INSURTECH: INOVASI KEUANGAN DIGITAL YANG KIAN BERKEMBANG
Setelah kehadiran fintech
menjadi booming di Indonesia, selanjutnya
muncul Insurance Technology (InsurTech). InsurTech pada dasarnya
mengubah industri asuransi secara radikal dan positif melalui inovasi teknologi digital. Penyelenggara “InsurTech” terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak lain
yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, berbentuk badan hukum berupa
perseroan terbatas atau koperasi. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan
Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan
pengaturan industri keuangan digital.
Di Indonesia masih terdapat banyak orang yang
kekurangan akses ke perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya, termasuk asuransi. Menurut
data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan
untuk sektor perasuransian
di Indonesia telah meningkat dari 15,8% di
tahun 2016 menjadi 19,40% di
tahun 2019. Selanjutnya, inklusi
keuangan sektor perasuransian menunjukkan
peningkatan yang lebih rendah yaitu sebesar 1,05% dari
12,1% di tahun 2016 menjadi 13,15% di tahun 2019. Langkah besar telah dibuat dengan adanya asuransi
kesehatan dasar wajib yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan. Berdasarkan data
BPJS Kesehatan per akhir 2019, orang Indonesia yang terdaftar sebagai bagian
dari skema BPJS telah mencapai 224,1 juta jiwa atau 83% dari total penduduk
Indonesia yang berjumlah sekitar 269 juta orang. Hal tersebut berarti lebih
dari setengah populasi berada dalam program ini. Namun penggunaan produk
asuransi selain BPJS hanya sebesar 2%. Dengan kata lain, hanya 4,5 juta dari total penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi tambahan selain BPJS, yang paling
umum adalah asuransi jiwa.
Saat ini, perkembangan InsurTech di Indonesia masih belum terlalu tinggi bila dibandingkan
dengan fintech, terutama platform pinjaman online. Pinjaman online berkembang
dengan cepat karena memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan uang
tunai dengan cepat. Hal ini berbeda dengan sistem asuransi, dimana masyarakat perlu membayar uang secara
teratur dalam bentuk premi dan manfaat asuransi yang
tidak dapat dirasakan secara instan. Potensi yang besar dalam masyarakat terkait penggunaan InsurTech belum dimanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya
InsurTech, diharapkan dapat mendorong
peningkatan penggunaan produk asuransi melalui penyediaan produk asuransi mikro yang sederhana dan terintegrasi dengan platform e-commerce sehingga memudahkan konsumen dalam mengakses produk
asuransi.
Saat ini, terdapat banyak jenis bisnis InsurTech
yang berkembang mulai dari
manajemen asuransi hingga pemrosesan,
penjualan, pengelolaan data, dan lainnya.
Tahukah kamu, banyak perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan rintisan (startup)
sedang berusaha menemukan cara yang lebih efisien untuk menghubungkan konsumen
kepada InsurTech. Berikut beberapa contoh bentuk penyelenggaraan InsurTech :
Setelah kehadiran fintech
menjadi booming di Indonesia, selanjutnya
muncul Insurance Technology (InsurTech). InsurTech pada dasarnya
mengubah industri asuransi secara radikal dan positif melalui inovasi teknologi digital. Penyelenggara “InsurTech” terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak lain
yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, berbentuk badan hukum berupa
perseroan terbatas atau koperasi. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan
Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan
pengaturan industri keuangan digital.
Di Indonesia masih terdapat banyak orang yang
kekurangan akses ke perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya, termasuk asuransi. Menurut
data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan
untuk sektor perasuransian
di Indonesia telah meningkat dari 15,8% di
tahun 2016 menjadi 19,40% di
tahun 2019. Selanjutnya, inklusi
keuangan sektor perasuransian menunjukkan
peningkatan yang lebih rendah yaitu sebesar 1,05% dari
12,1% di tahun 2016 menjadi 13,15% di tahun 2019. Langkah besar telah dibuat dengan adanya asuransi
kesehatan dasar wajib yang dikenal sebagai BPJS Kesehatan. Berdasarkan data
BPJS Kesehatan per akhir 2019, orang Indonesia yang terdaftar sebagai bagian
dari skema BPJS telah mencapai 224,1 juta jiwa atau 83% dari total penduduk
Indonesia yang berjumlah sekitar 269 juta orang. Hal tersebut berarti lebih
dari setengah populasi berada dalam program ini. Namun penggunaan produk
asuransi selain BPJS hanya sebesar 2%. Dengan kata lain, hanya 4,5 juta dari total penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi tambahan selain BPJS, yang paling
umum adalah asuransi jiwa.
Saat ini, perkembangan InsurTech di Indonesia masih belum terlalu tinggi bila dibandingkan
dengan fintech, terutama platform pinjaman online. Pinjaman online berkembang
dengan cepat karena memberikan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan uang
tunai dengan cepat. Hal ini berbeda dengan sistem asuransi, dimana masyarakat perlu membayar uang secara
teratur dalam bentuk premi dan manfaat asuransi yang
tidak dapat dirasakan secara instan. Potensi yang besar dalam masyarakat terkait penggunaan InsurTech belum dimanfaatkan secara maksimal. Dengan adanya
InsurTech, diharapkan dapat mendorong
peningkatan penggunaan produk asuransi melalui penyediaan produk asuransi mikro yang sederhana dan terintegrasi dengan platform e-commerce sehingga memudahkan konsumen dalam mengakses produk
asuransi.
