Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Tingkatan Skor Kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
TINGKATAN SKOR KREDIT DI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN (SLIK)
Tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan
pembayaran pokok dan bunga) disebut kolektibilitas kredit.
Berikut 5 kolektibilitas kredit sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset
Bank Umum :
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan
rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau
bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau
bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180
hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari
180 hari.
Sumber :
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penilaian-Kualitas-Aset-Bank-Umum/pojk%2040-2019.pdf