Presiden RI Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi
Nasional TPAKD dan Silaturahmi Nasional BWM 2019 menargetkan peningkatan
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 325 triliun pada tahun 2024. Peningkatan
target penyaluran KUR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan
literasi dan inklusi keuangan nasional, yang mana berdasarkan hasil survei nasional
literasi keuangan 2019 Indeks Literasi Keuangan Nasional mencapai 38,03% sedangkan
indeks inklusi keuangan nasional sebesar 76,19%.
Supaya bisa mencapai peningkatan literasi dan inklusi
keuangan yang lebih maksimal salah satunya adalah melalui KUR ini. KUR adalah fasilitas kredit atau
pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) dan koperasi yang produktif dan layak namun belum memiliki
agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Dengan kata lain melalui KUR
pemerintah berusaha membantu pengusaha–pengusaha kecil yang unbankable menjadi lebih mudah
mendapatkan akses ke lembaga keuangan atau pembiayaan yang terjamin agar usaha
yang dimiliki lebih berkembang.
Pada pengertian KUR di atas disebutkan bahwa salah
satu syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari KUR adalah memiliki usaha yang
produktif dan layak, apa maksudnya? Usaha produktif yang dimaksud di sini adalah
memiliki usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai
tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. Sedangkan usaha yang
disebut layak adalah usaha yang dimiliki pelaku usaha dapat memberikan laba
sehingga mampu membayar bunga/ marjin dan mengembalikan seluruh kewajiban pokok kredit/ pembiayaan lainnya
dalam jangka waktu yang disepakati dan memberikan sisa keuntungan untuk
mengembangkan usahanya.
Selain dua syarat di atas juga ada syarat umum yang
harus dipenuhi pelaku usaha, pertama, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
dan harus memiliki usaha yang berjalan paling sedikit 6 bulan. Kedua,
melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat
nikah bagi yang sudah menikah, surat izin usaha atau keterangan usaha dari
kelurahan/kecamatan.
Sobat, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR ada
beberapa jenis berdasarkan jenis pembiayaannya, yaitu:
KUR Mikro: kredit modal kerja atau investasi dengan plafon s.d
Rp25 juta per debitur. Jangka waktu KUR Mikro Paling lama 3 tahun untuk kredit/
pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/ pembiayaan
investasi.
KUR Kecil: kredit modal kerja atau investasi kepada debitur
yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon > Rp25 juta s.d Rp500
juta per debitur. Jangka waktu KUR Kecil paling lama 4 tahun untuk kredit/
pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/ pembiayaan
investasi.
KUR Penempatan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI): KUR
yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan
dengan plafon s.d Rp25 juta. Jangka waktu KUR penempatan TKI paling lama sama
dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
KUR Khusus: kredit modal keja atau investasi yang diperuntukan
khusus bagi komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan
rakyat. Plafon KUR Khusus > Rp 25 juta dan maksimal Rp500 juta setiap
individu anggota kelompok. Jangka waktu KUR Khusus paling lama 4 tahun untuk
kredit/ pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/ pembiayaan
investasi.
Beberapa jenis KUR tersebut dirancang agar sesuai
dengan kebutuhan pelaku usaha. Selain itu juga banyak sektor yang bisa dibiayai
KUR, tidak hanya perkebunan dan peternakan saja. Berikut sektor-sektor yang
dapat dibiayai oleh KUR:
Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan:
Seluruh usaha di sektor pertanian, perburuan, dan
kehutanan (termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan
peternakan).
Sektor Kelautan dan Perikanan:
Seluruh usaha di sektor kelautan dan perikanan
(termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).
Sektor Industri Pengolahan:
Seluruh usaha di sektor industri pengolahan (termasuk
industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat
mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan).
Sektor
Konstruksi:
Seluruh usaha di sektor konstruksi (termasuk
konstruksi perumahan, konstruksi gedung, bangunan, perairan, dll).
Sektor Perdagangan:
Seluruh usaha di sektor perdagangan besar dan eceran
(termasuk kuliner dan pedagang eceran).
Jasa Produksi:
Seluruh usaha sektor penyediaan akomodasi dan
penyediaan makanan, sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi, sektor real estate - usaha persewaan - jasa
perusahaan, sektor jasa pendidikan, sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya
– hiburan – perorangan lainnya.
Untuk penyaluran KUR dapat dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung. Secara langsung yaitu melalui Kantor Cabang atau Kantor
Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Secara tidak langsung yaitu melalui Lembaga
Keuangan Mikro dan KSP/ USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerja sama
dengan bank pelaksana.
Ada kabar baik untuk para pelaku usaha, pada Januari
2020 suku bunga KUR akan turun menjadi 6% per tahun dari sebelumya 7% per tahun!
Pemerintah juga terus berupaya untuk menurunkan suku bunga KUR agar masyarakat semakin
mudah mengakses dan tertarik pada KUR dibanding meminjam di fintech lending ilegal atau
pembiayaan-pembiayaan tidak resmi lainnya.