RESOLUSI TAHUN BARU: PUNYA PASSIVE INCOME
Tahun baru, resolusi baru, pencapaian baru. Ada yang
punya resolusi di tahun 2020 ini bisa punya passive
income? Alias kita gak perlu ngapa-ngapain tapi tetap dapat pemasukkan.
Punya passive
income itu mungkin banget Sobat. Karena kalau hanya mengandalkan active income alias gaji bulanan dari
pekerjaan kita, berapa lama kira-kira kita bisa bertahan dengan uang tersebut
jika sudah berhenti bekerja?
Passive
income ini terdengar menarik bukan? Untuk
punya passive income yang “menjanjikan”
harus ada persiapan yang matang di awal, kalau persiapannya sudah baik nanti income-nya akan mengalir dengan baik
juga ke kita. Salah satu cara untuk mendapatkan passive income adalah dengan berinvestasi pada aset-aset yang
menghasilkan seperti investasi saham, reksa dana, properti, emas, dan masih
banyak lagi.
Sobat mau coba jenis investasi yang lain? Ada Equity Crowdfunding yaitu Layanan Urun
Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Equity crowdfunding terbilang baru di Indonesia, sampai November 2019
baru ada 2 perusahaan penyelenggara equity
crowdfunding yang terdaftar dan/atau berizin di OJK yaitu, Santara dan
Bizhare. Namun peluang pertumbuhan jenis investasi ini masih terbuka sangat
luas, kita masih menunggu pemain-pemain baru lainnya untuk mewarnai dunia equity crowdfunding.
Pada dasarnya equity
crowdfunding hampir sama dengan investasi di pasar modal, ada penerbit
(perusahaan yang menawarkan saham perusahaanya), penyelenggara layanan urun
dana, dan pemodal (investor). Perbedaannya, pada equity crowdfunding penawaran saham dilakukan oleh penerbit untuk
menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik secara online, lalu yang diberikan kucuran dana
atau selanjutnya disebut penerbit adalah perusahaan rintisan maupun UMKM dengan
jumlah modal tidak lebih dari Rp30 Miliar dan bukan merupakan perusahaan terbuka.
Penerbit juga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bukan perusahaan yang
dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau
konglomerasi.
Penerbit akan melakukan penawaran saham perusahaannya
melalui penyelenggara layanan urun dana. Setelah
itu pemodal dapat membeli saham perusahaan yang saat itu ditawarkan. Penawaran
saham setiap penerbit melalui layanan urun dana ini berbeda dengan penawaran
umum yang sebagaimana tercantum di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal. Hal tersebut dikarenakan penawaran saham dilakukan melalui
penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran saham dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 12 bulan dengan total dana yang dihimpun melalui
penawaran saham paling banyak Rp10 Miliar. Selain itu perbedaan lainnya,
berdasarkan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran
Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), setiap pemodal
dengan penghasilan sampai dengan
Rp500 Juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 5% dari jumlah pendapatan per
tahun. Setiap pemodal dengan penghasilan
lebih dari Rp500 Juta per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 10% dari jumlah
pendapatan per tahun.
Jenis usaha penerbit bermacam-macam, kebanyakan
adalah usaha yang ada di sekitar kita bahkan yang sering kita beli atau
gunakan. Jadi harusnya lebih mudah untuk kita menganalisa pertumbuhan usaha
tersebut, apakah menguntungkan atau tidak. Jika menguntungkan tentu Sobat
berpeluang untuk mendapatkan dividen dari pertumbuhan perusahaan tersebut. Jadi
Sobat harus pintar-pintar menganalisa dan melihat peluang yang ada ya, supaya
keuntungan yang didapat bisa jadi passive
income untuk Sobat
Beberapa contoh investasi seperti yang disebutkan di
atas adalah jenis investasi jangka panjang jadi jangan buru-buru ingin langsung
merasakan “hasilnya” ya. Sobat justru harus curiga dan waspada dengan
investasi-investasi yang menjanjikan return
sangat tinggi dalam waktu singkat. Sampai akhir tahun 2019 ini memang belum
banyak perusahaan equity crowdfunding yang
ada di Indonesia. Pastikan Sobat hanya berinvestasi pada perusahaan-perusahaan
yang berizin dan/ atau terdaftar di OJK ya, kroscek terlebih dahulu dan jangan
lupa perhatikan aspek Legal dan Logisnya.