Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Tips Keuangan > Artikel Tips Keuangan > Mau berkurban tapi masih pandemi? Jangan panik… online ajaaaa

Share

MAU BERKURBAN TAPI MASIH PANDEMI? JANGAN PANIK… ONLINE AJAAAA



Datangnya pandemi Covid-19 ternyata telah membawa dampak perubahan yang sangat besar terhadap sendi-sendi kehidupan kita, semuanya terasa berbeda karena kita harus melakukan berbagai penyesuaian untuk menyiasati ancaman dari virus ini. Nah bagi beberapa sobat muslim yang akan menyambut Hari Rayal Idul Adha, tentunya ada sebagian yang mau melaksanakan ibadah kurban. Tapi bagaimana cara kita berkurban di tengah kondisi pandemi begini? Tenanggg…. Di zaman serba canggih ini, semuanya dapat dilakukan secara online termasuk berkurban lohh. Canggih kann… Meski bukan hal yang baru dan sudah ada sejak beberapa tahun belakangan, Kurban online saat ini menjadi pilihan yang tepat buat kamu yang ingin menjalankan ibadah kurban dengan tetap menerapkan social distancing.

Apa sih kurban online itu Sobat? Kurban online adalah praktik ibadah kurban yang mekanisme pembelian hingga penyaluran daging kurbannya dilakukan secara online oleh pihak yang berkurban bersama lembaga yang menyelenggarakan program tersebut. Meski semua proses dilakukan secara online, bukan berarti hewan kurbannya tidak ada fisiknya ya Sobat. Wujud dari hewan kurban tersebut ada, tetapi dalam pelaksanaan pengadaan, penyembelihan, serta pembagian hewan kurbannya dilakukan dengan benar dan nyata oleh lembaga yang menyediakan program kurban online tersebut.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak penyelenggara, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban. Fatwa ini memperhatikan pendapat Imam Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali yang menyatakan bahwa pekurban disunnahkan untuk menyembeli sendiri dan boleh mewakilkan niat kurban kepada penyembelihannya serta Pendapat al-Mawardi tentang bolehnya menyembelih kurban di kawasan bukan tempat tinggal pekurban[1]. Jadi Sobat, tidak ada larangan mengenai kurban online dan diperbolehkan selama mengikuti tata cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Oke udah paham! Gimana tuh caranya berkurban online? Jadi nih Sobat ada beberapa mekanisme umum yang harus kamu lakukan ketika transaksi kurban online:

1.    Pesan dan Pilih Hewan Kurban di E-Commerce atau Lembaga Penyedia Jasa Kurban Online Terpercaya

Sobat bisa memesan hewan kurban di lembaga penyedia jasa hewan kurban online terpercaya di website atau pesan di e-commerce yang menyediakan layanan pemesanan hewan kurban yang bekerja sama dengan berbagai macam lembaga penyedia jasa hewan kurban dan sudah divalidasi dengan baik (memiliki izin usaha, kantor resmi, dan kredibel). Lalu, kamu dapat melakukan pemesanan dengan mengisi data informasi pribadi yang diperlukan dalam transaksi dan memilih hewan kurban yang sesuai dengan tujuan dan dompet kamu. Kamu bisa memilih hewan kurban dengan kualitas biasa sampai premium loh. Oh iya, selain kurban perseorangan, kurban online juga biasanya memberikan pilihan skema kurban patungan. Menarik banget kan!



2.    Pembayaran Hewan Kurban

Setelah kamu melakukan semua proses pemesanan, Sobat bisa langsung melakukan pembayaran secara transfer melalui ATM atau transfer langsung menggunakan mobile banking/internet banking kamu. Beberapa lembaga penyedia jasa kurban online juga menyediakan opsi pembayaran langsung ke kantor resmi mereka.



3.    Penyembelihan dan Pendistribusian Hewan Kurban

Nah, hewan kurban yang sudah kamu beli secara online tersebut akan diproses untuk disembelih dan dagingnya didistribusikan ke daerah tujuan sesuai dengan lokasi penyebaran dari lembaga jasa kurban online yang kamu pakai. Oh iya, satu hal positif dari kurban online ini adalah mampu mendistribusikan daging hewan kurban dari daerah yang surplus hewan kurban seperti di perkotaan ke daerah yang defisit hewan kurban seperti di perdesaan.



4.    Penerimaan Bukti/Dokumentasi oleh Lembaga Penyedia Program Kurban Online

Masih nggak yakin hewan kurban yang kamu beli ada fisiknya dan benar-benar disembelih dan didistribusikan kepada yang membutuhkan? Tenang, Sobat. Lembaga penyedia jasa kurban online yang benar akan memberikan bukti dokumentasi kepada konsumen berupa foto/video hewan kurban dan pelaksanaannya, surat resmi ucapan terima kasih dari penerima kurban, maupun bentuk dokumentasi lainnya sesuai dengan lembaga penyedia jasa kurban online yang kamu tuju.

Nggak ada alasan ya Sobat untuk nggak kurban karena sudah banyak sekali kemudahan untuk kita berkurban secara online. Yuk, langsung berkurban Sobat! Berbagi bersama orang lain yang kekurangan di tengah pandemi ini tentu akan melipatgandakan nilai ibadah kurbannya.

 

Sumber:

Ardanareswari, Indira. Ramai-Ramai Berkurban Online Jelang Idul Adha, Bagaima Prosesnya? Accessed on 29 July 2020 from https://tirto.id/ramai-ramai-berkurban-online-jelang-idul-adha-bagaimana-prosesnya-efcf

Bramasta, Dandy Bayu. Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Accessed on 29 July 2020 from https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/11/143000965/ini-fatwa-mui-soal-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-kurban-di-masa?page=all.

Cermati. Qurban Online dan Hukumnya Secara Agama. Accessed on 29 July 2020 from https://www.cermati.com/artikel/qurban-online-dan-hukumnya-secara-agama

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Shalat idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. https://mui.or.id/berita/28563/ini-fatwa-terbaru-mui-soal-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban/

Noviati, Reni. 2017. Praktik Kurban Online Dalam Perspektif Islam Tebar Hewan Kurban THK Di Dompet Dhuafa. Jurnal Syarikah 3 (1): 343-357. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/JSEI/article/view/716/pdf



[1] Selengkapnya: Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Shalat idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. https://mui.or.id/berita/28563/ini-fatwa-terbaru-mui-soal-shalat-idul-adha-dan-penyembelihan-hewan-kurban/

 

Rating

Senang
100%
Puas
0%
Menginspirasi
0%
Tidak Peduli
0%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v