Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Reksa Dana > Sebelum Membeli Reksa Dana, Pahami Dulu Cut-Off Timenya Yaaa…

Share

SEBELUM MEMBELI REKSA DANA, PAHAMI DULU CUT-OFF TIMENYA YAAA…



Hai, Sobat Sikapi! Tahukah kamu kalau mau beli produk investasi itu nggak seperti beli belanjaan di supermarket 24 jam ya Sobat, dimana kamu bisa lakukan jam berapapun sesuai mood. Ada yang namanya jam perdagangan ketika kamu mau melakukan transaksi jual beli di bursa. Hal ini juga berlaku pada salah satu produk investasi, yaitu reksa dana.

Dalam pembelian atau penjualan reksa dana ada istilah yang umumnya dikenal yaitu cut-off time. Apa sih cut-off time itu? Cut-off time adalah batas waktu penerimaan transaksi per hari yang berlaku baik untuk pembelian (subscription) maupun penjualan (redemption). Dalam kondisi normal, cut-off time untuk reksa dana adalah sebelum pukul 13.00 WIB setiap harinya. Akan tetapi, sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belum mereda, banyak banget penyesuaian yang terjadi di hidup kita, salah satunya yaitu jam perdagangan di bursa turut terpengaruh sehingga terjadi perubahan cut-off time reksa dana ini. Hal tersebut dikarenakan reksa dana termasuk dalam salah satu jenis investasi keuangan di pasar modal.

Otoritas Jasa Keuangan pada akhir Maret 2020 telah menerbitkan surat Perintah Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek dan di Penyelenggara Pasar Alternatif, Waktu Operasional Penerima Laporan Transaksi Efek, serta Penyesuaian Waktu Penyelesaian. PT Bursa Efek Indonesia mempersingkat jam perdagangan untuk sesi I menjadi pukul 09.00-11.30 WIB dan sesi II menjadi pukul 13.30-15.00 pada hari Senin-Jumat. Jam perdagangan baru ini menjadikan waktu transaksi bursa menjadi lebih pendek 90 menit daripada sebelumnya sebagai bentuk dukungan atas aktivitas Work From Home (WFH). Cut-off time reksa dana ini menyesuaikan dengan perubahan jam perdagangan bursa dan menjadi lebih cepat, sekitar pukul 11.00-12.00 WIB, sesuai dengan kebijakan bank kustodian masing-masing.


Lalu, apa sih sebenarnya implikasi dari cut-off time reksa dana ini? Jadi begini Sobat, transaksi pembelian dan penjualan produk reksa dana yang dilakukan sebelum cut-off time akan diproses dan masuk pada hari yang sama, dengan mengikuti harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) pada hari tersebut. Sedangkan transaksi pembelian dan penjualan produk reksa dana yang dilakukan setelah cut-off time akan dihitung dan mengikuti harga NAB/UP pada keesokan harinya. Sedangkan transaksi yang dilakukan pada hari libur bursa akan mengikuti hari kerja berikutnya.


Oke mungkin dari kalian masih ada yang bingung emang apa bedanya kalau beli reksa dana dengan NAB/UP yang dihitung sebelum cut-off time dengan yang dihitung di hari berikutnya? Jelas beda dong Sobat. Ketika kamu membeli reksa dana, kamu akan memperoleh sejumlah unit penyertaan. NAB/UP adalah harga dari unit penyertaan tersebut. Salah satu keuntungan reksa dana adalah keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga unit penyertaan (NAB/UP). Konsep ini kurang lebih sama dengan konsep capital gain dalam konteks kenaikan harga saham pada investasi saham.




Sebagai contoh, jika diasumsikan unit penyertaan yang Sobat beli adalah 1000 unit penyertaan. Misalnya Sobat membeli reksa dana sebelum cut-off time, maka kamu akan mendapatkan harga NAB/UP sebesar Rp2.000. Namun jika membeli reksa dana setelah cut-off time, kamu akan mendapatkan harga NAB/UP sebesar Rp2.100. Jika dikemudian hari (1 tahun dari sekarang) harga NAB/UP meningkat menjadi Rp2.500, maka keuntungan yang didapatkan jika membeli reksa dana sebelum cut-off time saat ini adalah Rp500.000, sedangkan keuntungan yang didapatkan jika membeli reksa dana setelah cut-off time hari ini adalah Rp400.000. Dengan demikian, agar pembelian reksa dana dapat memperoleh keuntungan yang maksimal maka Sobat harus pandai membeli reksa dana pada saat harga unit penyertaan sedang murah.


Oh iyaa Sobat, perlu diketahui juga bahwa reksa dana merupakan produk investasi yang cukup likuid lho (mudah dicairkan) dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito dan properti dengan rentang waktu 2-7 hari kerja saja. Jadi, kalau kamu ingin menjual reksa dana, manajer investasi atau pengelola dana kita memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 setelah investor menjual reksa dananya (Sabtu, Minggu, dan tanggal merah tidak di hitung ya Sobat). Nahh, jika kamu menjual sebelum cut-off time, maka T+1 akan jatuh pada besok harinya, sedangkan jika kamu menjual setelah cut-off time, maka T+1 akan jatuh pada lusa.


Gimana? Nambah ilmu baru lagi dong tentang cut-off time pada reksa dana. Jadi, nunggu apa lagi nih Sobat? Ilmu udah nambah terus, soo… investasi juga harus nambah terus dong.





Sumber: 

Otoritas Jasa Keuangan. Siaran Pers: Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek. Accessed on 6 July 2020: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/Siaran-Pers-Perubahan-Jam-Perdagangan-di-Bursa-Efek/SP%20-%20PERUBAHAN%20JAM%20PERDAGANGAN%20DI%20BURSA%20EFEK.pdf

Otoritas Jasa Keuangan. Reksa Dana: Investasi Pas Bagi Yang Serba Terbatas. Accessed on 6 July 2020: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/7

Bareksa. Jam Trading Bursa Diubah, Ini Penyesuaian Transaksi  Reksadana Bareksa. Accessed on 6 July 2020: https://www.bareksa.com/en/text/2020/03/30/jam-trading-bursa-diubah-ini-penyesuaian-transaksi-reksadana-bareksa-/24681/news

Bibit. Pelajari Tentang Cut-Off Time Reksadana. Accessed on 6 July 2020: https://blog.bibit.id/blog-1/pelajari-tentang-cut-off-time-reksadana

Rating

Senang
49%
Puas
9%
Menginspirasi
8%
Tidak Peduli
33%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>