Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Proteksi > Jenis Asuransi > Asuransi Jiwa Seumur Hidup > Asuransi Syariah

Share

ASURANSI SYARIAH


Di tengah merebaknya permasalahan kesehatan di sekitar kita, asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang patut dipertimbangkan untuk dimiliki oleh kita semua. Produk asuransi dapat menjadi salah satu upaya dalam memproteksi kita melalui upaya memperkecil resiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Tahukah Sobat Sikapi, dari segi pengelolaannya, di Indonesia terdapat dua jenis asuransi yaitu, asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.

Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia  (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.


Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI akad dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad mudharabah musytarakah, berikut penjelasannya:

1.    Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)

Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

2.    Akad Tijarah (Mudharabah)

Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

3.    Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

4.    Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Produk Asuransi Syariah

Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya :

1.    Asuransi Jiwa Syariah

Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.

2.    Asuransi Pendidikan Syariah

Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.

3.    Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.

4.    Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah

Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.

5.    Asuransi Kerugian Syariah

Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.

6.    Asuransi Syariah Berkelompok

Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.

7.    Asuransi Haji dan Umroh

Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.

Mengapa Memilih Asuransi Syariah?

Pada umumnya memiliki asuransi memiliki banyak manfaatnya yaitu mendapatkan perlindungan atas resiko, memberikan rasa aman dan tentram, dan dapat juga sebagai tabungan atau investasi apabila terdapat investasi dalam produknya. Namun disisi lain asuransi syariah memiliki keunggulan antara lain:

1.    Tidak berlaku sistem “dana hangus”

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan dan merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

2.    Transparansi pengelolaan dana

Perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan transparan, baik kontibusi pengunaan dananya maupun pembagian hasil investasinya. Apabila terjadi surplus underwriting, maka pembagian nisbahnya juga dibagikan kepada para perserta secara transparan.

3.    Pengelolaan dana yang islami

Asuransi syariah harus mengelola dananya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip fiqh Islam dengan menghindarkan dari maisir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Dana investasi peserta asuransi juga tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah.


Dilihat dari keunggulannya, apakah sobat sikapi tertarik memiliki asuransi syariah? Selanjutnya akan kami jelaskan bagaimana caranya mendapatkan produk asuransi syariah.

Cara Mendapatkan Produk Asuransi Syariah

Para nasabah diharapkan sudah mempelajari jenis dan produk asuransi syariah sehingga nasabah telah menentukan jenis asuransi sesuai kebutuhan. Selanjutnya nasabah dapat menghubungi perusahaan/agen asuransi syariah dan mempersiapkan kelengkapan data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Perusahaan asuransi akan melakukan survei atas permohonan permintaan asuransi nasabah. Apabila telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan akan menyetujui permohonan asuransi nasabah. Perusahaan kemudian akan mengirimkan polis kepada nasabah untuk dipelajari dan disepakati. Kemudian nasabah dapat mulai membayarkan kontribusi (premi) kepada perusahaan asuransi syariah. Perlu diingat, nasabah mendapatkan hak untuk mempelajari polis yang biasa disebut Cooling Off Period selama 14 hari. Dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi yang telah dibayar dikembalikan semuanya.


Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.
Nah Bagaimana sobat, sudah paham kan sekilas tentang asuransi syariah? Semoga artikel ini bisa menambah khasanah keilmuanmu tentang asuransi syariah.


Sumber:
https://dsnmui.or.id/
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/ https://money.kompas.com/read/2017/03/26/110000026/6.keuntungan.yang.hanya.dimiliki.oleh.asuransi.Syari’ah?page=all


Rating

Senang
26%
Puas
22%
Menginspirasi
30%
Tidak Peduli
23%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Asuransi Syariah
Baca selengkapnya >>
Penting! Pahami Jenis-Jenis Risiko Keuangan dan Solusinya
Baca selengkapnya >>
Yuk, Simak Jenis-Jenis Asuransi Jiwa Yang Perlu Kamu Ketahui!
Baca selengkapnya >>
Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya
Baca selengkapnya >>
Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Jangan Abaikan "Ekses Asuransi": Pentingnya Buat Paham Biar Nggak Boncos!
Baca selengkapnya >>
Pahami Pengecualian Polis dan Polis Tidak Aktif pada Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Asuransi Kesehatan Anak untuk Buah Hati Tercinta
Baca selengkapnya >>
Mau Rawat Inap? Pahami Dulu Cara Klaim Asuransi Kesehatan
Baca selengkapnya >>
Sayangi dan Lindungi Ibu Hamil dengan Asuransi Melahirkan
Baca selengkapnya >>