dimaksud disini adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Pertahanan atau Polri. Kepesertaan ASABRI ini sifatnya wajib lho sejak pengangkatan pertama sampai dengan yang bersangkutan pensiun, berhenti, atau meninggal dunia. Jadi, meskipun tidak “bersenjata” tapi masih bekerja atau berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan atau Polri tetap wajib memiliki ASABRI.

 

Dulunya prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan atau Polri menjadi peserta Taspen. Namun seiring berjalannya waktu, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen, karena ada beberapa ketentuan pada Taspen yang kurang sesuai bagi kelompok ini. Akhirnya untuk menindaklanjuti hal tersebut dibentuklah Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) pada Agustus 1971, baru deh pada tahun 1991 bentuk badan hukumnya berubah menjadi perusahan perseroan, PT ASABRI (Persero). Tujuan dibentuknya ASABRI tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia. Tingkat risiko pekerjaan yang dimiliki peserta asuransi ini lebih tinggi saat bertugas dibanding peserta asuransi sosial yang lain oleh karena itu dirasa perlu membentuk model asuransi tersendiri.

 

Karena adanya tingkat risiko yang berbeda pada pesertanya dibandingkan dengan risiko pada umumnya ASABRI memiliki beberapa program. Secara keseluruhan kewajiban premi peserta adalah 10% dari total gaji pokok, tunjangan istri, dan tunjungan anak. Lalu, akan dibagikan ke beberapa komponen atau program sebagai berikut:

  • Tabungan Hari Tua (THT) iuran sebesar 3,25% berasal dari potongan penghasilan tiap bulan. Program ini bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan/ peserta berhenti karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun misalnya meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif. Tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya dan akan diberikan pada saat peserta pensiun.
  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,41% dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung oleh pemberi kerja. Manfaat program JKK diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan atau penyakit yang timbul akibat kerja. Bila harus menjalani perawatan, semua prosesnya akan ditanggung oleh Pemerintah melalui PT ASABRI. Program ini terdiri dari JKK - Gugur dan JKK - Tewas. Santunan JKK - Gugur atau meninggal akibat membela negara diberikan sebesar Rp 400 juta ditambah beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp 30 juta. Sementara santunan JKK - Tewas atau meninggal dunia dalam kerja, dalam latihan diberikan sebesar Rp275 juta dan beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp 30 juta.
  • Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus, yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif. Iuran program JKm sebesar 0,67% dari gaji pokok setiap bulan ditanggung oleh Pemberi Kerja. Manfaat program diberikan berupa Santunan Kematian Sekaligus (SKS). Bagi Perwira atau PNS dengan jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas Rp 17 juta. Bagi Bintara atau Tamtama atau PNS dengan jabatan pelaksana memperoleh santunan sebesar Rp 15,5 juta. Juga diberikan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Diberikan juga beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta sebesar Rp 15 juta.
  • Program Pensiun, iurannya sebesar 4,75% dari gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Terdapat dua manfaat yang bisa didapatkan dari program ini, yaitu Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan kepada penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang kedua, Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP) yang diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon.

 

PT ASABRI juga terus melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan. Proses klaim kini semakin cepat dan mudah, bila berkas-berkas (persyaratan administrasi) sudah lengkap dan benar dana bisa cair tidak sampai sehari. Untuk mengajukan klaimnya secara umum berikut persyaratan administrasi yang harus dilengkapi:

-       Daftar Riwayat Hidup

-       Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA)

-       SKEP Pemberhentian

-       Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP)

-       SKEP Pengangkatan Pertama sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, CPNS Kemhan/Polri

-       Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pemegang Kas (Pekas)

-       Identitas diri (KTP/SIM/PASPOR)

-       Buku Tabungan bagi yang memilih Giral

 

Nah, banyak banget kan manfaatnya, asuransi lainnya juga gak kalah memberikan manfaat lho. Jadi penting banget Sobat Sikapi untuk punya proteksi diri dengan asuransi. Asuransi juga banyak bentuknya tinggal sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kita. Jangan sampai menyesal di masa depan ya. Cerdas Mengelola Masa Depan Sejahtera.

 

********


Sumber:

http://www.asabri.co.id/

https://www.wartaekonomi.co.id/read184903/modernisasi-asabri-lakukan-transformasi-bisnis.html

https://www.antaranews.com/berita/609599/pt-asabri-jamin-asuransi-sosial-para-peserta#mobile-nav

Rating

Senang
69%
Puas
19%
Menginspirasi
7%
Tidak Peduli
5%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Kenali Pilihan Sobat: Fitur Asuransi Kendaraan yang Tepat
Baca selengkapnya >>
Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>