Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Surat Utang Negara > Miliki Surat Berharga sebagai Aset Aktif Mu

Share

MILIKI SURAT BERHARGA SEBAGAI ASET AKTIF MU




Bicara soal harta kekayaan memang ngga ada habisnya. Beberapa waktu lalu beredar di media jumlah kekayaan beberapa Menteri di Indonesia, salah satunya kekayaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia - Nadiem Makarim. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut setengah dari kekayaan Mas Menteri Pendidikan adalah surat berharga.

 

Apa sih sebenarnya surat berharga ini?

Surat Berharga atau commercial paper (negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.

Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

 

Surat berharga sendiri banyak sekali jenisnya Sobat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD tersebut yaitu: bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham. Berbagai macam surat berharga tersebut juga punya fungsi yang beragam mulai dari alat pembayaran, surat bukti investasi, dan surat bukti tagih. Nah kalau surat berharga yang dimiliki Mas Menteri Pendidikan diperkirakan adalah surat saham perusahaannya terdahulu.

 

Seperti Mas Menteri Pendidikan, kita juga bisa memiliki surat berharga yang dapat dijadikan aset aktif, yaitu dengan memiliki surat berharga berupa saham atau surat utang. Saham merupakan bukti penyertaan atau kepemilikan dalam suatu perusahaan yang dapat berbentuk warkat atau tanpa warkat. Saham yang berbentuk warkat dinyatakan dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS) yang diterbitkan oleh Emiten, sedangkan saham tanpa warkat tercatat dalam rekening Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) secara elektronik atas nama pemegang rekening pada LPP. Data pemegang saham yang tercantum dalam saham berbentuk warkat maupun tanpa warkat atas nama LPP, selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) yang ada di Emiten/ Biro Administrasi Efek (BAE). Keuntungan yang bisa kita dapat dari kepemilikan saham adalah dari dividen dan capital gain saham yang kita miliki.

 

Kalau Sobat ingin punya aset aktif surat berharga yang aman dan menguntungkan Sobat bisa berinvestasi pada surat berharga yang diterbitkan pemerintah alias Surat Berharga Negara (SBN). SBN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SBN ada yang diperuntukkan untuk konsumen ritel atau individu dan yang khusus diperuntukkan bagi institusi (lembaga keuangan seperti bank, dana pensiun, reksa dana, dll.). Sobat bisa memiliki SBN yang diperuntukkan bagi individu contohnya, SBR (Saving Bonds Ritel), ORI (Obligasi Ritel Indonesia), ST (Sukuk Tabungan), dan SR (Sukuk Ritel). Memiliki SBN sangat menguntungkan Sobat karena selain dijamin oleh negara, imbal balik yang kita dapat juga cukup tinggi, dan yang pasti kita juga ikut membangun negara karena dana yang terkumpul dari penjualan SBN ini akan digunakan untuk pembelanjaan negara.

 

So… jangan cepat puas dengan hanya memiliki tabungan di bank ya, yuk mulai berinvestasi dengan memiliki aset aktif. Modal yang dibutuhkan untuk berinvestasi pada SBN terbilang murah, misalnya pada Sukuk Ritel 12 (SR-012) yang saat ini sedang dalam masa penawaran Sobat bisa berinvestasi mulai dari Rp1.000.000 dengan imbalan tetap sebesar 6,30% per tahun.

 



Sumber:

https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel

https://www.merdeka.com/peristiwa/lapor-lhkpn-harta-erick-thohir-rp23-t-nadiem-makarim-rp12-t-wishnutama-rp177-m.html

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200128180021-37-133436/berusia-36-tahun-mendikbud-nadiem-makarim-berharta-rp-14-t

https://www.bareksa.com/id/text/2019/03/27/ini-perbedaan-sbr-dengan-surat-berharga-negara-lainnya/21921/news

https://lifepal.co.id/blog/surat-berharga/

http://www.bi.go.id/

Rating

Senang
2%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
97%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>