Kontak | Indonesia | English | Masuk

Beranda > Investasi > Jenis Investasi > Sukuk Ritel > Yuk Ketahui Simulasi Perhitungan Sukuk dalam Berinvestasi

Share

YUK KETAHUI SIMULASI PERHITUNGAN SUKUK DALAM BERINVESTASI


Sobat Sikapi, dalam berinvestasi tentunya kamu tidak asing saat mendengar kata sukuk yah? Apalagi saat kamu memilih untuk berinvestasi melalui prinsip syariah yaitu investasi yang dilakukan melalui instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam.

Sukuk atau biasa disebut juga Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sejauh ini, ada dua jenis sukuk yang bisa dimiliki oleh setiap orang, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. Keduanya merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Namun, produk investasi ini memiliki perbedaan dalam hal tenor atau jangka waktu, persentase imbal hasil, batas minimal dan maksimal pemesanan, jenis akad yang digunakan, dan fleksibilitas di pasar sekunder.



Nahh, Buat Sobat Sikapi yang tertarik dengan produk investasi syariah yang satu ini, kamu bisa pelajari dulu nih simulasi perhitungan dari produk investasi syariah ini, yaitu:

1.    Sukuk Ritel

Dalam Sukuk Ritel (SR) 013, imbalan atau imbal hasilnya memiliki sifat yang tetap dan persentasenya lebih rendah dibandingkan dengan Sukuk Tabungan, yakni sebesar 6,05%. SR 013 dapat dipesan dengan batas minimal sebesar Rp.1 juta dan batas maksimal sebesar Rp. 3 miliar. Jika dilihat dari tenor atau jangka waktu, SR memiliki jangka waktu selama 3 tahun dan memiliki fleksibilitas di pasar sekunder yaitu dapat diperdagangkan kepada pihak lain.

Berikut simulasi perhitungan Sukuk Ritel 013:

Investor A membeli Sukuk Ritel 013 di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 6,05% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah:

 


Sobat, capital gain adalah keuntungan yang diperoleh ketika penjualan aset modal (dalam hal ini investasi berupa pembelian Sukuk Ritel) mempunyai harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli.

 

2.    Sukuk Tabungan

Dalam investasi Sukuk Tabungan (ST) 006, Pemerintah menjanjikan imbalan atau imbal hasil yang sifatnya mengambang minimal sebesar 6,75% per tahun dan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate) yang akan mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali. Jika terjadi kenaikan BI 7 DRRR, maka persentase imbal hasil pun akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, apabila BI 7 DRRR menurun, maka ambang imbal hasil minimal yang digunakan tetap 6,75%. Imbal hasil ini diberikan setiap bulan hingga jatuh tempo ST tiba.

Adapun masa berlaku atau tenor dari ST adalah selama 2 (dua) tahun. Selama masa berlaku tersebut, ST tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga pelunasan atau pembayaran pokok dan imbal hasil dari ST dilakukan setelah jatuh tempo. Meski demikian, terdapat fasilitas early redemption yang memungkinkan investor untuk mengajukan pelunasan atau pembayaran pokok sebagian sebelum jatuh tempo yang maksimal besarnya 50% dari nilai ST yang dimiliki.

Berikut simulasi perhitungan keuntungan Sukuk Tabungan 006:

Investor B berinvestasi pada sukuk tabungan 006 dengan nilai investasi sebesar Rp.1.000.000 dengan imbal hasil sebesar 6,75% per tahun dan mengacu pada BI 7 DRRR (Days Reverse Repo Rate).



Jadi gimana Sobat? Udah mulai paham dong yah dengan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Sukuk bisa menjadi alternatif investasi yang menarik nih buat kamu yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Tapi ingat selalu yah Sobat, sebelum berinvestasi pahami produk dan risikonya supaya kamu tetap aman dalam berinvestasi. Semoga informasi di atas berguna buat kamu yah Sobat Sikapi. 

Sumber:
https://www.simulasikredit.com/apa-itu-sukuk-tabungan/
https://www.cermati.com/artikel/punya-uang-rp-1-juta-begini-cara-investasi-menguntungkan-di-sukuk-tabungan-002
https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel
https://www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan

Rating

Senang
40%
Puas
13%
Menginspirasi
34%
Tidak Peduli
13%

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Berizin dan Terdaftar di OJK per 24 Mei 2021

Selengkapnya >>

v

Tips Terpopuler

Harga Emas Naik Turun, Apa Penyebabnya?
Baca selengkapnya >>
PENYEBAB NAIK TURUN HARGA SAHAM SUATU PERUSAHAAN
Baca selengkapnya >>
Mengenal Candlestick, Rambu-rambu Saham untuk Investor
Baca selengkapnya >>
Hai Calon Investor, Yuk Mengenal Jenis Pasar Modal
Baca selengkapnya >>
INVESTASI SAHAM JUGA HARUS PUNYA STRATEGI DONG! YUK, BAGI INVESTOR PEMULA SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
Baca selengkapnya >>

Tips Terbaru

Rekomendasi Investasi 2024 untuk Sobat Cuan
Baca selengkapnya >>
Mengenal Reksa Dana Terproteksi: Mekanisme, Karakteristik, dan Risiko
Baca selengkapnya >>
Saham Blue Chip dan Saham Dividen, Dua Jenis Saham yang Cocok untuk Investor Konservatif
Baca selengkapnya >>
Investor Ritel vs Investor Institusional? Kenali Perbedaannya
Baca selengkapnya >>
Investasi Jangka Panjang Optimalkan Compound Interest
Baca selengkapnya >>