KENALI PERSIAPAN HARI TUAMU
Sobat Sikapi sudah
punya persiapan apa saja untuk masa tua alias pensiun nanti? Seharusnya sejak
mulai bekerja kita sudah mulai mempersiapkan masa pensiun, karena tidak sedikit
yang menyesal karena terlambat mempersiapkannya, dari yang biasanya kerja
setiap hari, menerima gaji tiap bulan tiba-tiba rutinitasnya berkurang dan ngga
terima gaji bulanan lagi. Ngga mau dong mempersiapkan kegagalan di masa depan?
Khusus bagi
Aparatur Sipil Negara atau sering disebut ASN boleh berlega hati karena sejak
diangkat menjadi pegawai berarti sudah otomatis diikutsertakan pada program
jaminan kesejahteraan yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Untuk karyawan
BUMN atau swasta jangan sedih, karena biasanya perusahaan mengikutsertakan
karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi apakah Sobat
sudah tahu program apa saja yang ada dalam program jaminan kesejahteraan bagi
pensiun tersebut? Secara umum program yang ada pada Taspen dan BPJS
Ketenagakerjaan adalah sama. Pada Taspen terdapat Tabungan Hari Tua dan Program
Pensiun, sedangkan pada BPJS Ketenagakerjaan terdapat Jaminan Hari Tua dan
Jaminan Pensiun. Sebelum membahas program-program tersebut, kita dalami bersama
dulu yuk Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan.
PT Taspen (Persero)
Taspen adalah penyelenggara
program pensiun yang pertama di Indonesia, yang
bergerak di bidang asuransi dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Untuk
dana pensiun terdapat dua program yaitu Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun.
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya iuran dan manfaat pensiun
ialah gaji pokok termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan
peralihan terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang
berkepentingan.
·
Tabungan Hari Tua (THT)
Tabungan Hari Tua adalah program
asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun
ditambah dengan Asuransi Kematian. THT dibayarkan sekali saat peserta mencapai
batas usia pensiun/meninggal/keluar dari pekerjaan atau keluarga peserta
(suami/istri/anak) meninggal dunia.
- Peserta
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat
Negara, Hakim.
- Iuran
Iuran sebesar 3,25% yang dipotong dari
penghasilannya setiap bulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).
- Manfaat THT
·
Tabungan
Hari Tua, apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
·
Tabungan
Hari Tua dan Asuransi Kematian, apabila peserta meninggal dunia sebelum
mencapai usia pensiun (diterima oleh ahli waris).
·
Nilai
Tunai Asuransi, apabila peserta berhenti/keluar dari pekerjaan karena sebab
lain.
·
Asuransi
Kematian, apabila peserta atau anggota keluarga (suami/istri/anak) meninggal
dunia.
·
Program Pensiun
Program yang memberikan penghasilan
kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan
atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
- Peserta
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, dan Hakim.
- Iuran
Iuran sebesar 4,75% yang dipotong dari penghasilannya setiap
bulan (gaji pokok + tunjangan keluarga).
- Manfaat
Program Pensiun
·
Pensiun,
apabila peserta berhenti mencapai usia pensiun.
·
Uang Duka
Wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia.
·
Pensiun
Terusan, apabila penerima pensiun meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan adalah program publik yang
memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi
tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Selain
perlindungan akan risiko, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan
kesejahteraan bagi pensiun yang bisa diikuti pesertanya. Berbeda dengan Taspen
yang khusus bagi ASN, BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti oleh siapa pun.
Program jaminan
kesejahteraan bagi pensiun yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Jaminan Hari
Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Program JHT dianggap sebagai tabungan atau
investasi, sementara program JP merupakan penghasilan bulanan. Keduanya
diterima sesudah karyawan memasuki usia pensiun, yang bertujuan untuk
mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya
dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami
cacat total tetap, atau meninggal dunia.
·
Jaminan Hari Tua (JHT)
Tujuan
penyelenggaraan JHT adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila
memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Peserta JHT
Pekerja penerima upah dan pekerja bukan
penerima upah seperti pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas.
