YUK, INVESTASI DI PRODUK DAN LAYANAN JASA KEUANGAN SYARIAH
Never depend on single income, make investment to create second source – Warren Buffet
Sobat sikapi, jika kamu seorang pegawai kantoran yang memiliki income bulanan, pasti mau dong mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji alias punya passive income untuk membantu wujudkan cita-citamu. Mau buka usaha sampingan? Nggak punya waktu! Mau ikutan MLM? Takut ketipu! Mau investasi di lembaga jasa keuangan? Hmm... Jika kalian muslim mungkin timbul pertanyaan tambahan, halal gak ya??
Jangan khawatir Sobat, sudah banyak kok lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lainnya yang menyediakan produk dan layanan jasa keuangan yang halal alias beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
Supaya bisa punya passive income, Sobat bisa mulai berinvestasi dari sekarang. Dengan berinvestasi berarti kamu melindungi nilai aset kekayaanmu dari “gerusan” inflasi. Selain itu, berinvestasi adalah cara yang tepat agar kamu dapat mencapai tujuan keuanganmu.
Tujuan keuangan tiap orang pasti berbeda-beda, misalnya kebutuhan untuk dana pendidikan anak untuk 5 tahun mendatang, dana pernikahan untuk 2 tahun mendatang, dana untuk Down Payment (DP)/uang muka membeli kendaraan atau rumah, atau mungkin se-simple membeli gadget baru untuk menunjang pekerjaan. Perbedaan tujuan keuangan tersebut tentunya akan membedakan kepemilikan instrumen atau produk investasi paling tepat untuk kamu gunakan serta periode waktu yang kamu butuhkan dalam berinvestasi.
Kita ambil contoh deh Sobat jika tujuan keuanganmu kurang dari 1 tahun, kamu bisa investasikan uangmu di produk perbankan syariah yaitu deposito syariah. Namun jika tujuan keuanganmu lebih dari 3 tahun, maka kamu bisa mencoba produk reksa dana syariah atau bahkan investasi di pasar modal syariah melalui saham dan sukuk syariah. Jangan khawatir Sobat, seluruh produk dan layanan jasa keuangan syariah yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan juga telah memiliki rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Akad atau perjanjian yang digunakan pun beragam, mulai dari yang memakai skema jual beli seperti murabahah dan ada juga yang memakai skema bagi hasil seperti musyarakah dan mudharabah.
Lalu, apa saja keuntungan bila berinvestasi di produk dan layanan jasa keuangan syariah?
1. Pengelolaan lebih transparan
Dikarenakan mengikuti fatwa MUI dan setiap produknya diawasi oleh DSN, maka pengelolaannya akan terhindar dari gharar (penipuan), maysir (spekulasi) dan riba. Nah, untuk Sobat Sikapi yang muslim akan lebih tenang deh karena telah dijamin kehalalannya. Terhindar dari gharar artinya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus menginformasikan seluruh produknya dengan jelas dan detail sehingga kita mempunyai informasi yang cukup untuk membeli produk tersebut. Adapun terbebas dari maysir berarti PUJK tidak boleh menempatkan dana kelolaannya pada instrumen yang tidak jelas.
2. Tersedia berbagai macam akad
Ketika kamu membeli produk keuangan syariah maka kamu dapat menentukan skema yang paling sesuai diantaranya pola jual beli seperti murabahah, salam maupun istishna. Selain itu, Sobat juga bisa memilih pola bagi hasil seperti mudharabah atau musyarakah dan bahkan kamu bisa memilih pola sewa menyewa (Ijarah/ Ijarah Muntahiyah Bittamlik). Penentuan pola tersebut nantinya akan mempengaruhi nilai imbal hasil dan risiko produk yang kamu pilih.
So, jangan khawatir untuk segera investasikan uangmu di produk dan layanan jasa keuangan syariah. Yuk, kunjungi kantor cabang Lembaga Jasa Keuangan Syariah terdekat untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk dan layanan jasa keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhanmu. Oh iya, produk dan layanan jasa keuangan syariah tidak hanya untuk masyarakat yang beragama Islam saja loh, tetapi juga dapat digunakan oleh Sobat yang non muslim juga..
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Buku 8 Seri Literasi Keuangan untuk Perguruan Tinggi – Industri Jasa Keuangan Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan. 2019. Buku 9 Seri Literasi Keuangan untuk Perguruan Tinggi – Perencanaan Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan