Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Yuk, Mengenal Akad-Akad Transaksi Syariah

Share

YUK, MENGENAL AKAD-AKAD TRANSAKSI SYARIAH



Sobat Sikapi tahukah kamu, bahwa Industri Jasa Keuangan Syariah di Indonesia perlahan tapi pasti berkembang dengan baik. Indonesia menjadi negara dengan aset perbankan syariah nomor 9 terbesar di dunia*. Namun hal tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia masih 8,29%*. Nah bagi kamu yang sudah menggunakan produk dan layanan jasa keuangan syariah, apakah kamu sudah paham dan tahu tentang akad–akad apa saja yang digunakan oleh Industri Jasa Keuangan Syariah? Serta apa yang membedakannya dengan Industri  Jasa Keuangan Konvensional?

 Pada kesempatan kali ini kita akan membahas akad–akad apa saja yang digunakan dalam transaksi syariah di Industri Jasa Keuangan Syariah. Akad–akad tersebut melindungi kita dari transaksi merugikan, seperti transaksi objek yang tidak pasti keuntungan/ kerugiannya tidak terukur (Maysir), objek tidak jelas (Gharar), objek yang Haram, Riba, perbuatan suap (Rishwah) dan Bathil.

         Secara garis besar, akad yang digunakan oleh Industri Jasa Keuangan Syariah sebagai berikut:

1.    Pola Jual Beli

2.    Pola Bagi Hasil

3.    Pola Pinjaman

4.    Pola Sewa

5.    Pola Titipan

6.    Pola Jasa

 

Di artikel kali ini kita fokus pada pola jual beli. Dalam pola jual beli umumnya terdapat 3 buah akad yang lazim digunakan oleh Industri Jasa Keuangan yaitu Murabahah, Salam dan Istishna.

1.    Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli dengan menyatakan harga perolehan dengan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Akad ini dapat digunakan untuk transaksi seperti pembiayaan pembelian rumah, kendaraan bermotor maupun pembiayaan investasi membangun pabrik, gudang ruko dan sebagainya.

 

 


Ilustrasi skema murabahah:

1.  Nasabah mengajukan pembiayaan pembelian barang ke Bank dengan spesifikasi yang jelas. Bank menyampaikan margin, biaya  dan persyaratan pembiayaan ke nasabah. Kedua belah pihak setuju.

2.  Bank membelikan barang ke supplier secara tunai.

3a. Bank dan nasabah melakukan perjanjian akad murabahah dihadapan notaris.

3b. Serah terima barang.

3c. Supplier mengirim barang ke nasabah.

4.  Nasabah mulai mencicil kewajibannya.

 

2.    Istishna

Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Akad ini biasanya digunakan Industri Jasa Keuangan Syariah bila membiayai pembiayaan investasi, proyek konstruksi dan sejenisnya.

 

3.    Salam

Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan penangguhan pengiriman oleh penjual (muslam ilaihi)  dan pembayaran/ pelunasannya dilakukan di awal/ segera sebelum barang pesanan (muslam fiih) diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Akad ini biasanya digunakan Industri Jasa Keuangan Syariah bila membiayai pembiayaan modal kerja dan produksi agribisnis dan sejenisnya.

 

Sobat Sikapi, beragam bukan akad–akad perjanjian dalam Industri Jasa Keuangan Syariah? Oleh karena itu kamu tidak perlu ragu untuk segera menggunakan produk dan layanan jasa keuangan syariah sesuai dengan kebutuhan kamu lho.

 

*)Islamic Financial Services Industry Stability Report 2018
 

****

 

 

Sumber:

Buku Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi – Seri 8 Industri Jasa Keuangan Syariah

Islamic Financial Services Industry Stability Report 2018

Tayangan Materi IJK Syariah

Rating

Senang
31%
Puas
12%
Menginspirasi
42%
Tidak Peduli
14%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

YAKIN SUDAH KENAL MEKANISME TRANSFER ANTAR BANK?
Baca selengkapnya >>
NGGA MAU PENGAJUAN KREDIT DITOLAK? BACA ARTIKEL INI!
Baca selengkapnya >>
Alat Pembayaran Makin Berkembang, Transaksi Makin Mudah, Makin Bijak Mengelolanya
Baca selengkapnya >>
Terlanjur meminjam kepada rentenir? Ini dia hal-hal yang dapat kamu lakukan!
Baca selengkapnya >>
Menilik Rupa Layanan Jasa Perbankan
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Konsumen Cerdas, Pahami Tips di Masa Pra, Saat, dan Pasca Bertransaksi
Baca selengkapnya >>
Zakat untuk Hidup Tentram dan Masyarakat Sejahtera
Baca selengkapnya >>
Ramadan Hacks: Tips Hemat dan Berkah untuk Dompet
Baca selengkapnya >>
Sambut Women’s Month, Nyalakan Potensi Perempuan dalam UMKM
Baca selengkapnya >>
Uang Bikin Cinta Berantakan? Hindari Perilaku Toksik Keuangan Pasangan
Baca selengkapnya >>