Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Properti > RUMAHMU JUGA BUTUH PERLINDUNGAN

Share

RUMAHMU JUGA BUTUH PERLINDUNGAN


Perubahan iklim beberapa tahun belakangan semakin menunjukkan akibat buruknya. Musim-musim yang bergeser dari jadwal biasanya serta frekuensinya yang semakin bertambah sehingga menimbulkan bencana disana-sini. Misalnya saja banjir yang cukup tinggi di beberapa kota di Indonesia beberapa minggu yang lalu, kebakaran hutan akibat suhu panas yang ekstrem di sebagian wilayah Australia, bencana tanah longsor dan masih banyak lagi. Sebagai penghuni bumi ini sudah seharusnya kita semakin peduli pada lingkungan dan keberlangsungan semua makhluk yang tinggal di bumi. Bersama-sama kita jaga bumi ini, jangan lagi serakah dan tidak peduli dengan lingkungan ya.

 

Indonesia pun tidak luput dari ancaman bencana alam. Indonesia berada di kawasan ring of fire atau cincin api sehingga rawan terkena bencana seperti letusan gunung berapi dan gempa bumi. Curah hujan yang cukup tinggi serta beberapa daerah yang berada di dataran rendah membuat beberapa wilayah di Indonesia juga rawan terkena banjir. Namun posisi geografis Indonesia yang demikian juga memberikan keuntungan, Indonesia menjadi negeri yang sangat kaya sumber daya alamnya. Tinggal kita nya aja nih yang mau atau tidak menjaga alam Indonesia ini.

 

Melihat fakta-fakta tadi rasanya mungkin banget bencana datang tiba-tiba. Untuk itu sebaiknya kita sudah memiliki perlindungan atau proteksi sehingga kerugian yang akan timbul tidak terlalu besar. Proteksi yang paling banyak diketahui dan dimiliki masyarakat adalah asuransi jiwa atau asuransi kesehatan. Jenis asuransi lainnya yang sebaiknya juga Sobat miliki adalah Asuransi Properti. Dengan memiliki asuransi properti, kita bisa lebih nyaman tinggal di dalam hunian. Begitu juga saat harus meninggalkan hunian dalam jangka waktu tertentu.

 

Mungkin ada Sobat Sikapi yang masih asing dengan asuransi properti, nah simak artikel tentang asuransi properti berikut. Sebelum beranjak lebih jauh udah pada tau kan asuransi itu apa? In case ada yang belum tau atau lupa, nih kita ingetin lagi.

 

Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung) dimana tertanggung membayar sejumlah premi untuk mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung, menerima pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

 

ASURANSI PROPERTI

Asuransi properti termasuk dalam jenis asuransi umum (general insurance). Asuransi properti sendiri sebenarnya ada dua macam yaitu asuransi kebakaran dan yang akan kita bahas kali ini - asuransi properti -. Properti yang dimaksud dalam asuransi ini adalah bangunan non industri, seperti: kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah, dan berbagai bangunan properti lainnya. Sekarang yang mau kita bahas adalah asuransi untuk rumah tinggal.

 

Penting banget ya rumah diasuransikan? Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer. Rumah jadi tempat kita berteduh, tempat berkumpul, dan tempat pulang. Kalau sampai terjadi kerusakan pada rumah pasti jadi ngga nyaman banget kan, belum lagi biaya perbaikan yang harus Sobat keluarkan pasti tidak sedikit.

 

Sama seperti fungsi jenis asuransi yang lain, asuransi properti berfungsi untuk memberi perlindungan pada properti kamu. Asuransi properti mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada rumah. Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion. Jadi, dengan kata lain polis property all risk menjamin semua risiko sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Sehingga polis property all risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy. Beberapa contoh risiko-risiko yang terdapat pada pengecualian tersebut antara lain yang disebabkan terorisme, perang, nuklir, dan niat jahat yang disengaja oleh tertanggung atau orang lain yang diketahui tertanggung. Sobat bisa saja menambah perluasan jaminan dengan memasukkan beberapa pengecualian tersebut. Namun perlu diingat semakin luas jangkauan jaminannya maka semakin besar preminya. Selain berdasarkan jangkauan jaminannya, besar premi yang harus dibayarkan tertanggung juga bergantung pada tinggi rendahnya risiko yang dimiliki calon tertanggung.

 

Sudah paham dengan asuransi properti? Sekarang kita kasih tips untuk memilih asuransi rumah tinggal:

  • Kenali kebutuhan masing-masing. Sesuaikan dengan kemampuan atau anggaran yang dimiliki.
  • Bandingkan beberapa produk asuransi properti dari beberapa perusahaan asuransi dan pilih yang paling sesuai.
  • Ketahui proses klaim di awal dan simpan nomor-nomor penting terkait proses pengajuan klaim di ponselmu.
  • Bila sudah memilih, baca dan pahami polis asuransi dengan baik. Jangan ragu untuk bertanya bila ada yang kurang jelas.

 

Sobat, sadar atau tidak dengan memiliki asuransi properti secara tidak langsung kita juga sudah melindungi keuangan kita sendiri lho.   

Rating

Senang
0%
Puas
100%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>