Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) memiliki beberapa fungsi yang biasa disingkat menjadi 3M. Apa
saja itu? Mengatur, Mengawasi, dan Melindungi. OJK mengatur kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal,
dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
OJK mengawasi kegiatan industri jasa
keuangan agar tetap berjalan sesuai aturan. Dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat khususnya dalam hal
keuangan. Fungsi-fungsi tersebut dilakukan agar dapat terwujud industri
keuangan yang sehat, sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan
stabil, serta terwujudnya kegiatan jasa keuangan yang teratur, adil,
transparan, dan akuntabel.
Dalam menjalankan
fungsinya selain mengeluarkan berbagai peraturan dan melakukan pengawasan bagi
industri keuangan di Indonesia, OJK juga menjalankan fungsinya dalam memberikan
perlindungan kepada konsumen dan masyarakat serta ikut berkontribusi untuk
menghasilkan sumber daya manusia unggul khususnya dalam keuangan yang dapat
membangun negeri.
Bentuk perlindungan
kepada konsumen keuangan dan masyarakat, OJK lakukan melalui tindakan preventif
maupun represif. Tindakan preventif bertujuan agar konsumen atau masyarakat
dapat memilih keputusan keuangan yang tepat serta lebih mengenali produk
keuangan yang telah atau akan dimiliki. Hal ini OJK implementasikan menjadi
berbagai kegiatan seperti edukasi keuangan, Training
of Trainers, sosialisasi, penerbitan materi, dan masih banyak lagi.
Demi menjangkau dan
menghadirkan akses informasi keuangan kepada masyarakat luas, selain melalui
tatap muka langsung OJK juga memanfaatkan platform
elektronik maupun digital yang terus berkembang saat ini. Sikapi Uangmu salah
satu hasilnya, portal informasi dan edukasi konsumen yang bertujuan untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan
(LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan, sehingga dengan demikian tingkat literasi
keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas
dan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap lembaga dan produk jasa
keuangan di Indonesia.
Sikapi Uangmu hadir
di berbagai platform, mulai dari minisite (yang
Sobat baca saat ini), media sosial, dan aplikasi ponsel. Semuanya dapat
diakses secara GRATIS kapan saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Sobat
Sikapi juga bisa menemukan Sikapi Uangmu di berbagai saluran media sosial seperti
Facebook, Instagram, Twitter dengan username
@sikapiuangmu, dan di Youtube dengan username Sikapiuangmu OJK.
OJK khususnya
bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen juga telah meluncurkan aplikasi ponsel
Sikapi Uangmu yang bisa membantu Sobat Sikapi mengelola keuangan dan
mendapatkan informasi serta edukasi keuangan. Aplikasi Sikapi Uangmu punya
banyak fitur lho, mulai dari Rencana
Keuangan yang dapat digunakan untuk mencatat pemasukkan dan pengeluaran,
dengan fitur ini Sobat Sikapi juga bisa mengatur target keuangan, membuat
pos-pos anggaran, dan masih banyak lagi jadi akan semakin mudah mengelola
keuangan kamu. Fitur Kalkulator Keuangan,
fitur ini memiliki fungsi seperti kalkulator pada umumnya yaitu untuk
menghitung namun lebih spesifik menghitung keuangan Sobat. Misalnya, Sobat
ingin menghitung tujuan keuangan berupa target untuk membeli sepasang sepatu
impian kira-kira berapa dana yang harus dikumpulkan selama jangka waktu
tertentu, atau Sobat ingin menghitung kira-kira berapa ya bagi hasil yang
didapat dengan memasukan dana yang dimiliki ke deposito X? Nah itu semua bisa
Sobat hitung dengan fitur kalkulator keuangan ini. Pada aplikasi Sikapi Uangmu
Sobat juga bisa mendapat Informasi Keuangan
dan membaca artikel-artikel keuangan terbaru. Oiya, Sobat Sikapi juga bisa
mengajukan pertanyaan, laporan atau pengaduan terkait produk atau layanan
sektor jasa keuangan lho pada menu Layanan Konsumen OJK.
Dalam satu aplikasi
saja Sobat sudah bisa mendapatkan banyak manfaat. Jadi jangan cuma ponselnya
yang smart, tetapi isi aplikasi dan
penggunannya juga harus pintar ya. Aplikasi ponsel Sikapi Uangmu ini dapat
Sobat unduh secara gratis pada smartphone
android maupun iphone.
Delapan tahun OJK
berdiri, tujuan-tujuan tersebut satu persatu mulai tercapai. Hal ini terbukti
dari hasil Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia pada tahun 2019, tingkat
Literasi dan Inklusi Keuangan masing-masing meningkat menjadi 38,03% dan 76,19%.
Sebagai perbandingan pada tahun 2016 tingkat literasi keuangan 29,7% dan
tingkat inklusi keuangan 67,8%. Meskipun sudah ada peningkatan, tetap masih ada
kewajiban untuk terus meningkatkan dan memperluas literasi serta inklusi keuangan
Indonesia, terlebih masih ada gap antara tingkat literasi dan inklusi keuangan. Hal
ini tentu akan sulit tercapai bila OJK hanya berjalan sendiri dalam menjalankan
fungsinya. Untuk itu OJK selalu bersinergi, bekerja sama dengan berbagai
industri dan instansi terkait, dan yang tidak kalah penting adalah adanya
dukungan dan peran serta masyarakat untuk membangun negeri.