Saat ini, terdapat banyak jenis bisnis InsurTech
yang berkembang mulai dari
manajemen asuransi hingga pemrosesan,
penjualan, pengelolaan data, dan lainnya.
Tahukah kamu, banyak perusahaan asuransi konvensional dan perusahaan rintisan (startup)
sedang berusaha menemukan cara yang lebih efisien untuk menghubungkan konsumen
kepada InsurTech. Berikut beberapa contoh bentuk penyelenggaraan InsurTech :
1. InsurTech Aggregator/ Marketplace.
Aggregator
ini secara langsung menawarkan produk dan layanan asuransi kepada konsumen. Melalui
Aggregator, calon Tertanggung dapat
membandingkan harga, ketentuan, kebijakan dari berbagai produk dan layanan
perusahaan asuransi. Perusahaan InsurTech
Aggregator tidak melakukan kegiatan underwrite,
mengeluarkan kebijakan asuransi dan atau kontrak asuransi, namun hanya
menyediakan platform untuk
memfasilitasi transaksi (pasif). Contoh aggregator
antara lain: cekaja.com, rajapolis.com, pasarpolis.com, premikita.com,
bukalapak.com, tokopedia.com, dan lainnya.
2. InsurTech Intermediaries - Brokers/ Agents.
Merupakan aggregator yang telah memiliki izin
broker/agen asuransi yang harus memiliki perjanjian dengan perusahaan asuransi
terkait wewenang dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya. Intermediaries menjalankan bisnis
(aktif) bertindak untuk para pihak dalam memberikan saran dalam memilih
asuransi sesuai kebutuhan Tertanggung dan mengatur transaksi asuransi. Contoh intermediaries adalah futureready.com,
cekpremi.com dan www.premi.co.id.
3. The Full Stack InsurTech.
Perusahaan yang memiliki izin penyelenggaran asuransi dan telah
membangun platform digitalnya untuk
memberikan pelayanan dan pengalaman unik kepada pelanggannya mulai dari promosi
produk, penjualan, analisis risiko, pelayanan transaksi pembayaran langsung
premi maupun klaim. Contoh model Full
Stack InsurTech antara lain website
perusahaan asuransi yang dapat diakses oleh calon Tertanggung yang dapat
memenuhi kebutuhannya dengan cara melakukan pembelian asuransi atau mengajukan
klaim asuransi secara online.
Sobat Sikapi, ternyata
sudah terdapat banyak platform yang menawarkan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan zaman sekarang selain kesehatan dan perlindungan jiwa loh. Platform asuransi
tersebut mengintegrasikan produk asuransi dengan platform digital yang sudah
memiliki basis pengguna yang masif sehingga konsumen yang akrab dengan aplikasi
ini dapat membeli produk asuransi. Produk asuransi mikro untuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan untuk pengemudi dan
penumpang ojek online dan
perlindungan barang yang rusak untuk pembeli/penjual online shop, sebagai salah satu
produk asuransi yang menjadi produk unggulan InsurTech, dirancang dengan premi yang lebih kecil sehingga produk
tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat yang belum memiliki akses ke paket
konvensional.
Produk asuransi sering dipandang sebagai 'barang mewah', sehingga
perlu adanya produk asuransi yang sederhana dan terjangkau oleh masyarakat
khususnya kalangan menengah ke bawah. Inovasi
tersebut turut mendorong pasar untuk
segmen ini tumbuh dan menarik bagi konsumen muda atau millenial. Yuk Sobat Sikapi, mulai kenali produk-produk di dunia
asuransi salah satunya melalui berkenalan dengan InsurTech
ini.
Sobat Sikapi, ternyata
sudah terdapat banyak platform yang menawarkan berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan zaman sekarang selain kesehatan dan perlindungan jiwa loh. Platform asuransi
tersebut mengintegrasikan produk asuransi dengan platform digital yang sudah
memiliki basis pengguna yang masif sehingga konsumen yang akrab dengan aplikasi
ini dapat membeli produk asuransi. Produk asuransi mikro untuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan untuk pengemudi dan
penumpang ojek online dan
perlindungan barang yang rusak untuk pembeli/penjual online shop, sebagai salah satu
produk asuransi yang menjadi produk unggulan InsurTech, dirancang dengan premi yang lebih kecil sehingga produk
tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat yang belum memiliki akses ke paket
konvensional.
Produk asuransi sering dipandang sebagai 'barang mewah', sehingga
perlu adanya produk asuransi yang sederhana dan terjangkau oleh masyarakat
khususnya kalangan menengah ke bawah. Inovasi
tersebut turut mendorong pasar untuk
segmen ini tumbuh dan menarik bagi konsumen muda atau millenial. Yuk Sobat Sikapi, mulai kenali produk-produk di dunia
asuransi salah satunya melalui berkenalan dengan InsurTech
ini.
Sumber :
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book4/reader.html
https://assets.kpmg/content/dam/kpmg/id/pdf/id-ksa-insurance-in-indonesia.pdf
https://kr-asia.com/digital-insurance-indonesias-next-innovation-gold-rush
https://www.cbinsights.com/research/InsurTech-startups-indonesia/