Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Bayar Zakat Zaman Now? Online aja. . .

Share

BAYAR ZAKAT ZAMAN NOW? ONLINE AJA. . .



Sobat Sikapi, khususnya bagi muslimin dan muslimat diperintahkan untuk wajib membayar zakat loh. Sebagaimana tertuang dalam Al’Quran Surat At-Taubah ayat 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.

 

Bagi kalian yang sudah memiliki penghasilan, jangan lupa ya sisihkan sebagian dari harta kalian untuk membayar zakat, karena selain memenuhi kewajiban sebagai umat muslim, zakat yang kalian berikan juga dapat melatih rasa empatimu sebagai manusia untuk berbagi dengan yang lebih membutuhkan. Ingat ya gaess.. membayar zakat termasuk rukun Islam yang ketiga, jadi perintah tersebut harus dilaksanakan bagi setiap muslim.

 

Kalau Sobat Sikapi ingat, dalam ilmu perencanaan keuangan ada rumus yang dapat digunakan untuk mengelola penghasilan kita yaitu 10% untuk dana sosial, 20% untuk berinvestasi atau menabung, 30% untuk membayar utang, dan 40% untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi… bagi kalian yang sudah membuat perencanaan keuangan seperti itu, mari gunakan alokasi 10% dana sosial yang kalian sisihkan untuk sebagiannya digunakan membayar zakat. Besarnya zakat yang harus dibayarkan dari sebagian penghasilan kamu hanya 2,5% kok gaesss, jadi kalau kalian sudah menyisihkan 10% untuk dana sosial maka ada 7,5% yang dapat digunakan untuk kepentingan sosial lainnya seperti bersedekah, angpau untuk pernikahan teman, membantu teman yang sakit, dan lainnya.



Terus… kemana harus membayarnya?

Menurut Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ada dua lembaga yang memiliki tugas untuk mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

 

Tentu kalian sudah sering mendengar dong BAZNAS itu apa? BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tersebut maka semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

 

Lalu bagaimana cara membayar zakat melalui BAZNAS? Eitss… sekarang sudah bisa online gaes, jadi kalian tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BAZNAS. Gimana caranya?

a.    Sebelum melakukan pembayaran, kalian terlebih dahulu harus mengakses website https://baznas.go.id. Lalu pilih menu “LAYANAN” dan klik pada “CHANNEL PEMBAYARAN”.

b.    Pembayaran zakat melalui kanal online (online payment channel) terdiri dari beberapa pilihan:

1)    Internet Banking

2)    SMS Banking,

3)    EDC,

4)    E-Cash Mandiri,

5)    Doku Wallet,

6)    E-Pay BRI,

7)    Virtual account, atau

8)    T-Cash.

 

c.   Klik “BAYAR ZAKAT” dan lengkapi datanya seperti di bawah ini (kalian bisa pilih mekanisme pembayaran menggunakan transfer, online payment/ PayPal, atau QR Code):



Lalu klik menu “BAYAR” yaa Sobat Sikapi, pilih metode pembayaran yang menurut kalian paling mudah seperti menu di bawah ini:


Klik tombol “CONTINUE” dan Sobat Sikapi dapat menentukan cara pembayarannya apakah menggunakan ATM/ internet banking/ mobile banking seperti tampilan di bawah ini:


 


 

Lalu klik “SEE ACCOUNT NUMBER” dan lakukan prosedur pembayaran sesuai dengan cara pembayaran yang dipilih yaa.. (ATM/ internet banking/ mobile banking) dengan kode akun pembayaran yang muncul di layar seperti di bawah ini:


Selanjutnya klik “PLEASE COMPLETE PAYMENT” dan lakukan pembayaran sesuai cara kalian yang paling mudah. Ingat yaa gaess… lakukan pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh sistemnya.

 


 

Oh iyaa… sebelum lupa, BAZNAS juga membuka Layanan Digital jadi kalian bisa mengakses pembayaran zakat melalui berbagai kanal seperti e-commerce, aplikasi (Apps) dan sosial media seperti di bawah ini:

Apps

E-commerce

Sosial media

Kitabisa.com

Elevenia.co.id

Oy Indonesia

Gopay

Blibli.com

Line (Zaki)

Gopoints

Shopee.co.id

 

Gotix

Tokopedia.com

 

OVO

Lazada.com

 

Tcash

Mataharimall.com

 

Kaskus

JD.id

 

Invisee

Bukalapak.com

 

Lenna

 

Mcash

 

Wisata Muslim

 

Oorth

 

Asuransi Jasindo Syariah

 

 

 

Mudah kan membayar zakat zaman sekarang, jadi... Sobat Sikapi yang beragama islam, penuhi kewajiban zakat mu ya. Zakat yang kamu bayarkan juga memiliki potensi membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan juga ketimpangan ekonomi di Indonesia.

 

 

 * * * * * *


 

Sumber:

Al’Quran Surat At-Taubah ayat 103.

Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional.

https://baznas.go.id.

Kesadaran Hukum Umat Islam Di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Membayar Zakat Melalui Amil Zakat. Yulkarnain Harahab. 2016. MIMBAR HUKUM Volume 28, Nomor 1, Februari 2016, Halaman 17-32.

Implementasi Pendayagunaan Zakat Dalam Pengembangan Ekonomi Produktif Di Lazismu Kabupaten Demak Jawa Tengah Tahun 2017. Sudarno Shobron dan Tafrihan Masruhan. 2017. PROFETIKA, Jurnal Studi Islam, Vol. 18, No. 1, Juni 2017, Halaman 55- 63.

Outlook Zakat Indonesia 2017. Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Rating

Senang
36%
Puas
9%
Menginspirasi
45%
Tidak Peduli
9%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v