- Iuran
Untuk pekerja formal atau
penerima upah, iuran JHT sebesar 5,7% dari gaji per bulan. Pekerja tidak perlu
membayar seluruh iuran secara penuh karena perusahaan wajib membayar sebanyak
3,7% dari gaji per bulan dan 2% sisanya dibayar secara pribadi. Sebagai contoh,
Pak Ulet merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan dengan penghasilan
sebesar Rp10 juta per bulan. Iuran JHT yang harus dibayarkan oleh Pak Ulet
secara pribadi adalah 2% dari Rp10 juta yaitu sebesar Rp200 ribu dan perusahaan
akan membayarkan 3,7% sisanya yaitu sebesar Rp370 ribu. Total iuran JHT Pak
Ulet adalah sebesar Rp570 ribu per bulan. Sedangkan bagi pekerja
informal atau pekerja lepas, iuran JHT yang dibayarkan sebesar 2% dari
penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ibu Lincah adalah seorang blogger yang merupakan pekerja informal dengan
penghasilan Rp10 juta per bulan. Maka iuran JHT yang harus dibayarkan Ibu
Lincah sebesar Rp200 ribu tiap bulannya.
- Manfaat JHT
Nilai
akumulasi iuran per bulan ditambah dengan hasil pengembangan yang tercatat
dalam rekening perorangan peserta. Selain itu, JHT dapat diambil sekaligus saat
pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia. Untuk pencairan dana program JHT, uang hasil tabungan peserta JHT boleh
digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10 persen) dan uang perumahan
(maksimal 30 persen).
·
Jaminan Pensiun (JP)
Tujuan
penyelenggaraan Jaminan Pensiun untuk mempertahankan derajat kehidupan yang
layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan saat
peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia.
- Peserta JP
Hanya berlaku bagi pekerja penerima upah,
selain penyelenggara negara. Cakupannya yaitu karyawan perusahaan maupun
pekerja pada orang perseorangan. Jadi, individu bukan penerima upah tidak dapat
mengikuti program ini.
- Iuran
Iuran
yang diwajibkan dalam Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari upah yang
dilaporkan dengan pembagian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung
oleh pekerja.
- Manfaat JP
Manfaat
akan diterima peserta atau ahli waris setiap bulan secara berkala apabila
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Nilai
maksimalnya dapat mencapai 40% dari upah peserta (yang memenuhi iuran minimum
15 tahun yang setara dengan 180 bulan). Besaran manfaat ditetapkan paling
sedikit Rp300 ribu per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan. Besaran
tersebut berlaku untuk pembayaran pertama kali, karena setiap tahun besarannya
bisa berubah disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
No
|
Pembeda
|
THT
|
Program Pensiun
|
JHT
|
JP
|
1
|
Iuran
|
3,25% per bulan dipotong dari
gaji
|
4,75% per bulan dipotong
dari gaji
|
-5,7% dipotong dari gaji
(pekerja formal)
-2% dipotong dari gaji
(pekerja informal)
|
3% dipotong dari gaji
|
2
|
Pembayaran Manfaat
|
Dibayarkan secara
sekaligus
|
Dibayarkan setiap bulan
|
Dibayarkan secara
sekaligus
|
Dibayarkan setiap bulan
|
3
|
Manfaat
|
Manfaat asuransi dwiguna
& Manfaat Asuransi Kematian
|
2,5% x Masa Kerja x gaji
pokok terakhir
|
Akumulasi
iuran + Hasil Pengembangan diatas bunga deposito
|
Nilai maksimal dapat mencapai 40% dari upah. Didasarkan atas
gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.
|
4
|
Peserta
|
PNS, Pejabat Negara, Hakim
|
PNS, Pejabat Negara, Hakim
|
- Pekerja penerima upah
- Pekerja bukan penerima
upah (pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas)
|
Pekerja
penerima upah, selain penyelenggara negara
|
Gimana Sobat, sudah
mulai paham? Mengetahui sejak awal estimasi dana untuk masa pensiun sangat
penting agar kita dapat membuat anggaran di masa pensiun. Sebab, gaji dan
tunjangan semasa tugas dan pensiun tentu berbeda. Jangan sampai, Sobat
mengalami lifestyle shock dan tidak
bisa memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun nanti. Namun, sebaiknya Sobat
tidak terburu-buru mencairkan dana hari tua karena dana tersebut diperuntukkan
untuk masa pensiun bukan sebagai dana darurat yang dicairkan di usia produktif,
sehingga di masa tua kita bisa menjadi pensiunan yang mandiri.