Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Siklus Kehidupan Keuangan > Masa Tua > Kenali Persiapan Hari Tuamu

Share

KENALI PERSIAPAN HARI TUAMU

Sobat Sikapi sudah punya persiapan apa saja untuk masa tua alias pensiun nanti? Seharusnya sejak mulai bekerja kita sudah mulai mempersiapkan masa pensiun, karena tidak sedikit yang menyesal karena terlambat mempersiapkannya, dari yang biasanya kerja setiap hari, menerima gaji tiap bulan tiba-tiba rutinitasnya berkurang dan ngga terima gaji bulanan lagi. Ngga mau dong mempersiapkan kegagalan di masa depan?

 

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara atau sering disebut ASN boleh berlega hati karena sejak diangkat menjadi pegawai berarti sudah otomatis diikutsertakan pada program jaminan kesejahteraan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Untuk karyawan BUMN atau swasta jangan sedih, karena biasanya perusahaan mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Tapi apakah Sobat sudah tahu program apa saja yang ada dalam program jaminan kesejahteraan bagi pensiun tersebut? Secara umum program yang ada pada Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sama. Pada Taspen terdapat Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun, sedangkan pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sebelum membahas program-program tersebut, kita dalami bersama dulu yuk Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

PT Taspen (Persero)

Taspen adalah penyelenggara program pensiun yang pertama di Indonesia, yang bergerak di bidang asuransi dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Untuk dana pensiun terdapat dua program yaitu Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun. Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya iuran dan manfaat pensiun ialah gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan.

·      Tabungan Hari Tua (THT)

Tabungan Hari Tua adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. THT dibayarkan sekali saat peserta mencapai batas usia pensiun/meninggal/keluar dari pekerjaan atau keluarga peserta (suami/istri/anak) meninggal dunia.

-    Peserta

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, Hakim.

-    Iuran

Iuran sebesar 3,25% yang dipotong dari penghasilannya setiap bulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).

-    Manfaat THT

·      Tabungan Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.

·      Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun (diterima oleh ahli waris).

·      Nilai Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/keluar dari pekerjaan karena sebab lain.

·      Asuransi Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal dunia.

 

·      Program Pensiun

Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

-    Peserta

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, dan Hakim.

-    Iuran

Iuran sebesar 4,75% yang dipotong dari penghasilannya setiap bulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).

-    Manfaat Program Pensiun

·      Pensiun, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.

·      Uang Duka Wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia.

·      Pensiun Terusan, apabila penerima pensiun meninggal dunia.

 

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Selain perlindungan akan risiko, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan kesejahteraan bagi pensiun yang bisa diikuti pesertanya. Berbeda dengan Taspen yang khusus bagi ASN, BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti oleh siapa pun.

 

Program jaminan kesejahteraan bagi pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Program JHT dianggap sebagai tabungan atau investasi, sementara program JP merupakan penghasilan bulanan. Keduanya diterima sesudah karyawan memasuki usia pensiun, yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

·      Jaminan Hari Tua (JHT)

Tujuan penyelenggaraan JHT adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

-    Peserta JHT

Pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah seperti pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas.

-     Iuran
Untuk pekerja formal atau penerima upah, iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji per bulan. Pekerja tidak perlu membayar seluruh iuran secara penuh karena perusahaan wajib membayar sebanyak 3,7% dari gaji per bulan dan 2% sisanya dibayar secara pribadi. Sebagai contoh, Pak Ulet merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan dengan penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan. Iuran JHT yang harus dibayarkan oleh Pak Ulet secara pribadi adalah 2% dari Rp10 juta yaitu sebesar Rp200 ribu dan perusahaan akan membayarkan 3,7% sisanya yaitu sebesar Rp370 ribu. Total iuran JHT Pak Ulet adalah sebesar Rp570 ribu per bulan. Sedangkan bagi pekerja informal atau pekerja lepas, iuran JHT yang dibayarkan sebesar 2% dari penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ibu Lincah adalah seorang blogger yang merupakan pekerja informal dengan penghasilan Rp10 juta per bulan. Maka iuran JHT yang harus dibayarkan Ibu Lincah sebesar Rp200 ribu tiap bulannya.

-    Manfaat JHT

Nilai akumulasi iuran per bulan ditambah dengan hasil pengembangan yang tercatat dalam rekening perorangan peserta. Selain itu, JHT dapat diambil sekaligus saat pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk pencairan dana program JHT, uang hasil tabungan peserta JHT boleh digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10 persen) dan uang perumahan (maksimal 30 persen).

 

·      Jaminan Pensiun (JP)

Tujuan penyelenggaraan Jaminan Pensiun untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

-    Peserta JP

Hanya berlaku bagi pekerja penerima upah, selain penyelenggara negara. Cakupannya yaitu karyawan perusahaan maupun pekerja pada orang perseorangan. Jadi, individu bukan penerima upah tidak dapat mengikuti program ini.

-     Iuran

Iuran yang diwajibkan dalam Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

-     Manfaat JP

Manfaat akan diterima peserta atau ahli waris setiap bulan secara berkala apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Nilai maksimalnya dapat mencapai 40% dari upah peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan). Besaran manfaat ditetapkan paling sedikit Rp300 ribu per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Besaran tersebut berlaku untuk pembayaran pertama kali, karena setiap tahun besarannya bisa berubah disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

No

Pembeda

THT

Program Pensiun

JHT

JP

1

Iuran

3,25% per bulan dipotong dari gaji

4,75% per bulan dipotong dari gaji

-5,7% dipotong dari gaji (pekerja formal)

-2% dipotong dari gaji (pekerja informal)

3% dipotong dari gaji

2

Pembayaran Manfaat

Dibayarkan secara sekaligus

Dibayarkan setiap bulan

Dibayarkan secara sekaligus

Dibayarkan setiap bulan

3

Manfaat

Manfaat asuransi dwiguna & Manfaat Asuransi Kematian

2,5% x Masa Kerja x gaji pokok terakhir

Akumulasi iuran + Hasil Pengembangan diatas bunga deposito

Nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah. Didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.

4

Peserta

PNS, Pejabat Negara, Hakim

PNS, Pejabat Negara, Hakim

-  Pekerja penerima upah

-  Pekerja bukan penerima upah (pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas)

Pekerja penerima upah, selain penyelenggara negara

Gimana Sobat, sudah mulai paham? Mengetahui sejak awal estimasi dana untuk masa pensiun sangat penting agar kita dapat membuat anggaran di masa pensiun. Sebab, gaji dan tunjangan semasa tugas dan pensiun tentu berbeda. Jangan sampai, Sobat mengalami lifestyle shock dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun nanti. Namun, sebaiknya Sobat tidak terburu-buru mencairkan dana hari tua karena dana tersebut diperuntukkan untuk masa pensiun bukan sebagai dana darurat yang dicairkan di usia produktif, sehingga di masa tua kita bisa menjadi pensiunan yang mandiri.

Rating

Senang
19%
Puas
24%
Menginspirasi
51%
Tidak Peduli
5%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>
Pengelolaan Keuangan Tahun Baru: Resolusi dan Tips ala Keluarga Sikapi
Baca selengkapnya >>
Ibu, Sang Pahlawan Keuangan Keluarga
Baca selengkapnya >>